Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;…………………………………….
- Menetapkan sah secara hukum perwalian anak anak sepenuhnya kepada Pemohon terhadap anak kandung yang kedua Pemohon dengan almarhum suami An. I Ketut Suparta yang Bernama I Kadek Andika untuk melakukan proses keperdataan yang selanjutnya dapat diwakili oleh pemohon sendiri;………………………………………………………
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menjual warisan sebidang tanah dengan luas 2500 m2( Dua Ribu Lima Ratus Meter Persegi ), sesuai dengan Nomor : 3351 yang terletak di Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, provinsi Bali. milik almarhum suami Pemohon An. I Ketut Suparta;…………………………………
- Menetapkan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon;………………………………………….
|