| Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa RIVAN AGUSTINO pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di pinggir Jalan Tukad Tengah, Banjar Sakah, Desa/Kel Batuan Kaler, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------
- Bahwa pada hari senin tanggal 18 Mei 2026 pukul 02.00 Wita terdakwa RIVAN AGUSTINO mendapat chat whatsapp dari PESONA KIPER (DPO) yang isinya menyuruh terdakwa RIVAN AGUSTINO mengambil paket narkotika jenis shabu sesuai alamat MAP di Jalan Pandu Denpasar yang dikirimkan oleh PESONA KIPER (DPO).
- Bahwa selanjutnya pukul 02.15 Wita terdakwa RIVAN AGUSTINO tiba Jalan Pandu Denpasar lalu mencari disemak-semak rumput dibawah Pintu Besi Jalan Pandu Denpasar dan menemukan bungkusan plastik warna hitam. Selanjutnya atas perintah PESONA KIPER (DPO), terdakwa RIVAN AGUSTINO membawa bungkusan plastik warna hitam tersebut menuju Kos Nomor 3 Jalan Raya Semebaung, Lingk/Br. Wanayu, Desa/Kel.Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.
- Bahwa sesampainya terdakwa RIVAN AGUSTINNO di Kamar Kos Nomor 3 Jalan Raya Semebaung, Lingk/Br. Wanayu, Desa/Kel.Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar dan telah menerima bungkusan plastik warna hitam dari PESONA KIPER (DPO) sehingga atas perintah PESONA KIPER (DPO), terdakwa RIVAN AGUSTINO menimbang dan memecah shabu berat 10 gram menjadi 36 (tiga puluh enam) paket dengan rincian yaitu :
- Berat 1 gram sebanyak 5 paket
- Berat 0,4 gram sebanyak 4 paket
- Berat 0,2 gram sebanyak 27 paket
Sedangkan terhadap paket narkotika jenis shabu berat 20 gram belum dilakukan pemecahan oleh terdakwa RIVAN AGUSTINO.
- Bahwa atas perintah PESONA KIPER (DPO), pada pukul 11.30 Wita terdakwa RIVAN AGUSTINO kemudian menempelkan beberapa paket shabu dengan alamat map yang diberikan PESONA KIPER (DPO) yakni di pinggir Jalan Tukad Tengah, Banjar Sakah, Desa/Kel Batuan Kaler, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Selanjutnya datang petugas Kepolisian Satresnarkoba Polda Bali melakukan penangkapan terhadap terdakwa RIVAN AGUSTINO dan disaksikan dengan 2 orang saksi masyarakat kemudian terdakwa RIVAN AGUSTINO dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan 22 (dua puluh dua) paket narkotika jenis shabu dengan rincian 4 (empat) paket plastik klip bening yang dibungkus dengan pipet bening bergaris hijau yang didalamnya masing-masing berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis shabu (Kode A1 s/d Kode A4), 18 (delapan belas) buah plastik klip bening yang dibungkus dengan pipet bening bergaris biru yang didalamnya masing-masing berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis shabu (Kode A5 s/d Kode A22) dan 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Y19S berwarna biru tua.
- Bahwa Petugas Satresnarkoba Polda Bali melakukan pemeriksaan terhadap handphone milik terdakwa RIVAN AGUSTINO dan menemukan adanya chat percakapan whatssapp antara terdakwa RIVAN AGUSTINO dan PESONA KIPER (DPO) yang berkaitan dengan narkotika. Selanjutnya terdakwa RIVAN AGUSTINO bersama dengan petugas Satresnarkoba Polda Bali menuju kos terdakwa RIVAN AGUSTINO di Jalan Raya Semebaung, Lingk/Br. Wanayu Desa/Kel. Bedulu Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar Kamar Nomor 3 disaksikan 2 saksi masyarakat melakukan penggeledahan di kos terdakwa RIVAN AGUSTINO menemukan1 (satu) buah tas tangan berwarna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening didalamnya berisi kristal mengandung sediaan narkotika jenis shabu (kode B), 1 (satu) buah timbangan digital berwarna silver bermerk Acis, 1 (satu) buah tas belanja berwarna biru bertuliskan KLIK INDOMARET yang didalamnya terdapat : 1 (satu) bendel plastik klip bening dibungkus isolasi berwarna biru, 1 (satu) bendel pipet bening bergaris hijau, 1 (satu) bendel pipet bergaris biru, seperangkat alat hisa shabu (Bong).
- Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Labforensik Polri Cabang Denpasar yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 852/NNF/2026 tanggal 19 Mei 2026 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 7276/2026/NF s/d 7298/2026/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 7299/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika dan/atau psikotropika.
- 14 (empat belas) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode C1 s/d Kode C14) dengan berat masing-masing netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor narang bukti (7052/2026/NF s/d 7065/2026/NF).
- 20 (dua puluh) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode D1 s/d Kode D20 ) dengan berat masing-masing netto 0,02 (nol koma nol 2) gram , diberi nomor barang bukti ( 7066/2026/NF s/d 7085/2026/NF ).
- 1 ( satu ) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 150 ( seratus lima puluh ) ml, diberi nomor ( 7086/2026/NF )
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan/Penghitungan Barang Bukti pada tanggal 15 Mei 2026 disimpulkan sebagai berikut :
Jumlah dan berat total dari 23 (dua puluh tiga ) paket plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat total adalah 26,80 gram bruto atau 23,80 gram netto (Kode A1 s/d A22, dan Kode B).
