Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum Surat Perjanjian Kredit antara Penggugat dengan Tergugat sesuai dengan Surat Perjanjian Kredit No: 7477/MGW/KMK/III/2017 tanggal 31 Maret 2017 adalah sah;
- Menyatakan hukum Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi / ingkar janji;
- Menyatakan hukum Tergugat sah berhutang kepada Penggugat sebesar Rp. 478.280.000.
- Menyatakan hukum sertipikat tanah hak milik No: 1770, atas nama: I Ketut Sudiarta, S.H., Luas: 580 m2, NIB: 22.05.02.04.01066, terletak di Desa Pering, Br. Pande Pejeng Tampaksiring Gianyar adalah sah menjadi jaminan hutang Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 478.280.000.
- Menghukum Penggugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap hari sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) atas keterlambatannya menjalankan putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan hukum bahwa sita jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan negeri Gianyar atas sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No: 1770, atas nama: I Ketut Sudiarta, S.H., Luas: 580 m2, NIB: 22.05.02.04.01066, terletak di Desa Pering, Br. Pande Pejeng Tampaksiring Gianyar dalam perkara ini adalah sah dan berharga;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul akibat adanya perkara ini;
|