Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.B/2021/PN Gin DIBYO PRABOWO,SH. I NYOMAN SUMAYASA Alias MANG AGUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 91/Pid.B/2021/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Agu. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1054/N.1.15/Eoh.2/08/2021
Penuntut Umum
NoNama
1DIBYO PRABOWO,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I NYOMAN SUMAYASA Alias MANG AGUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia Terdakwa I NYOMAN SUMAYASA Alias MANG AGUS pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2021 sekira pukul 21.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2021, bertempat di kandang kambing milik SAKSI I MADE MARDAWA yang beralamat di Br Silakarang Desa Singapadu Kaler, Kec Sukawati, Kab Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar berwenang untuk menyidangkan dan mengadili perkara ini, “Telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yaitu hewan ternak berupa 4 (empat) ekor Kambing” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal dari Terdakwa I NYOMAN SUMAYASA Alias MANG AGUS yang bekerja  sehari-hari dikandang kambing milik Saksi I MADE MARDAWA untuk mengurus kambing milik Saksi I MADE MARDAWA tersebut, lalu sekira pukul 19.00 wita Terdakwa yang sebelumnya telah berencana mengambil kambing milik Saksi I MADE MARDAWA tersebut mencoba mencari informasi di sosial media FB untuk mencari komunitas jual kambing Bali Indonesia, lalu setelah itu Terdakwa berkomunikasi dengan Saksi YULIANTO AZHARI sebagai calon pembeli kambing dan pada saat itu sepakat untuk membeli 4 (empat) ekor kambing yang ditawarkan oleh Terdakwa, kemudian pada malam harinya sekira pukul 21.30 wita Terdakwa mencari jasa sewa mobil pickup di Market Place untuk mengankut 4 (empat) ekor kambing tersebut dan terjadi kesepakatan dengan harga sewa angkut Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa janjian dengan Saksi I GEDE ADNYANA yakni sopir mobil pickup yang disewa Terdakwa tersebut. Bahwa setelah Terdakwa bertemu dengan Saksi I GEDE ADNYANA, Terdakwa kemudian mengambil 4 (empat) ekor kambing milik Saksi I MADE MARDAWA tersebut dari dalam kendang dan mengangkutnya keatas mobil pickup milik Saksi I GEDE ADNYANA serta membawanya menuju tempat Saksi YULIANTO AZHARI didaerah Kampung Jawa Lumintang Denpasar. setelah sesampainya di tempat Saksi YULIANTO AZHARI Terdakwa kemudian menurunkan 4 (empat) ekor kambing milik Saksi I MADE MARDAWA tersebut dan bertransaksi dengan Saksi YULIANTO AZHARI dengan harga Rp. 10.250.000,- (sepuluh juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) untuk 4 (empat) ekor kambing tersebut. Bahwa setelah itu Terdakwa membayar ongkos sewa pickup kepada Saksi I GEDE ADNYANA dan Terdakwa lalu meninggalkan tempat Saksi YULIANTO AZHARI beberapa saat kemudian menuju daerah Jalan Imam Bonjol Denpasar untuk mencari kost

Bahwa Terdakwa mengambil 4 (empat) ekor kambing milik Saksi I MADE MARDAWA tersebut tanpa seijin ataupun sepengetahuan Saksi I MADE MARDAWA sebagai pemilik yang berhak

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi I MADE MARDAWA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) Ke- 1 KUHP .

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa I NYOMAN SUMAYASA Alias MANG AGUS pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2021 sekira pukul 21.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2021, bertempat di kandang kambing milik SAKSI I MADE MARDAWA yang beralamat di Br Silakarang Desa Singapadu Kaler, Kec Sukawati, Kab Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar berwenang untuk menyidangkan dan mengadili perkara ini, telah melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal dari Terdakwa I NYOMAN SUMAYASA Alias MANG AGUS yang bekerja sehari-hari dikandang kambing milik Saksi I MADE MARDAWA untuk mengurus kambing milik Saksi I MADE MARDAWA tersebut, lalu sekira pukul 19.00 wita Terdakwa yang sebelumnya telah berencana menjual kambing milik Saksi I MADE MARDAWA tersebut mencoba mencari informasi di sosial media FB untuk mencari komunitas jual kambing Bali Indonesia, lalu setelah itu Terdakwa berkomunikasi dengan Saksi YULIANTO AZHARI sebagai calon pembeli kambing dan pada saat itu sepakat untuk membeli 4 (empat) ekor kambing yang ditawarkan oleh Terdakwa, kemudian pada malam harinya sekira pukul 21.30 wita Terdakwa mencari jasa sewa mobil pickup di Market Place untuk mengankut 4 (empat) ekor kambing tersebut dan terjadi kesepakatan dengan harga sewa angkut Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa janjian dengan Saksi I GEDE ADNYANA yakni sopir mobil pickup yang disewa Terdakwa tersebut. Bahwa setelah Terdakwa bertemu dengan Saksi I GEDE ADNYANA, Terdakwa kemudian mengambil 4 (empat) ekor kambing milik Saksi I MADE MARDAWA tersebut dari dalam kendang dan mengangkutnya keatas mobil pickup milik Saksi I GEDE ADNYANA serta membawanya menuju tempat Saksi YULIANTO AZHARI didaerah Kampung Jawa Lumintang Denpasar. setelah sesampainya di tempat Saksi YULIANTO AZHARI Terdakwa kemudian menurunkan 4 (empat) ekor kambing milik Saksi I MADE MARDAWA tersebut dan bertransaksi dengan Saksi YULIANTO AZHARI dengan harga Rp. 10.250.000,- (sepuluh juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) untuk 4 (empat) ekor kambing tersebut. Bahwa setelah itu Terdakwa membayar ongkos sewa pickup kepada Saksi I GEDE ADNYANA dan Terdakwa lalu meninggalkan tempat Saksi YULIANTO AZHARI beberapa saat kemudian menuju daerah Jalan Imam Bonjol Denpasar untuk mencari kost

Bahwa Terdakwa I NYOMAN SUMAYASA Alias MANG AGUS merupakan karyawan dari Saksi I MADE MARDAWA yang setiap bulannya diberi upah atau gaji sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu Rupiah)

Bahwa Saksi I MADE MARDAWA tidak mengetahui ataupun memberi ijin kepada Terdakwa I NYOMAN SUMAYASA Alias MANG AGUS untuk menjual 4 (empat) ekor kambing miliknya tersebut

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi I MADE MARDAWA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya