Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
74/Pdt.P/2024/PN Gin I Nengah Nyepek Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 74/Pdt.P/2024/PN Gin
Tanggal Surat Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Nengah Nyepek
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan seluruh permohonan pemohon tersebut ;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk menjadi wali dari KOMANG TRISTAN ADITYA PUTRA yang belum cakap hukum berdasarkan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku, guna mewakili kepentingan dan hak -hak anak kandung pemohon yang masih belum cakap hukum guna terselesaikannya proses Jual-Beli tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik nomor: Sertipikat Hak Milik nomor : 05804/Bitera, yang terletak di Kelurahan Bitera, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 02 Agustus 2018, Nomor 03778/Bitera/2018, Luas 300 M2 (tiga ratus meter persegi) terdaftar atas nama NI NYOMAN SARMINI. Sertipikat tersebut diatas akan dilakukan proses Turun Waris terlebih dahulu keatas nama pemohon dan anak-anak kandung pemohon selaku ahli waris yang sah.
  3. Membebankan seluruh biaya permohonan ini kepada pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak