Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;------------------------
- Mentapkan bahwa di Br. Celuk, Desa celuk, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar pada tahun 1988 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama I Wayan Limun karena lanjut usia dan telah dikebumikan di Setra adat Br. Celuk, Desa celuk, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar serta telah diupacarai Manusia yadnya (ngaben) ;---------------------
- Memerintahkan Pegawai Kantor catatan Sipil Kabupaten Gianyar mencatat tentang kematian tersebut dalam buku register catatan Sipil yang belaku bagi warga negara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan akta kematian atas nama I Wayan Limun tersebut ;-------------------------------------
- Membebankan biaya perkara Pada Pemohon ;------------------------------------
|