Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
91/Pid.B/2021/PN Gin | DIBYO PRABOWO,SH. | I NYOMAN SUMAYASA Alias MANG AGUS | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Agu. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 91/Pid.B/2021/PN Gin | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Agu. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1054/N.1.15/Eoh.2/08/2021 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa ia Terdakwa I NYOMAN SUMAYASA Alias MANG AGUS pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2021 sekira pukul 21.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2021, bertempat di kandang kambing milik SAKSI I MADE MARDAWA yang beralamat di Br Silakarang Desa Singapadu Kaler, Kec Sukawati, Kab Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar berwenang untuk menyidangkan dan mengadili perkara ini, “Telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yaitu hewan ternak berupa 4 (empat) ekor Kambing” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal dari Terdakwa I NYOMAN SUMAYASA Alias MANG AGUS yang bekerja sehari-hari dikandang kambing milik Saksi I MADE MARDAWA untuk mengurus kambing milik Saksi I MADE MARDAWA tersebut, lalu sekira pukul 19.00 wita Terdakwa yang sebelumnya telah berencana mengambil kambing milik Saksi I MADE MARDAWA tersebut mencoba mencari informasi di sosial media FB untuk mencari komunitas jual kambing Bali Indonesia, lalu setelah itu Terdakwa berkomunikasi dengan Saksi YULIANTO AZHARI sebagai calon pembeli kambing dan pada saat itu sepakat untuk membeli 4 (empat) ekor kambing yang ditawarkan oleh Terdakwa, kemudian pada malam harinya sekira pukul 21.30 wita Terdakwa mencari jasa sewa mobil pickup di Market Place untuk mengankut 4 (empat) ekor kambing tersebut dan terjadi kesepakatan dengan harga sewa angkut Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa janjian dengan Saksi I GEDE ADNYANA yakni sopir mobil pickup yang disewa Terdakwa tersebut. Bahwa setelah Terdakwa bertemu dengan Saksi I GEDE ADNYANA, Terdakwa kemudian mengambil 4 (empat) ekor kambing milik Saksi I MADE MARDAWA tersebut dari dalam kendang dan mengangkutnya keatas mobil pickup milik Saksi I GEDE ADNYANA serta membawanya menuju tempat Saksi YULIANTO AZHARI didaerah Kampung Jawa Lumintang Denpasar. setelah sesampainya di tempat Saksi YULIANTO AZHARI Terdakwa kemudian menurunkan 4 (empat) ekor kambing milik Saksi I MADE MARDAWA tersebut dan bertransaksi dengan Saksi YULIANTO AZHARI dengan harga Rp. 10.250.000,- (sepuluh juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) untuk 4 (empat) ekor kambing tersebut. Bahwa setelah itu Terdakwa membayar ongkos sewa pickup kepada Saksi I GEDE ADNYANA dan Terdakwa lalu meninggalkan tempat Saksi YULIANTO AZHARI beberapa saat kemudian menuju daerah Jalan Imam Bonjol Denpasar untuk mencari kost Bahwa Terdakwa mengambil 4 (empat) ekor kambing milik Saksi I MADE MARDAWA tersebut tanpa seijin ataupun sepengetahuan Saksi I MADE MARDAWA sebagai pemilik yang berhak Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi I MADE MARDAWA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah). Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) Ke- 1 KUHP .
ATAU KEDUA Bahwa ia Terdakwa I NYOMAN SUMAYASA Alias MANG AGUS pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2021 sekira pukul 21.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2021, bertempat di kandang kambing milik SAKSI I MADE MARDAWA yang beralamat di Br Silakarang Desa Singapadu Kaler, Kec Sukawati, Kab Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar berwenang untuk menyidangkan dan mengadili perkara ini, ”telah melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal dari Terdakwa I NYOMAN SUMAYASA Alias MANG AGUS yang bekerja sehari-hari dikandang kambing milik Saksi I MADE MARDAWA untuk mengurus kambing milik Saksi I MADE MARDAWA tersebut, lalu sekira pukul 19.00 wita Terdakwa yang sebelumnya telah berencana menjual kambing milik Saksi I MADE MARDAWA tersebut mencoba mencari informasi di sosial media FB untuk mencari komunitas jual kambing Bali Indonesia, lalu setelah itu Terdakwa berkomunikasi dengan Saksi YULIANTO AZHARI sebagai calon pembeli kambing dan pada saat itu sepakat untuk membeli 4 (empat) ekor kambing yang ditawarkan oleh Terdakwa, kemudian pada malam harinya sekira pukul 21.30 wita Terdakwa mencari jasa sewa mobil pickup di Market Place untuk mengankut 4 (empat) ekor kambing tersebut dan terjadi kesepakatan dengan harga sewa angkut Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa janjian dengan Saksi I GEDE ADNYANA yakni sopir mobil pickup yang disewa Terdakwa tersebut. Bahwa setelah Terdakwa bertemu dengan Saksi I GEDE ADNYANA, Terdakwa kemudian mengambil 4 (empat) ekor kambing milik Saksi I MADE MARDAWA tersebut dari dalam kendang dan mengangkutnya keatas mobil pickup milik Saksi I GEDE ADNYANA serta membawanya menuju tempat Saksi YULIANTO AZHARI didaerah Kampung Jawa Lumintang Denpasar. setelah sesampainya di tempat Saksi YULIANTO AZHARI Terdakwa kemudian menurunkan 4 (empat) ekor kambing milik Saksi I MADE MARDAWA tersebut dan bertransaksi dengan Saksi YULIANTO AZHARI dengan harga Rp. 10.250.000,- (sepuluh juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) untuk 4 (empat) ekor kambing tersebut. Bahwa setelah itu Terdakwa membayar ongkos sewa pickup kepada Saksi I GEDE ADNYANA dan Terdakwa lalu meninggalkan tempat Saksi YULIANTO AZHARI beberapa saat kemudian menuju daerah Jalan Imam Bonjol Denpasar untuk mencari kost Bahwa Terdakwa I NYOMAN SUMAYASA Alias MANG AGUS merupakan karyawan dari Saksi I MADE MARDAWA yang setiap bulannya diberi upah atau gaji sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu Rupiah) Bahwa Saksi I MADE MARDAWA tidak mengetahui ataupun memberi ijin kepada Terdakwa I NYOMAN SUMAYASA Alias MANG AGUS untuk menjual 4 (empat) ekor kambing miliknya tersebut Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi I MADE MARDAWA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah). Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |