Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Gin BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Gianyar Bali CV. JINENG MAS UTAMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Gin
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Gianyar Bali
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LUH PUTU NITYA DEWI, s.hBPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Gianyar Bali
Tergugat
NoNama
1CV. JINENG MAS UTAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 21.959.618,00
Petitum
  1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
  2. Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya verstek;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Materiil sebesar Rp21.959.618,27,- (dua puluh satu juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus delapan belas koma dua puluh tujuh rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk menghentikan sementara kegiatan usaha Tergugat hingga Tergugat membayar tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak