Dakwaan |
PERTAMA
PRIMAIR
--------- Bahwa Terdakwa SLAMET RIYADI (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira pukul 12:30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Gudang pembuatan mill di Jalan Kurusetra Banjar Gelgel Desa Keramas Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya sekira pukul 09:00 Wita Terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam Nopol DK 2160 KBQ No. Rangka MH1JM913XRK521941, No. Mesin JM91E3517097 millik Saksi WAHYUDI HAMSAH yang bertempat di Banjar Samplangan Gianyar, kemudian sepeda motor tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk pergi ke daerah Keramas, Blahbatuh sekira pukul 11:00 Wita dengan maksud mencari pekerjaan disebelah gudang pembuatan mill namun sesampainya di lokasi tersebut, Terdakwa tidak berhasil memperoleh pekerjaan, kemudian pada saat Terdakwa melewati gudang pembuatan mill di Jalan Kurusetra Banjar Gelgel Desa Keramas Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar yang sebelumnya Terdakwa pernah tinggal mengontrak di gudang pembuatan mill sejak bulan Juli 2024 sampai Terdakwa pindah ke Samplangan pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025;
- Selanjutnya Terdakwa melihat Saksi korban ANGGAH IRMANSYAH, Saksi korban MOHAMMAD ADITYA PRATAMA dan Saksi MOCHHAMAD AL FARIZI keluar dari gudang pembuatan mill yang akan mengangkut jagung ke daerah Bangli sehingga Terdakwa menyapa Saksi korban ANGGAH IRMANSYAH dengan membunyikan klakson. Setelah itu, Terdakwa mengamati situasi gudang mill dalam keadaan sepi sehingga timbul niat untuk mengintai barang-barang yang ada didalam kamar gudang mill. Kemudian, Terdakwa memasuki area pekarangan gudang mill dan Terdakwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam Nopol DK 2160 KBQ di pekarangan gudang, kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju gudang mill dan melihat 1 (satu) buah parang dengan gagang terbuat dari besi dengan panjang 16 cm dan mata pisau terbuat dari besi dengan panjang 18 cm di atas meja dapur gudang mill yang Terdakwa gunakan untuk mencongkel engsel pengunci pintu kamar gudang yang terkunci tersebut menjadi rusak sehingga engsel pengunci terlepas dan engsel pintu kamar gudang dengan gembok dapat dibuka oleh Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa meletakkan 1 (satu) buah parang tersebut disamping akuarium di depan kamar;
- Bahwa setelah Terdakwa merusak pintu engsel kamar dengan gembok tersebut Terdakwa lalu membuka pintu kamar gudang dapat masuk ke dalam kamar gudang dengan menemukan barang-barang terletak di atas kasur berupa 1 (satu) buah Hp merk Redmi warna biru nomor IMEI: 1. 867513061209684, 2. 867513061209602, 1 (satu) buah Hp merk OPPO warna biru nomor IMEI: 1. 868765066053959, 2. 868765066053942, 1 (satu) buah Hp merk VIVO warna hitam nomor IMEI: 1. 867768038328831, 2. 867768038328823, dan 1 (satu) buah tas pinggang merk EIGGER yang berisi 1 (satu) buah dompet warna hitam dan didalam dompet tersebut berisi barang-barang yaitu berupa uang sejumlah Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar KTP dengan Nomer NIK: 3509211808910003 a.n. ANGGAH IRMANSYAH, 1 (satu) lembar Sim C a.n. ANGGAH IRMANSYAH, 1 (satu) lembar BPJS Ketenagakerjaan dengan No Kartu: 12007208437000 a.n. ANGGAH IRMANSYAH, 1 (satu) lembar NPWP dengan No Kartu: 451210090626000 a.n. ANGGAH IRMANSYAH, 1 (satu) lembar ATM BRI a.n. ANGGAH IRMANSYAH, 1 (satu) lembar STNK Honda Beat Nopol: DK 2766 KAJ a.n. ANNA REZANA, No Rangka: MH1KF2112JK096367, No Mesin: KF21E1096292. Terdakwa mengambil ketiga Hp tersebut dan tas pinggang merk EIGGER lalu menyembunyikan di balik baju Terdakwa, kemudian Terdakwa menuju parkir kendaraan yang Terdakwa gunakan dan meletakkan barang-barang tersebut di dalam jok sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam Nopol DK 2160 KBQ, selanjutnya Terdakwa pergi dari gudang mill tersebut menuju kos Terdakwa di Samplangan. Sesampainya di daerah Samplangan Gianyar, Terdakwa mengambil semua uang dari dompet dan ketiga Hp dari dalam tas sedangkan tas dan dompet beserta isi lainnya Terdakwa buang kebawah jembatan, lalu Terdakwa melanjutkan perjalanan untuk pulang ke tempat kontrakan Terdakwa di Samplangan;
- Bahwa uang sejumlah Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) Terdakwa gunakan untuk biaya hidup sehari-hari dan Terdakwa gunakan untuk membeli 1 (satu) galon minyak goreng bekas dan 2 (dua) jerigen isi 5 (lima) liter minyak goreng bekas, lalu 1 (satu) buah Hp merk Oppo IMEI: 1. 868765066053959, 2. 868765066053942, 1 (satu) buah Hp merk Readmi IMEI: 1. 867513061209684, 2. 867513061209602, dan 1 (satu) buah Hp merk Vivo IMEI: 1. 867768038328831, 2. 867768038328823 belum sempat Terdakwa jual;
- Bahwa Terdakwa mengambil barang-barang tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu Saksi korban ANGGAH IRMANSYAH dan Saksi korban MOHAMMAD ADITYA PRATAMA;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi korban ANGGAH IRMANSYAH Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan Saksi korban MOHAMMAD ADITYA PRATAMA mengalami kerugian materiil sekitar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP)-------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
--------- Bahwa Terdakwa SLAMET RIYADI (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira pukul 12:30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Gudang pembuatan mill di Jalan Kurusetra Banjar Gelgel Desa Keramas Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------
- Bahwa awalnya sekira pukul 09:00 Wita Terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam Nopol DK 2160 KBQ No. Rangka MH1JM913XRK521941, No. Mesin JM91E3517097 millik Saksi WAHYUDI HAMSAH yang bertempat di Banjar Samplangan Gianyar, kemudian sepeda motor tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk pergi ke daerah Keramas, Blahbatuh sekira pukul 11:00 Wita dengan maksud mencari pekerjaan disebelah gudang pembuatan mill namun sesampainya di lokasi tersebut, Terdakwa tidak berhasil memperoleh pekerjaan, kemudian pada saat Terdakwa melewati gudang pembuatan mill di Jalan Kurusetra Banjar Gelgel Desa Keramas Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar yang sebelumnya Terdakwa pernah tinggal mengontrak di gudang pembuatan mill sejak bulan Juli 2024 sampai Terdakwa pindah ke Samplangan pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025;
- Selanjutnya Terdakwa melihat Saksi korban ANGGAH IRMANSYAH, Saksi korban MOHAMMAD ADITYA PRATAMA dan Saksi MOCHHAMAD AL FARIZI keluar dari gudang pembuatan mill yang akan mengangkut jagung ke daerah Bangli sehingga Terdakwa menyapa Saksi korban ANGGAH IRMANSYAH dengan membunyikan klakson. Setelah itu, Terdakwa mengamati situasi gudang mill dalam keadaan sepi sehingga timbul niat untuk mengintai barang-barang yang ada didalam kamar gudang mill. Kemudian, Terdakwa memasuki area pekarangan gudang mill dan Terdakwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam Nopol DK 2160 KBQ di pekarangan gudang, kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju gudang mill dan melihat 1 (satu) buah parang dengan gagang terbuat dari besi dengan panjang 16 cm dan mata pisau terbuat dari besi dengan panjang 18 cm di atas meja dapur gudang mill yang Terdakwa gunakan untuk mencongkel engsel pengunci pintu kamar gudang yang terkunci tersebut menjadi rusak sehingga engsel pengunci terlepas dan engsel pintu kamar gudang dengan gembok dapat dibuka oleh Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa meletakkan 1 (satu) buah parang tersebut disamping akuarium di depan kamar;
- Bahwa setelah Terdakwa merusak pintu engsel kamar dengan gembok tersebut Terdakwa lalu membuka pintu kamar gudang dapat masuk ke dalam kamar gudang dengan menemukan barang-barang terletak di atas kasur berupac1 (satu) buah Hp merk Redmi warna biru nomor IMEI: 1. 867513061209684, 2. 867513061209602, 1 (satu) buah Hp merk OPPO warna biru nomor IMEI: 1. 868765066053959, 2. 868765066053942, 1 (satu) buah Hp merk VIVO warna hitam nomor IMEI: 1. 867768038328831, 2. 867768038328823, dan 1 (satu) buah tas pinggang merk EIGGER yang berisi 1 (satu) buah dompet warna hitam dan didalam dompet tersebut berisi barang-barang yaitu berupa uang sejumlah Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar KTP dengan Nomer NIK: 3509211808910003 a.n. ANGGAH IRMANSYAH, 1 (satu) lembar Sim C a.n. ANGGAH IRMANSYAH, 1 (satu) lembar BPJS Ketenagakerjaan dengan No Kartu: 12007208437000 a.n. ANGGAH IRMANSYAH, 1 (satu) lembar NPWP dengan No Kartu: 451210090626000 a.n. ANGGAH IRMANSYAH, 1 (satu) lembar ATM BRI a.n. ANGGAH IRMANSYAH, 1 (satu) lembar STNK Honda Beat Nopol: DK 2766 KAJ a.n. ANNA REZANA, No Rangka: MH1KF2112JK096367, No Mesin: KF21E1096292. Terdakwa mengambil ketiga Hp tersebut dan tas pinggang merk EIGGER lalu menyembunyikan di balik baju Terdakwa, kemudian Terdakwa menuju parkir kendaraan yang Terdakwa gunakan dan meletakkan barang-barang tersebut di dalam jok sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam Nopol DK 2160 KBQ, selanjutnya Terdakwa pergi dari gudang mill tersebut menuju kos Terdakwa di Samplangan. Sesampainya di daerah Samplangan Gianyar, Terdakwa mengambil semua uang dari dompet dan ketiga Hp dari dalam tas sedangkan tas dan dompet beserta isi lainnya Terdakwa buang kebawah jembatan, lalu Terdakwa melanjutkan perjalanan untuk pulang ke tempat kontrakan Terdakwa di Samplangan;
- Bahwa uang sejumlah Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) Terdakwa gunakan untuk biaya hidup sehari-hari dan Terdakwa gunakan untuk membeli 1 (satu) galon minyak goreng bekas dan 2 (dua) jerigen isi 5 (lima) liter minyak goreng bekas, lalu 1 (satu) buah Hp merk Oppo IMEI: 1. 868765066053959, 2. 868765066053942, 1 (satu) buah Hp merk Readmi IMEI: 1. 867513061209684, 2. 867513061209602, dan 1 (satu) buah Hp merk Vivo IMEI: 1. 867768038328831, 2. 867768038328823 belum sempat Terdakwa jual;
- Bahwa Terdakwa mengambil barang-barang tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu Saksi korban ANGGAH IRMANSYAH dan Saksi korban MOHAMMAD ADITYA PRATAMA;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi korban ANGGAH IRMANSYAH Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan Saksi korban MOHAMMAD ADITYA PRATAMA mengalami kerugian materiil sekitar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) --------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa SLAMET RIYADI (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira pukul 12:30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Gudang pembuatan mill di Jalan Kurusetra Banjar Gelgel Desa Keramas Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya sekira pukul 09:00 Wita Terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam Nopol DK 2160 KBQ No. Rangka MH1JM913XRK521941, No. Mesin JM91E3517097 millik Saksi WAHYUDI HAMSAH yang bertempat di Banjar Samplangan Gianyar, kemudian sepeda motor tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk pergi ke daerah Keramas, Blahbatuh sekira pukul 11:00 Wita dengan maksud mencari pekerjaan disebelah gudang pembuatan mill namun sesampainya di lokasi tersebut, Terdakwa tidak berhasil memperoleh pekerjaan, kemudian pada saat Terdakwa melewati gudang pembuatan mill di Jalan Kurusetra Banjar Gelgel Desa Keramas Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar yang sebelumnya Terdakwa pernah tinggal mengontrak di gudang pembuatan mill sejak bulan Juli 2024 sampai Terdakwa pindah ke Samplangan pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025;
- Selanjutnya Terdakwa pergi dari gudang mill tersebut menuju kos Terdakwa di Samplangan. Sesampainya di daerah Samplangan Gianyar, Terdakwa mengangkut 1 (satu) buah Hp merk Redmi warna biru nomor IMEI: 1. 867513061209684, 2. 867513061209602, 1 (satu) buah Hp merk OPPO warna biru nomor IMEI: 1. 868765066053959, 2. 868765066053942, 1 (satu) buah Hp merk VIVO warna hitam nomor IMEI: 1. 867768038328831, 2. 867768038328823, dan 1 (satu) buah tas pinggang merk EIGGER yang berisi 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisi barang-barang yaitu berupa uang sejumlah Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar KTP dengan Nomer NIK: 3509211808910003 a.n. ANGGAH IRMANSYAH, 1 (satu) lembar Sim C a.n. ANGGAH IRMANSYAH, 1 (satu) lembar BPJS Ketenagakerjaan dengan No Kartu: 12007208437000 a.n. ANGGAH IRMANSYAH, 1 (satu) lembar NPWP dengan No Kartu: 451210090626000 a.n. ANGGAH IRMANSYAH, 1 (satu) lembar ATM BRI a.n. ANGGAH IRMANSYAH, 1 (satu) lembar STNK Honda Beat Nopol: DK 2766 KAJ a.n. ANNA REZANA, No Rangka: MH1KF2112JK096367, No Mesin: KF21E1096292, kemudian 1 (satu) buah dompet warna hitam beserta isinya Terdakwa buang kebawah jembatan, lalu Terdakwa melanjutkan perjalanan untuk pulang ke tempat kontrakan Terdakwa di Samplangan dengan menyimpan dan menyembunyikan ketiga Hp tersebut;
- Bahwa uang sejumlah Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) Terdakwa gunakan untuk biaya hidup sehari-hari dan Terdakwa gunakan untuk membeli 1 (satu) galon minyak goreng bekas dan 2 (dua) jerigen isi 5 (lima) liter minyak goreng bekas, lalu 1 (satu) buah Hp merk Oppo IMEI: 1. 868765066053959, 2. 868765066053942, 1 (satu) buah Hp merk Readmi IMEI: 1. 867513061209684, 2. 867513061209602, dan 1 (satu) buah Hp merk Vivo IMEI: 1. 867768038328831, 2. 867768038328823 belum sempat Terdakwa jual;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi korban ANGGAH IRMANSYAH Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan Saksi korban MOHAMMAD ADITYA PRATAMA mengalami kerugian materiil sekitar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 480 Ke-1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) ---------------------------------------------------------------------------------- |