Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat adalah ahli waris dari I KALIS (Almarhum) dan berhak mewarisi harta peninggalannya.
- Menyatakan tanah sengketa 1, 2, 3, 4, dan 5 adalah peninggalan dari I KALIS (Almarhum).
- Menyatakan perbuatan Tergugat I menguasai tanah sengketa 1, 2, 3, 4, dan 5 kemudian mensertifikatkan menjadi atas namanya tanpa ijin atau persetujuan Penggugat adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan :
- Sertifikat tanah sengketa 1 dengan Nomor 3373/ Puhu atas nama KETUT MONOTAN
- Sertifikat tanah sengketa 2 dengan Nomor 3215/ Puhu atas nama KETUT MONOTAN
- Sertifikat tanah sengketa 3 dengan Nomor 3217/ Puhu atas nama KETUT MONOTAN
- Sertifikat tanah sengketa 4 dengan Nomor 2217/ Puhu atas nama KETUT MONOTAN Tidak mempunyai hukum mengikat.
- Menghukum Tergugat I atau siapapun juga yang memperoleh hak dari Tergugat I untuk menyerahkan Tanah sengketa 1, 2, 3, 4, dan 5 kepada Penggugat dalam keadaan lasia serta terbebas dari berbagai bentuk perikatan dengan pihak ketiga atau pihak manapun, jika perlu pelaksanaanya dengan bantuan pihak yang berwajib (Polisi).
- Menyatakan sita jaminan yang di letakan atas tanah sengketa 1, 2, 3, 4, dan 5 adalah sah dan berharga.
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
|