Dakwaan |
- DAKWAAN :
PERTAMA
Bahwa Terdakwa MOHD. AKBAR IVAN ARIANTO ALIAS AKBAR pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira pukul 05.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Prof. Dr. Ida Bagus Mantra Banjar Lebih Beten Kelod Desa Lebih Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2024 sekira pukul 00.00 WITA bertempat di Warung Lalapan Bali Mesari 2 milik Saksi I MADE SUNARYA yang beralamat di Jalan Prof. Dr. Ida Bagus Mantra Banjar Lebih Beten Kelod Desa Lebih Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar, Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Korban PERDI HASAN bahwa ingin meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda Scoopy, Nomor Polisi : EA 3542 GC, Tahun Pembuatan : 2013, Warna : Merah Krem, Nomor Rangka : MH1JFG113DK098612, Nomor Mesin : JFG1E-1093415, milik Saksi Korban PERDI HASAN dengan alasan Terdakwa mendapatkan lowongan pekerjaan pada proyek yang berlokasi di daerah Dalung Denpasar mendengar permintaan tersebut, Saksi Korban PERDI HASAN kemudian memberikan ijin kepada Terdakwa untuk menggunakan sepeda motornya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira pukul 05.00 WITA bertempat di Mess karyawan Warung Bali Mesari yang berlokasi di Jalan Prof. Dr. Ida Bagus Mantra Banjar Lebih Beten Kelod Desa Lebih Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar, Terdakwa meminta kunci sepeda motor Saksi Korban PERDI HASAN, Selanjutnya kunci tersebut diberikan kepada Terdakwa dan secara diam-diam mengambil STNK sepeda motor milik Saksi Korban PERDI HASAN di saku celana yang tergantung di pintu kamar mess Saksi Korban PERDI HASAN sekaligus membawa 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda Scoopy, Nomor Polisi : EA 3542 GC, Tahun Pembuatan : 2013, Warna : Merah Krem, Nomor Rangka : MH1JFG113DK098612, Nomor Mesin : JFG1E-1093415 kemudian Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke Pantai kuta, setelah sampai di pantai kuta Terdakwa duduk-duduk di pinggir Pantai Kuta sambil mencari-cari lowongan pekerjaan di Facebook karena sudah dipecat oleh Saksi I MADE SUNARYA. Selanjutnya timbul keinginan Terdakwa untuk mengalihkan 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda Scoopy, Nomor Polisi : EA 3542 GC, Tahun Pembuatan : 2013, Warna : Merah Krem, Nomor Rangka : MH1JFG113DK098612, Nomor Mesin : JFG1E-1093415 milik Saksi Korban PERDI HASAN dengan menggunakan akun Facebook yang bernama ”Ber Berr (Indomart) Terdakwa mencari-cari grup jual beli kendaraan bodong di Facebook dan berencana menjual sepeda motor milik PERDI HASAN. Lalu Terdakwa menemukan grup Facebook yang bernama Grup ”JUAL BELI MOTOR BODONG/ZONK/STNK SAJA BALI”. Terdakwa melihat beberapa postingan penjualan sepeda motor lalu menawarkan sepeda motor milik Saksi PERDI di kolom komentar postingan-postingan iklan tersebut.
- Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2024, ada akun yang bernama ”SPEED LOW” yang serius menawar sepeda motor milik Saksi PERDI. Selanjutnya setelah berkomunikasi lewat WA, pemilik akun tersebut mengaku bernama RISKI (DPO) yang tinggal di Monang - Maning Denpasar. Selanjutnya setelah tawar menawar melalui WA, Terdakwa dan RISKI (DPO) sepakat bertemu sekitar tanggal 12 Agustus 2024 di Toko Cirkle K di daerah Monang-Maning Denpasar. Selanjutnya setelah bertemu RISKI (DPO) untuk memeriksa sepeda motor tersebut lalu membayar secara Tunai Sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah). Setelah itu motor tersebut dibawa oleh RISKI (DPO).
- Bahwa akibat kejadian tersebut Saksi Korban PERDI HASAN mengalami kerugian Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) ----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa MOHD. AKBAR IVAN ARIANTO ALIAS AKBAR pada hari Senin, tanggal 4 bulan Agustus tahun 2024 sekira pukul 05.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Prof. Dr. Ida Bagus Mantra Banjar Lebih Beten Kelod Desa Lebih Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut;
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2024 sekira pukul 00.00 WITA bertempat di Warung Lalapan Bali Mesari 2 milik Saksi I MADE SUNARYA yang beralamat di Jalan Prof. Dr. Ida Bagus Mantra Banjar Lebih Beten Kelod Desa Lebih Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar, Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Korban PERDI HASAN bahwa ingin meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda Scoopy, Nomor Polisi : EA 3542 GC, Tahun Pembuatan : 2013, Warna : Merah Krem, Nomor Rangka : MH1JFG113DK098612, Nomor Mesin : JFG1E-1093415, milik Saksi Korban PERDI HASAN mendengar permintaan tersebut, Saksi Korban PERDI HASAN kemudian memberikan ijin kepada Terdakwa untuk menggunakan sepeda motornya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira pukul 05.00 WITA bertempat di Mess karyawan Warung Bali Mesari yang berlokasi di Jalan Prof. Dr. Ida Bagus Mantra Banjar Lebih Beten Kelod Desa Lebih Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar, Terdakwa meminta kunci sepeda motor Saksi Korban PERDI HASAN, Selanjutnya kunci tersebut diberikan kepada Terdakwa dan secara diam-diam mengambil STNK sepeda motor milik Saksi Korban PERDI HASAN di saku celana yang tergantung di pintu kamar mess Saksi Korban PERDI HASAN sekaligus membawa 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda Scoopy, Nomor Polisi : EA 3542 GC, Tahun Pembuatan : 2013, Warna : Merah Krem, Nomor Rangka : MH1JFG113DK098612, Nomor Mesin : JFG1E-1093415 kemudian Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke Pantai kuta, setelah sampai di pantai kuta Terdakwa duduk-duduk di pinggir Pantai Kuta sambil mencari-cari lowongan pekerjaan di Facebook karena sudah dipecat oleh Saksi I MADE SUNARYA. Selanjutnya dengan menggunakan akun Facebook yang bernama ”Ber Berr (Indomart) Terdakwa mencari-cari grup jual beli kendaraan bodong di Facebook dan berencana menjual sepeda motor milik PERDI HASAN. Lalu Terdakwa menemukan grup Facebook yang bernama Grup ”JUAL BELI MOTOR BODONG/ZONK/STNK SAJA BALI”. Terdakwa melihat beberapa postingan penjualan sepeda motor lalu menawarkan sepeda motor milik Saksi PERDI di kolom komentar postingan-postingan iklan tersebut.
- Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2024, ada akun yang bernama ”SPEED LOW” yang serius menawar sepeda motor milik Saksi PERDI. Selanjutnya setelah berkomunikasi lewat WA, pemilik akun tersebut mengaku bernama RISKI (DPO) yang tinggal di Monang - Maning Denpasar. Selanjutnya setelah tawar menawar melalui WA, Terdakwa dan RISKI (DPO) sepakat bertemu sekitar tanggal 12 Agustus 2024 di Toko Cirkle K di daerah Monang-Maning Denpasar. Selanjutnya setelah bertemu RISKI (DPO) untuk memeriksa sepeda motor tersebut lalu membayar secara Tunai Sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah). Setelah itu motor tersebut dibawa oleh RISKI (DPO).
- Bahwa akibat kejadian tersebut Saksi Korban PERDI HASAN mengalami kerugian Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) ------------------------------------------------------------------------------ |