Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
62/Pdt.P/2024/PN Gin NI WAYAN SUNARTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 62/Pdt.P/2024/PN Gin
Tanggal Surat Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NI WAYAN SUNARTI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Nyoman Alit kesuma, SH.NI WAYAN SUNARTI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan dari PEMOHON untuk seluruhnya ; ------------
  2. Menyatakan hukum bahwa PEMOHON adalah sebagai Wali dari anak kedua  PEMOHON yang bernama I KADEK DWI SURYANATA, lahir di Gianyar  pada tanggal 9 Pebruari 2007 sebagaimana kutipan Akta Kelahiran No.: 90/UM/2007 yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Gianyar pada tanggal 26 Pebruari 2007 ; --------------------------------------------
  3. Memberikan izin kepada PEMOHON bertindak untuk anak kedua PEMOHON bernama I KADEK DWI SURYANATA untuk menjual atau melakukan proses transaksi jual beli atas sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.: 05817, luas 1500 M2 (Seribu lima ratus meter persegi), letak tanah di Subak Koripan, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Propinsi Bali ; ------------------------------------
  4. Membebankan biaya Permohonan Penetapan ini kepada PEMOHON ; ----------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak