Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir atas kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi Tergugat kepada Penggugat berdasarkan Putusan Arbitrase Internasional Singapore International Arbitration Centre No: 051 Tahun 2015 tertanggal 26 Juni 2015 sebesar 6% per tahun kepada Penggugat dihitung sejak dijatuhkannya putusan tersebut sampai tanggal di mana kewajiban pembayaran tersebut diperoleh secara penuh oleh Penggugat, yang per tanggal 26 Juli 2024 berjumlah sebesar :
- US 4.496.513,42 (Empat Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Lima Ratus Tiga Belas dan empat puluh dua sen Dollar Amerika Serikat) ;
- GBP 142.104,82 (Seratus Empat Puluh Dua Ribu Seratus Empat dan delapan puluh dua sen Poundsterling Inggris).
- SS 348,473.53 (Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Tiga dan lima puluh tiga sen Dollar Singapura).
secara sekaligus dan seketika.
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
Atau bila Ketua Pengadilan Negeri Gianyar cq Majelis Hakim yang menyidangkan perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) |