- Bahwa terdakwa RIVAN AGUSTINO tidak memiliki ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yakni sabu.
--------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------
KEDUA
Bahwa terdakwa RIVAN AGUSTINO pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di pinggir Jalan Tukad Tengah, Banjar Sakah, Desa/Kel Batuan Kaler, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari senin tanggal 18 Mei 2026 pukul 02.00 Wita terdakwa RIVAN AGUSTINO mendapat chat whatsapp dari PESONA KIPER (DPO) yang isinya menyuruh terdakwa RIVAN AGUSTINO mengambil paket narkotika jenis shabu sesuai alamat MAP di Jalan Pandu Denpasar yang dikirimkan oleh PESONA KIPER (DPO).
- Bahwa selanjutnya pukul 02.15 Wita terdakwa RIVAN AGUSTINO tiba Jalan Pandu Denpasar lalu mencari disemak-semak rumput dibawah Pintu Besi Jalan Pandu Denpasar dan menemukan bungkusan plastik warna hitam. Selanjutnya atas perintah PESONA KIPER (DPO), terdakwa RIVAN AGUSTINO membawa bungkusan plastik warna hitam tersebut menuju Kos Nomor 3 Jalan Raya Semebaung, Lingk/Br. Wanayu, Desa/Kel.Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.
- Bahwa sesampainya terdakwa RIVAN AGUSTINNO di Kamar Kos Nomor 3 Jalan Raya Semebaung, Lingk/Br. Wanayu, Desa/Kel.Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar. Atas perintah PESONA KIPER (DPO), terdakwa RIVAN AGUSTINO menimbang dan memecah shabu berat 10 gram menjadi 36 (tiga puluh enam) paket dengan rincian yaitu :
- Berat 1 gram sebanyak 5 paket
- Berat 0,4 gram sebanyak 4 paket
- Berat 0,2 gram sebanyak 27 paket
Sedangkan terhadap paket narkotika jenis shabu berat 20 gram belum dilakukan pemecahan oleh terdakwa RIVAN AGUSTINO.
- Bahwa atas perintah PESONA KIPER, pada pukul 11.30 Wita terdakwa RIVAN AGUSTINO menempelkan beberapa paket shabu dengan alamat map yang diberikan PESONA KIPER (DPO) yakni di pinggir Jalan Tukad Tengah, Banjar Sakah, Desa/Kel Batuan Kaler, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Selanjutnya datang petugas Kepolisian Satresnarkoba Polda Bali melakukan penangkapan terhadap terdakwa RIVAN AGUSTINO dan disaksikan dengan 2 orang saksi masyarakat kemudian terdakwa RIVAN AGUSTINO dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan 22 (dua puluh dua) paket narkotika jenis shabu dengan rincian 4 (empat) paket plastik klip bening yang dibungkus dengan pipet bening bergaris hijau yang didalamnya masing-masing berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis shabu (Kode A1 s/d Kode A4), 18 (delapan belas) buah plastik klip bening yang dibungkus dengan pipet bening bergaris biru yang didalamnya masing-masing berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis shabu (Kode A5 s/d Kode A22) dan 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Y19S berwarna biru tua.
- Bahwa Petugas Satresnarkoba Polda Bali melakukan pemeriksaan terhadap handphone milik terdakwa RIVAN AGUSTINO dan menemukan adanya chat percakapan whatssapp antara terdakwa RIVAN AGUSTINO dan PESONA KIPER (DPO) yang berkaitan dengan narkotika. Selanjutnya terdakwa RIVAN AGUSTINO bersama dengan petugas Satresnarkoba Polda Bali menuju kos terdakwa RIVAN AGUSTINO di Jalan Raya Semebaung, Lingk/Br. Wanayu Desa/Kel. Bedulu Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar Kamar Nomor 3 disaksikan 2 saksi masyarakat melakukan penggeledahan di kos terdakwa RIVAN AGUSTINO menemukan1 (satu) buah tas tangan berwarna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening didalamnya berisi kristal mengandung sediaan narkotika jenis shabu (kode B), 1 (satu) buah timbangan digital berwarna silver bermerk Acis, 1 (satu) buah tas belanja berwarna biru bertuliskan KLIK INDOMARET yang didalamnya terdapat : 1 (satu) bendel plastik klip bening dibungkus isolasi berwarna biru, 1 (satu) bendel pipet bening bergaris hijau, 1 (satu) bendel pipet bergaris biru, seperangkat alat hisa shabu (Bong).
- Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Labforensik Polri Cabang Denpasar yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 852/NNF/2026 tanggal 19 Mei 2026 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 7276/2026/NF s/d 7298/2026/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 7299/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika dan/atau psikotropika.
- 14 (empat belas) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode C1 s/d Kode C14) dengan berat masing-masing netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor narang bukti (7052/2026/NF s/d 7065/2026/NF).
- 20 (dua puluh) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode D1 s/d Kode D20) dengan berat masing-masing netto 0,02 (nol koma nol 2) gram , diberi nomor barang bukti (7066/2026/NF s/d 7085/2026/NF).
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 150 (seratus lima puluh) ml, diberi nomor (7086/2026/NF)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan/Penghitungan Barang Bukti pada tanggal 15 Mei 2026 disimpulkan sebagai berikut :
Jumlah dan berat total dari 23 (dua puluh tiga) paket plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat total adalah 26,80 gram bruto atau 23,80 gram netto (Kode A1 s/d A22, dan Kode B).
- Bahwa terdakwa RIVAN AGUSTINO tidak memiliki ijin memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yakni sabu.
---------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------- |