Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
75/Pdt.P/2025/PN Gin I NYOMAN SUGITHA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 75/Pdt.P/2025/PN Gin
Tanggal Surat Rabu, 26 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I NYOMAN SUGITHA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1i wayan suardikaI NYOMAN SUGITHA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;------------------------
  2. Mentapkan bahwa di Br. Celuk, Desa celuk, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar pada tahun 1988 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama I Wayan Limun karena lanjut usia dan telah dikebumikan di Setra adat Br. Celuk, Desa celuk, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar serta telah diupacarai Manusia yadnya (ngaben) ;---------------------
  3. Memerintahkan Pegawai Kantor catatan Sipil Kabupaten Gianyar mencatat tentang kematian tersebut dalam buku register catatan Sipil yang belaku bagi warga negara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan akta kematian atas nama I Wayan Limun tersebut ;-------------------------------------
  4. Membebankan biaya perkara Pada Pemohon ;------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak