Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.Sus/2026/PN Gin I Gusti Ngurah Bagus Girindra GM,S.H. IDA BAGUS GEDE SURYADI Alias GUS DE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 115/Pid.Sus/2026/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3150/N.1.15/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1I Gusti Ngurah Bagus Girindra GM,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IDA BAGUS GEDE SURYADI Alias GUS DE[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA ------- Bahwa Terdakwa IDA BAGUS GEDE SURYADI Alias GUS DE (selanjutnya disebut terdakwa), pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 23.58 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan Subak Gitgit, Banjar Gitgit, Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar atau setidaktidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : - - Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira 21.16 wita Terdakwa dihubungi oleh WP (DPO) untuk memindahkan tempelan narkotika jenis shabu ke daerah Bypass Ida Bagus Mantra dengan dijanjikan akan mendapatkan narkotika jenis shabu dengan berat 0,2 (nol koma dua) gram. - Bahwa sekira pukul 22.39 Wita Terdakwa berangkat dari tempat tinggal Terdakwa Banjar Geriya, Desa Kawan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli ke Gianyar dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J warna biru dengan No. Pol. DK 2476 PS, kemudian sekira pukul 23.15 Wita Terdakwa tiba di lapangan Gianyar, dan WP (DPO) meminta Terdakwa menunggu, dan selang beberapa saat WP (DPO) mengirimkan Terdakwa alamat maps serta gambar petunjuk alamat yang mengarah ke Jalan Banjar Gitgit, Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, lalu Terdakwa berangkat menuju ke lokasi tersebut. - Bahwa sekira pukul 23.30 Wita Saksi I GUSTI PUTU SAPUTRA dan Saksi I GEDE WITIAR yang merupakan petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Gianyar memperoleh infromasi dari masyarakat bahwa sering terdapat seseorang yang melakukan tindak pidana narkotika di daerah Jalan Subak Gitgit, Banjar Gitgit, Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, menindaklanjuti informasi tersebut kemudian Saksi I GUSTI PUTU SAPUTRA dan Saksi I GEDE WITIAR beserta tim melakukan patroli di sekitaran lokasi tersebut dan melihat Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J warna biru dengan No. Pol. DK 2476 PS mengambil sesuatu di pinggir Jalan Banjar Gitgit, Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, kemudian memasukkannya ke dalam kantong 1 (satu) buah jaket kain warna hijau merk IGN yang digunakan Terdakwa. - Setelah itu Saksi I GUSTI PUTU SAPUTRA dan Saksi I GEDE WITIAR beserta tim melakukan pembuntutan, yang mana sekira pukul 23.58 wita Terdakwa berhenti di pinggir Jalan Subak Gitgit, Banjar Gitgit, Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar dan lalu Terdakwa turun dari sepeda motor yang digunakan, kemudian Saksi I GUSTI PUTU SAPUTRA dan Saksi I GEDE WITIAR beserta tim langsung menghampiri Terdakwa dan langsung mengambil 1 (satu) unit handphone merk Oppo A57 warna hitam milik Terdakwa yang sedang di pegang, kemudian Saksi I GUSTI PUTU SAPUTRA dan Saksi I GEDE WITIAR beserta tim melakukan intrograsi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mengambil alamat narkotika jenis shabu di lokasi tersebut, kemudian Saksi I GUSTI PUTU SAPUTRA dan Saksi I GEDE WITIAR beserta tim melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi I WAYAN SUMATRA dan Saksi I KADEK WIRATA, bahwa Terdakwa mengaku membawa narkotika jenis shabu dan kemudian mengambil bekas bungkus rokok DUNHILL warna putih yang disimpan pada kantong sebelah kanan dari 1 (satu) buah jaket kain warna hijau merk IGN yang Terdakwa gunakan, kemudian Saksi I GUSTI PUTU SAPUTRA dan Saksi I GEDE WITIAR beserta tim menyuruh Terdakwa membuka isi pembungkus rokok DUNHILL warna putih tersebut yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip kecil warna bening berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis shabu berada dalam potongan pipet berwarna putih, setelah itu Saksi I GUSTI PUTU SAPUTRA dan Saksi I GEDE WITIAR beserta tim meminta Terdakwa menunjukkan paket narkotika jenis shabu tersebut kepada Saksi I WAYAN SUMATRA dan Saksi I KADEK WIRATA, kemudian Saksi I GUSTI PUTU SAPUTRA dan Saksi I GEDE WITIAR beserta tim melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa serta 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J warna biru dengan No. Pol. DK 2476 PS, namun Saksi I GUSTI PUTU SAPUTRA dan Saksi I GEDE WITIAR beserta tim tidak menemukan barang bukti berkaitan dengan narkotika, setelah itu Saksi I GUSTI PUTU SAPUTRA dan Saksi I GEDE WITIAR beserta tim melakukan pengecekan terhadap 1 (satu) unit handphone merk Oppo A57 warna hitam milik Terdakwa dan di ketahui bahwa Terdakwa ke lokasi tersebut akan mengambil paket narkotika jenis shabu, saat itu Saksi I GUSTI PUTU SAPUTRA dan Saksi I GEDE WITIAR beserta tim menunjukkan sebuah percakapan Whatsapp antara Terdakwa dengan kontak wahtsaap yang bernama WP (DPO) dan Terdakwa mengakui bahwa ke lokasi tersebut akan mengambil narkotika jenis shabu, kemudian Saksi I GUSTI PUTU SAPUTRA dan Saksi I GEDE WITIAR beserta tim meminta Terdakwa mengambil paket sabu tersebut yang berjarak 1 (satu) meter dari lokasi Terdakwa diamankan, Terdakwa mengambil potongan pipet warna hitam yang tergeletak di rerumputan di bawah sebuah batu, kemudian Saksi I GUSTI PUTU SAPUTRA dan Saksi I GEDE WITIAR beserta tim meminta Terdakwa untuk langsung membuka paket narkotika jenis shabu tersebut, kemudian Terdakwa membuka potongan pipet berwarna hitam yang di dalamya terdapat 1 (satu) plastik klip kecil warna bening didalamnya berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jensi shabu, setelah itu Saksi I GUSTI PUTU SAPUTRA dan Saksi I GEDE WITIAR beserta tim meminta Terdakwa menunjukkan paket sabu tersebut kepada Saksi I WAYAN SUMATRA dan Saksi I KADEK WIRATA. - Bahwa Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Gianyar, kemudian terhadap barang bukti narotika jenis shabu dilakukan penimbangan oleh Pegadaian Cabang Gianyar yang diketahui bahwa barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis shabu, ditimbang di atas timbangan digital dan hasil dari timbangan tersebut menunjukkan berat untuk 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu, berat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,10 (nol koma sepuluh) gram sehingga beratnya menjadi 0,2 (nol koma dua) gram Netto, diberi kode (A) dan 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu, berat 0,51 (nol koma lima puluh satu) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,10 (nol koma sepuluh) gram sehingga beratnya menjadi 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram Netto, diberi kode (B) Dengan berat total 0,81 (nol koma delapan puluh satu) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,2 (nol koma dua) gram sehingga beratnya menjadi 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram Netto. - Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyisihan dan dilakukan pengambilan urine terhadap Terdakwa untuk dilakukan pengujian secara Laboratorium Kriminalistik di Bidlabfor Polda Bali kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO LAB.: 837/NNF/2025 tanggal 17 Mei 2026 tentang pemeriksaan barang bukti Terdakwa atas nama IDA BAGUS GEDE SURYADI Alias GUS DE, menerangkan bahwa: • Barang bukti berupa 2 (dua) buah platik klip masing-masing berisi serbuk kristal warna bening (Kode A) dan (Kode B) dengan berat masing-masing netto 0,01 (nol koma nol satu) gram diberi kode Barang Bukti 7175/2026/NF dan 7176/2026/NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika; • Barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik berisi cairan warna kuning/urine (Kode C) sebanyak 50 (lima puluh) ml, diberi Nomor barang bukti 7177/2026/NF seperti tersebut dalam I, adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika - Terdakwa bukanlah bagian dari lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian, pedagang besar farmasi, industri dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sehingga Terdakwa tidak mempunyai izin khusus dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut. ----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA ------- Bahwa Terdakwa IDA BAGUS GEDE SURYADI Alias GUS DE (selanjutnya disebut terdakwa), pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 23.58 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di pinggir Jalan Subak Gitgit, Banjar Gitgit, Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar atau setidaktidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------- - Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 23.30 Wita Saksi I GUSTI PUTU SAPUTRA dan Saksi I GEDE WITIAR yang merupakan petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Gianyar memperoleh infromasi dari masyarakat bahwa sering terdapat seseorang yang melakukan tindak pidana narkotika di daerah Jalan Subak Gitgit, Banjar Gitgit, Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, menindaklanjuti informasi tersebut kemudian Saksi I GUSTI PUTU SAPUTRA dan Saksi I GEDE WITIAR beserta tim melakukan patroli di sekitaran lokasi tersebut dan melihat Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J warna biru dengan No. Pol. DK 2476 PS mengambil sesuatu di pinggir Jalan Banjar Gitgit, Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, kemudian memasukkannya ke dalam kantong 1 (satu) buah jaket kain warna hijau merk IGN yang digunakan Terdakwa. - Setelah itu Saksi I GUSTI PUTU SAPUTRA dan Saksi I GEDE WITIAR beserta tim melakukan pembuntutan, yang mana sekira pukul 23.58 wita Terdakwa berhenti di pinggir Jalan Subak Gitgit, Banjar Gitgit, Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar dan lalu Terdakwa turun dari sepeda motor yang digunakan, kemudian Saksi I GUSTI PUTU SAPUTRA dan Saksi I GEDE WITIAR beserta tim langsung menghampiri Terdakwa dan langsung mengambil 1 (satu) unit handphone merk Oppo A57 warna hitam milik Terdakwa yang sedang di pegang, kemudian Saksi I GUSTI PUTU SAPUTRA dan Saksi I GEDE WITIAR beserta tim melakukan intrograsi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mengambil alamat narkotika jenis shabu di lokasi tersebut, kemudian Saksi I GUSTI PUTU SAPUTRA dan Saksi I GEDE WITIAR beserta tim melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi I WAYAN SUMATRA dan Saksi I KADEK WIRATA, bahwa Terdakwa mengaku membawa narkotika jenis shabu dan kemudian mengambil bekas bungkus rokok DUNHILL warna putih yang disimpan pada kantong sebelah kanan dari 1 (satu) buah jaket kain warna hijau merk IGN yang Terdakwa gunakan, kemudian Saksi I GUSTI PUTU SAPUTRA dan Saksi I GEDE WITIAR beserta tim menyuruh Terdakwa membuka isi pembungkus rokok DUNHILL warna putih tersebut yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip kecil warna bening berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis shabu berada dalam potongan pipet berwarna putih, setelah itu Saksi I GUSTI PUTU SAPUTRA dan Saksi I GEDE WITIAR beserta tim meminta Terdakwa menunjukkan paket narkotika jenis shabu tersebut kepada Saksi I WAYAN SUMATRA dan Saksi I KADEK WIRATA, kemudian Saksi I GUSTI PUTU SAPUTRA dan Saksi I GEDE WITIAR beserta tim melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa serta 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J warna biru dengan No. Pol. DK 2476 PS, namun Saksi I GUSTI PUTU SAPUTRA dan Saksi I GEDE WITIAR beserta tim tidak menemukan barang bukti berkaitan dengan narkotika, setelah itu Saksi I GUSTI PUTU SAPUTRA dan Saksi I GEDE WITIAR beserta tim melakukan pengecekan terhadap 1 (satu) unit handphone merk Oppo A57 warna hitam milik Terdakwa dan di ketahui bahwa Terdakwa ke lokasi tersebut akan mengambil paket narkotika jenis shabu, saat itu Saksi I GUSTI PUTU SAPUTRA dan Saksi I GEDE WITIAR beserta tim menunjukkan sebuah percakapan Whatsapp antara Terdakwa dengan kontak wahtsaap yang bernama WP (DPO) dan Terdakwa mengakui bahwa ke lokasi tersebut akan mengambil narkotika jenis shabu, kemudian Saksi I GUSTI PUTU SAPUTRA dan Saksi I GEDE WITIAR beserta tim meminta Terdakwa mengambil paket sabu tersebut yang berjarak 1 (satu) meter dari lokasi Terdakwa diamankan, Terdakwa mengambil potongan pipet warna hitam yang tergeletak di rerumputan di bawah sebuah batu, kemudian Saksi I GUSTI PUTU SAPUTRA dan Saksi I GEDE WITIAR beserta tim meminta Terdakwa untuk langsung membuka paket narkotika jenis shabu tersebut, kemudian Terdakwa membuka potongan pipet berwarna hitam yang di dalamya terdapat 1 (satu) plastik klip kecil warna bening didalamnya berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jensi shabu, setelah itu Saksi I GUSTI PUTU SAPUTRA dan Saksi I GEDE WITIAR beserta tim meminta Terdakwa menunjukkan paket sabu tersebut kepada Saksi I WAYAN SUMATRA dan Saksi I KADEK WIRATA. - Bahwa Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Gianyar, kemudian terhadap barang bukti narotika jenis shabu dilakukan penimbangan oleh Pegadaian Cabang Gianyar yang diketahui bahwa barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis shabu, ditimbang di atas timbangan digital dan hasil dari timbangan tersebut menunjukkan berat untuk 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu, berat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,10 (nol koma sepuluh) gram sehingga beratnya menjadi 0,2 (nol koma dua) gram Netto, diberi kode (A) dan 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu, berat 0,51 (nol koma lima puluh satu) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,10 (nol koma sepuluh) gram sehingga beratnya menjadi 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram Netto, diberi kode (B) Dengan berat total 0,81 (nol koma delapan puluh satu) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,2 (nol koma dua) gram sehingga beratnya menjadi 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram Netto. - Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyisihan dan dilakukan pengambilan urine terhadap Terdakwa untuk dilakukan pengujian secara Laboratorium Kriminalistik di Bidlabfor Polda Bali kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO LAB.: 837/NNF/2025 tanggal 17 Mei 2026 tentang pemeriksaan barang bukti Terdakwa atas nama IDA BAGUS GEDE SURYADI Alias GUS DE, menerangkan bahwa: • Barang bukti berupa 2 (dua) buah platik klip masing-masing berisi serbuk kristal warna bening (Kode A) dan (Kode B) dengan berat masing-masing netto 0,01 (nol koma nol satu) gram diberi kode Barang Bukti 7175/2026/NF dan 7176/2026/NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika; • Barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik berisi cairan warna kuning/urine (Kode C) sebanyak 50 (lima puluh) ml, diberi Nomor barang bukti 7177/2026/NF seperti tersebut dalam I, adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika. - Terdakwa bukanlah bagian dari lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian, pedagang besar farmasi, industri dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sehingga Terdakwa tidak mempunyai izin khusus dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut. ----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya