Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa ia Terdakwa KADEK AGUS SASTRA GEDY (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada tanggal 07 Agustus 2024 sekira Pukul 15.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Serongga Kelod Kabupaten Gianyar tepatnya di Rumah Ipar Terdakwa atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dimaksud, telah “dengan sengaja Menyerang Kehormatan Atau Nama Baik Orang Lain Dengan Cara Menuduhkan Suatu Hal, Dengan Maksud Supaya Hal Tersebut Diketahui Umum Dalam Bentuk Informasi Elektronik Dan/Atau Dokumen Elektronik Yang Dilakukan Melalui Sistem Elektronik”, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya, pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira Pukul 13.00 WITA bertempat di SPBU Kemenuh Desa Sumampan Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar, Saksi I KETUT PUTU ARDIKA, S.H. hendak mengisi BBM mobil milik Saksi I KETUT PUTU ARDIKA, S.H, sesampainya di Pertamina banyak kendaraan yang sedang mengantre untuk mengisi BBM sehingga Saksi I KETUT PUTU ARDIKA, S.H menunggu giliran untuk pengisian BBM melalui jalur kanan. Selanjutnya, pada saat pegawai SPBU melayani mobil Saksi I KETUT PUTU ARDIKA, S.H, Terdakwa merekam Saksi I KETUT PUTU ARDIKA, S.H dengan Handphone miliknya sambil berkata "orang berpendidikan beli bensin tengki di kanan isi bensin di bagian kiri, ini orang orang tamat tidak dari sekolah tahu aturan tidak "setelah itu Saksi Saksi I KETUT PUTU ARDIKA, S.H menyaut "klo itu kamu sampai di upload,saya akan laporkan”, Terdakwa menjawab “silahkan mau dilapor bos. Pakai pin serse dia bos, siapa yang salah, tahu aturan tidak itu orangnya” Saksi I KETUT PUTU ARDIKA, S.H langsung masuk ke dalam mobil dan meninggalkan SPBU untuk menuju kantor.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa dengan sengaja Menyerang Kehormatan Atau Nama Baik Orang Lain Dengan Cara Menuduhkan Suatu Hal, Dengan Maksud Supaya Hal Tersebut Diketahui Umum Dalam Bentuk Informasi Elektronik Dan/Atau Dokumen Elektronik Yang Dilakukan Melalui Sistem Elektronik dengan cara mengunggah video yang Terdakwa rekam di SPBU pada pukul 15.00 WITA tepatnya dirumah adik ipar terdakwa, melalui platform media social yakni Tiktok dengan akun “@46u563dy13” dan username “agusgedy3” milik Terdakwa. Sehingga dengan kejadian tersebut Saksi merasa dirugikan sehingga melaporkan kejadian ke polres gianyar
- Bahwa Saksi I KETUT PUTU ARDIKA, S.H. tidak pernah memberikan izin kepada Terdakwa untuk untuk mengunggah Video tersebut di akun tiktok milik Terdakwa.
------- Bahwa Perbuatan terdakwa KADEK AGUS SASTRA GEDY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27a Jo Pasal 45 Ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia No. 01 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik--------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa ia Terdakwa KADEK AGUS SASTRA GEDY (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada tanggal 07 Agustus 2024 sekira Pukul 15.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Serongga Kelod Kabupaten Gianyar tepatnya di Rumah Ipar Terdakwa atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dimaksud, telah “dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum”, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------
- Bahwa pada awalnya, pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira Pukul 13.00 WITA bertempat di SPBU Kemenuh Desa Sumampan Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar, Saksi I KETUT PUTU ARDIKA, S.H. hendak mengisi BBM mobil milik Saksi I KETUT PUTU ARDIKA, S.H, sesampainya di Pertamina banyak kendaraan yang sedang mengantre untuk mengisi BBM sehingga Saksi I KETUT PUTU ARDIKA, S.H menunggu giliran untuk pengisian BBM melalui jalur kanan. Selanjutnya, pada saat pegawai SPBU melayani mobil Saksi I KETUT PUTU ARDIKA, S.H, Terdakwa merekam Saksi I KETUT PUTU ARDIKA, S.H dengan Handphone miliknya sambil berkata "orang berpendidikan beli bensin tengki di kanan isi bensin di bagian kiri, ini orang orang tamat tidak dari sekolah tahu aturan tidak "setelah itu Saksi Saksi I KETUT PUTU ARDIKA, S.H menyaut "klo itu kamu sampai di upload,saya akan laporkan”, Terdakwa menjawab “silahkan mau dilapor bos. Pakai pin serse dia bos, siapa yang salah, tahu aturan tidak itu orangnya” Saksi I KETUT PUTU ARDIKA, S.H langsung masuk ke dalam mobil dan meninggalkan SPBU untuk menuju kantor.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum dengan cara mengunggah video yang Terdakwa rekam di SPBU pada pukul 15.00 WITA tepatnya dirumah adik ipar terdakwa, melalui platform media social yakni Tiktok dengan akun “@46u563dy13” dan username “agusgedy3” milik Terdakwa. Sehingga dengan kejadian tersebut Saksi merasa dirugikan sehingga melaporkan kejadian ke polres gianyar
- Bahwa Saksi I KETUT PUTU ARDIKA, S.H. tidak pernah memberikan izin kepada Terdakwa untuk untuk mengunggah Video tersebut di akun tiktok milik Terdakwa.
------- Bahwa Perbuatan terdakwa KADEK AGUS SASTRA GEDY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------------------------------- |