Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hokum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman /kreditnya (Pokok+ bunga+ pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp.160.101.382,- (Seratus Enam Puluh Juta Seratus Satu Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 27.575.996,- (Dua Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah) dan ditambah penalty sebesar Rp. 20.359.957 (Dua Puluh Juta Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman /kreditnya (pokok+ bunga+ pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman /kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah dan atau bangunan dengan data sebagai berikut : Sertifikat Hak Milik No 9758 yang terletak di Desa PemoganĀ Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar Selatan atas nama I Made Cana.
|