Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
116/Pid.B/2024/PN Gin | Keenan Abraham Siregar, S.H. | ROBINSON LENDE | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 116/Pid.B/2024/PN Gin | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3220/N.1.15/Eoh.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa ROBINSON LENDE pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih pada bulan Juli 2024 bertempat di rumah Kos milik I WAYAN SUDARSANA yang beralamat di Jalan Bypass Dharmagiri Banjar Getas Kangin Desa Buruan Kecamatan Blahbatuh Kab. Gianyar atau yang masih dalam wilayah Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hijau Putih dengan Nopol N 5255 TT Nomor mesin JFD2E3366189 dan Nomor rangka MH1JFD231EK375452 yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu Saksi Korban MISWANTO, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu,perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara - cara antara lain sebagai berikut :-------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR ----- Bahwa Terdakwa ROBINSON LENDE pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih pada bulan Juli 2024 bertempat di rumah Kos milik I WAYAN SUDARSANA yang beralamat di Jalan Bypass Dharmagiri Banjar Getas Kangin Desa Buruan Kecamatan Blahbatuh Kab. Gianyar atau yang masih dalam wilayah kekuasaan pengadilan negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hijau Putih dengan Nopol N 5255 TT Nomor mesin JFD2E3366189 dan Nomor Rangka MH1JFD231EK375452 yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu Saksi Korban MISWANTO”,perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara - cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |