Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
244/Pdt.G/2024/PN Gin Lisa 1.I Wayan Agus Sudanta, S.E
2.Ni Wayan Idayanti, S.E
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 244/Pdt.G/2024/PN Gin
Tanggal Surat Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lisa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I PUTU SUPARJA,S.H.Lisa
Tergugat
NoNama
1I Wayan Agus Sudanta, S.E
2Ni Wayan Idayanti, S.E
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan  Gugatan  Penggugat  untuk seluruhnya ; --------------------------------------
  2. Menyatakan hukum  Penggugat  adalah sebagai pembeli yang beritikad baik ; -----------
  3. Menyatakan hukum Akta  Pengikatan Jual Beli   Nomor  : No. 15 dan  Akta  Pengikatan Jual-Beli No :  No. 18  keduanya  tertanggal   25  Juli 2022  yang dibuat oleh dan dihadapan  Notaris  Cokorda  Oka Permadi Pemayun, S.H., M.Kn. di Gianyar   adalah  sah  mengikat  Para  Pihak  dan patut    dilaksanakan ;
  4. Menyatakan hukum jual-beli  atas  obyek sengketa  yang dilakukan oleh Penggugat dengan Tergugat I,  serta telah disetujui oleh Tergugat II   adalah sah menurut hukum ;
  5. Menyatakan hukum perbuatan Para Tergugat  yang tidak menyerahkan dan tidak mau mengalihkan hak atas obyek sengketa  adalah merupakan perbuatan ingkar janji ( wan-prestasi) yang merupakan perbuatan melawan hukum ; --------------------------------------
  6. Menyatakan hukum  Akta  Kuasa  Menjual  Nomor : 16  dan  Nomor : 19, dan Akta  Pengosongan  Nomor : 17  dan Nomor : 24  yang semuanya tertanggal  25  Juli 2022   yang  dibuat  oleh dan dihadapan Notaris di Gianyar  Cokorda  Oka Permadi Pemayun, S.H., M.Kn.  adalah sah  , mengikat dan patut dilaksanakan oleh para pihak ; ------------
  7. Menyatakan hukum  Akta  Kuasa  Menjual  Nomor : 16,dan Akta  Kuasa  Menjual  Nomor : 19, keduanya tertanggal  25 Juli 2022   dibuat  oleh dan dihadapan Notaris di Gianyar  Cokorda  Oka Permadi Pemayun, S.H., M.Kn.  adalah sah  dan dapat dipergunakan  untuk penanda-tanganan Akta Jual-Beli dan/atau  peralihak maupun perubahan  hak atas  obyek sengketa menjadi atas nama  PT.OLEGS BALI VILL ; -----
  8. Menghukum kepada  Para  Tergugat  untuk menandatangani surat-surat, akta-akta yang diperlukan untuk kepentingan  proses  peralihan dan perubahan   hak atas  obyek sengketa  ;
  9. Menghukum kepada  Para  Tergugat  atau siapa saja  yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan  obyek sengketa beserta benda yang ada dan tumbuh di atasnya  kepada  Penggugat  secara tunai dan lasia sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, bila perlu dengan bantuan alat kekuasaan negara ; -------------------------------------
  10. Menghukum kepada  Para  Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwang-som)  sebesar  Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat  setiap hari atas keterlambatan penyerahan obyek sengketa  ;
  11. Menghukum kepada  Para  Tergugat  secara tanggung-renteng untuk membayar biaya-biaya  yang timbul dalam perkara  ini ; ---------------------------------------------------------

DAN/ATAU ;

Jika  Pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya  ( ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak