Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seleuruhnya ;
- Menyatakan perkawinan yang kedua I WAYAN PERING SUWITA (PEMOHON I) dengan A.A. ISTRI INTEN BUDIARTINI,ST (Pemohon II) yang talah dilaksanakan sesuai menurut Adat dan Agama Hindu pada tanggal 02 Juli 2010 di Griya Pedukuhan Penatih, Denpasar, yang dipuput oleh Ida Pandita Dukuh Acarya Dhaksa adalah sah menurut hukum ; ----------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada I WAYAN PERING SUWITA (PEMOHON I) untuk melaporkan pencatatan perkawinan kedua PEMOHON I dengan seorang perempuan yang bernama A.A. ISTRI INTEN BUDIARTINI,ST ( Pemohon II) kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar ; ---------------------
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Para PEMOHON ; -------------------------
|