Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.B/2025/PN Gin Emma Aulia Yashinta,S.H. RUBEN RUMA HABA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 14/Pid.B/2025/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 277 /N.1.15/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Emma Aulia Yashinta,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUBEN RUMA HABA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

---------------Bahwa Terdakwa RUBEN RUMA HABA bersama-sama dengan  MIKEL (DPO), pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 10.20 Wita atau setidak - tidaknya masih pada waktu tertentu dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Raya Petak Bakbakan Desa Bakbakan Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya Terdakwa bersama-sama dengan MIKEL (DPO) pada hari selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 10.00 Wita keluar dari kos Terdakwa yang beralamat di Lingkungan Sema, Kelurahan Bitera, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar untuk jalan-jalan sembari mencari pekerjaan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha VIXION warna putih dengan Nopol DK 2348 ZD, nomor rangka MH33C10029K246750, nomor mesin 3C1247672 milik MIKEL (DPO)  kearah Utara menuju Desa Bakbakan Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar sekira pukul 10.15 Wita MIKEL (DPO)  dengan membonceng Terdakwa melintasi Selatan SMK Baskara jalan raya Petak Banjar Kabetan Kelod Desa Bakbakan Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar kemudian melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha 3C1 (VIXION) tahun pembuatan 2011 warna putih dengan Nopol DK 4680 LV, Nomor Rangka MH33C1005BK744090, Nomor Mesin 3C1745142 dengan STNK atas nama I WAYAN SUITRA milik Saksi I WAYAN SUITRA terparkir di pinggir jalan sebelah Barat, selanjutnya Terdakwa berinisiatif untuk mengambil sepeda motor tersebut dengan berkata kepada MIKEL (DPO)  (DPO) “ambil itu motor” yang kemudian dibalas dengan MIKEL (DPO)  (DPO) “iya biar saya yang ambil itu motor”, selanjutnya MIKEL (DPO)  pun membalik arah tujuan motor dan menuju ke 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha 3C1 (VIXION) warna putih Nopol DK 4680 LV milik Saksi I WAYAN SUITRA, kemudian MIKEL (DPO)  dan Terdakwa memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya tepat disebelah Kiri 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha 3C1 (VIXION) warna putih Nopol DK 4680 LV dengan posisi motor berjarak ½ (setengah) meter dan sama-sama menghadap kearah Selatan, kemudian MIKEL (DPO)  turun dari sepeda motor yang dikendarainya dan melepaskan salah satu anak kunci yang bergandengan dengan kunci 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha VIXION warna putih dengan Nopol DK 2348 ZD yang dikendarainya untuk menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha 3C1 (VIXION) warna putih Nopol DK 4680 LV milik Saksi I WAYAN SUITRA sementara Terdakwa berjaga mengawasi situasi sambil duduk diatas sepeda motor yang dikendarainya, kemudian setelah MIKEL (DPO)  berhasil menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha 3C1 (VIXION) warna putih Nopol DK 4680 LV milik Saksi I WAYAN SUITRA dengan menstater kaki dan berusaha membawa kabur 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha 3C1 (VIXION) warna putih Nopol DK 4680 LV milik Saksi I WAYAN SUITRA tersebut namun Saksi I WAYAN SUITRA memergoki dan langsung berkata “motor cang e mak e” yang artinya “motor saya diambil” kepada Saksi I KADEK SUDITA, Saksi I MADE ARJANA, Saksi I NYOMAN ARTANA, dan Saksi I NYOMAN DARSANA Alias MAN ATUK yang saat itu bersama-sama seusai menggotong babi ke dalam mobil pick up, mengetahui hal tersebut MIKEL (DPO)  langsung melarikan diri dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha 3C1 (VIXION) warna putih Nopol DK 4680 LV milik Saksi I WAYAN SUITRA tersebut kearah Selatan, sedangkan Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha VIXION warna putih Nopol DK 2348 ZD milik MIKEL (DPO)  berhasil dihalangi oleh Saksi I WAYAN SUITRA, I MADE ARJANA, Saksi I NYOMAN ARTANA dan Saksi I NYOMAN DARSANA Alias MAN ATUK yang membuat Terdakwa terjatuh dan langsung diamankan;
  • Bahwa terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha 3C1 (VIXION) tahun pembuatan 2011 warna putih dengan Nopol DK 4680 LV, nomor rangka MH33C1005BK744090, nomor mesin 3C1745142 dengan STNK atas nama I WAYAN SUITRA ditemukan oleh Saksi I MADE ARJANA terparkir di sebuah area kuburan Sentra Desa Bakbakan, Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar hingga selanjutnya diamankan oleh pihak Kepolisian;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan MIKEL (DPO) Saksi I WAYAN SUITRA mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah).

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Subsidiar

---------------Bahwa Terdakwa RUBEN RUMA HABA, pada hari Selasa, tanggal 12 November 2024 sekira pukul 10.20 Wita atau setidak - tidaknya masih pada waktu tertentu dalam bulan November 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Jalan Raya Petak Bakbakan Desa Bakbakan Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya Terdakwa bersama-sama dengan MIKEL (DPO) pada hari selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 10.00 Wita keluar dari kos Terdakwa yang beralamat di Lingkungan Sema, Kelurahan Bitera, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar untuk jalan-jalan sembari mencari pekerjaan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha VIXION warna putih dengan Nopol DK 2348 ZD, nomor rangka MH33C10029K246750, nomor mesin 3C1247672 milik MIKEL (DPO)  kearah Utara menuju Desa Bakbakan Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar sekira pukul 10.15 Wita MIKEL (DPO)  dengan membonceng Terdakwa melintasi Selatan SMK Baskara jalan raya Petak Banjar Kabetan Kelod Desa Bakbakan Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar kemudian melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha 3C1 (VIXION) tahun pembuatan 2011 warna putih dengan Nopol DK 4680 LV, Nomor Rangka MH33C1005BK744090, Nomor Mesin 3C1745142 dengan STNK atas nama I WAYAN SUITRA milik Saksi I WAYAN SUITRA terparkir di pinggir jalan sebelah Barat, selanjutnya Terdakwa berinisiatif untuk mengambil sepeda motor tersebut dengan berkata kepada MIKEL (DPO)  (DPO) “ambil itu motor” yang kemudian dibalas dengan MIKEL (DPO)  (DPO) “iya biar saya yang ambil itu motor”, selanjutnya MIKEL (DPO)  pun membalik arah tujuan motor dan menuju ke 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha 3C1 (VIXION) warna putih Nopol DK 4680 LV milik Saksi I WAYAN SUITRA, kemudian MIKEL (DPO)  dan Terdakwa memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya tepat disebelah Kiri 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha 3C1 (VIXION) warna putih Nopol DK 4680 LV dengan posisi motor berjarak ½ (setengah) meter dan sama-sama menghadap kearah Selatan, kemudian MIKEL (DPO)  turun dari sepeda motor yang dikendarainya dan melepaskan salah satu anak kunci yang bergandengan dengan kunci 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha VIXION warna putih dengan Nopol DK 2348 ZD yang dikendarainya untuk menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha 3C1 (VIXION) warna putih Nopol DK 4680 LV milik Saksi I WAYAN SUITRA sementara Terdakwa berjaga mengawasi situasi sambil duduk diatas sepeda motor yang dikendarainya, kemudian setelah MIKEL (DPO)  berhasil menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha 3C1 (VIXION) warna putih Nopol DK 4680 LV milik Saksi I WAYAN SUITRA dengan menstater kaki dan berusaha membawa kabur 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha 3C1 (VIXION) warna putih Nopol DK 4680 LV milik Saksi I WAYAN SUITRA tersebut namun Saksi I WAYAN SUITRA memergoki dan langsung berkata “motor cang e mak e” yang artinya “motor saya diambil” kepada Saksi I KADEK SUDITA, Saksi I MADE ARJANA, Saksi I NYOMAN ARTANA, dan Saksi I NYOMAN DARSANA Alias MAN ATUK yang saat itu bersama-sama seusai menggotong babi ke dalam mobil pick up, mengetahui hal tersebut MIKEL (DPO)  langsung melarikan diri dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha 3C1 (VIXION) warna putih Nopol DK 4680 LV milik Saksi I WAYAN SUITRA tersebut kearah Selatan, sedangkan Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha VIXION warna putih Nopol DK 2348 ZD milik MIKEL (DPO)  berhasil dihalangi oleh Saksi I WAYAN SUITRA, I MADE ARJANA, Saksi I NYOMAN ARTANA dan Saksi I NYOMAN DARSANA Alias MAN ATUK yang membuat Terdakwa terjatuh dan langsung diamankan;
  • Bahwa terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha 3C1 (VIXION) tahun pembuatan 2011 warna putih dengan Nopol DK 4680 LV, nomor rangka MH33C1005BK744090, nomor mesin 3C1745142 dengan STNK atas nama I WAYAN SUITRA ditemukan oleh Saksi I MADE ARJANA terparkir di sebuah area kuburan Sentra Desa Bakbakan, Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar hingga selanjutnya diamankan oleh pihak Kepolisian;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi I WAYAN SUITRA mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah).

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya