|
Bahwa Terdakwa I GUSTI NGURAH KRISNA DWIPAYANA Alias WAH DE selanjutnya disebut Terdakwa bersama-sama dengan saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias Gus Gembrong, saksi IDA BAGUS GEDE RAMA MAHARDI PUTRA, saksi SEPTIAN HADY WIJAYA Alias TIAN pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sampai dengan pada hari Senin tanggal 06 Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Desember 2025 sampai dengan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2026, bertempat di Banjar Taman, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah Tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I” , Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
-
-
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 01.22 wita, Terdakwa mendapatkan pesan WhatsApp dari Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG, berkata “kerja, kerja, bahan sudah turun” lalu Terdakwa jawab “siap, kude nike? Ije ambil ?” dan dijawab “sabar, proses”, lalu Terdakwa berkata “02 gen tiang bang pak pang ten malih kacek (02 saja saya kasih pak biar tidak keliru) dan dijawab “tidak bisa harus bawa 04” lalu Terdakwa menjawab “ya dah pak gas pak”. Kemudian sekira pukul 13.50 wita, Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG mengirim pesan WhatsApp kepada Terdakwa yang isinya “entar ambil ya” dan Terdakwa membalas “ya bosku, ije ambil tiange (dimana saya ambil)?”, Kemudian sekira pukul 15.51 WITA sementara Terdakwa berada di tempat kerja yaitu Union Shisha Bali, alamat Desa Bresela, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG kembali mengirim pesan WhatsApp kepada Terdakwa yang isinya "Pak ije ni (Pak dimana ini)?" lalu Terdakwa jawab "kerja pak".
- Bahwa selajutnya sekira pukul 21.31 wita saat Terdakwa masih di tempat kerja, tiba-tiba Terdakwa menerima pesan WhatsApp dari teman Terdakwa yang bernama sdra MANG COPPY (DPO) yang berisi screenshot bukti transfer uang sebesar Rp 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening Sea Bank Nomor 901141244638 atas nama Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA, beberapa saat kemudian Terdakwa ditelpon oleh sdra MANG COPPY (DPO), dimana pada saat itu sdra MANG COPPY (DPO) bertanya kepada Terdakwa dengan berkata “dimana ni, sudah ready kah?” lalu Terdakwa jawab “tunggu lagi 20 – 30 menit ready dah” dan dijawab “ok” kemudian sekira pukul 21.31 wita, Terdakwa meneruskan screenshot bukti transfer tersebut kepada Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG melalui pesan WhatsApp, lalu Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG bertanya kepada Terdakwa “Maksudnya apa ini pak?” dan Terdakwa jawab “bes sepan metransfer puk (terlalu cepat untuk mentransfer)” dan dijawab “ok, ok”, setelah itu sekira pukul 21.54 wita sdra MANG COPPY (DPO) kembali mengirim bukti transfer uang sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) ke rekening Sea Bank Nomor 901141244638 atas nama Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA untuk pemesanan sabu lagi 2 (dua) paket masing-masing paket 02, setelah itu Terdakwa kembali meneruskan bukti transfer tersebut kepada Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG melalui pesan WhatsApp, sekira pukul 22.38 wita Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG menelpon Terdakwa dan bertanya “dimana ini?” dan dijawab “di rumah” lalu Terdakwa menjawab “otw (menuju kesana)” dan dijawab “ok siap”, selanjutnya Terdakwa langsung berangkat dari tempat kerja menuju rumah Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG, di Banjar Tegallinggah, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda vario 160 warna hitam dengn No Pol DK 6784 KBL,
- Bahwa setibanya Terdakwa di depan rumah Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG sekira pukul 23.00 wita Terdakwa menelpon Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG memberitahukan bahwa Terdakwa sudah tiba di depan rumahnya, dan tidak lama kemudian Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG datang menghampiri Terdakwa tanpa berkata apa-apa langsung menyerahkan barang berupa 1 (satu) bungkusan alumunium foil warna silver yang didalamnya berisi paket sabu dengan menggunakan tangan kanan yang Terdakwa ambil dengan menggunakan tangan kanan, setelah itu Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa, di Banjar Taman, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, setiba di rumah sekira pukul 23.10 wita Terdakwa langsung membuka bungkusan alumunium foil warna silver tersebut di dalam kamar Terdakwa, dan setelah dibuka didalamnya berisi 25 (dua puluh lima) paket sabu dengan rincian paket 04 sebanyak 1 (satu) paket dan paket 02 sebanyak 24 (dua puluh empat) paket kemudian Terdakwa simpan di dalam tas selempang milik Terdakwa.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu dari Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG adalah untuk Terdakwa jual dengan maksud mendapatkan keuntungan, dimana Terdakwa menjual paket 04 seharga Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan paket 02 seharga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan keuntungan sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per paket dengan rincian sebagai berikut :
- Sdra MANG COPPY (DPO), sebanyak 11 (sebelas) paket, yaitu :
- pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 23.30 wita bertempat di rumah Terdakwa I GUSTI NGURAH KRISNA DWIPAYANA Alias WAH DE sebanyak 5 (lima) paket;
- pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekira pukul 21.05 wita bertempat di rumah Terdakwa I GUSTI NGURAH KRISNA DWIPAYANA Alias WAH DE sebanyak 2 (dua) paket;
- pada hari Jumat 02 Januari 2026 sekira pukul 20.00 wita bertempat di rumah MANG COPPY (DPO sebanyak 2 (dua) paket;
- pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira pukul 20.30 wita bertempat di rumah MANG COPPY (DPO) sebanyak 1 (satu) paket;
- pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 21.01 wita bertempat di rumah Terdakwa I GUSTI NGURAH KRISNA DWIPAYANA Alias WAH DE sebanyak 1 (satu) paket.
- Sdra RAH EDUT (DPO) sebanyak 9 (Sembilan) paket, yaitu :
- pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 23.40 wita bertempat di rumah Terdakwa I GUSTI NGURAH KRISNA DWIPAYANA Alias WAH DE sebanyak 2 (dua) paket;
- pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekira pukul 06.45 wita bertempat di rumah Terdakwa I GUSTI NGURAH KRISNA DWIPAYANA Alias WAH DE sebanyak 2 (dua) paket;
- pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 sekira pukul 20.20 wita bertempat di rumah RAH EDUT (DPO) sebanyak 5 (lima) paket.
- Sdra I KOMANG ADI SUNARTA Alias MANG ADI (DPO) sebanyak 4 (empat) paket yaitu :
- pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 23.50 wita bertempat di rumah Terdakwa I GUSTI NGURAH KRISNA DWIPAYANA Alias WAH DE, sebanyak 2 (dua) paket;
- pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 sekira pukul 03.30 wita bertempat di rumah Terdakwa I GUSTI NGURAH KRISNA DWIPAYANA Alias WAH DE sebanyak 2 (dua) paket;
- sedangkan paket 04 sebanyak 1 (satu) paket sudah habis Terdakwa I GUSTI NGURAH KRISNA DWIPAYANA Alias WAH DE gunakan sendiri pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026.
- Bahwa adapun total hasil penjualan 25 (dua puluh lima) paket Narkotika jenis sabu yang telah Terdakwa setorkan kepada Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG baru sebesar Rp 8.650.000,- (delapan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) karena masih di bon oleh I KOMANG ADI SUNARTA Alias MANG ADI (DPO) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan masih Terdakwa bon sebesar Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa selain mendapatkan sabu dari Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG, Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu dari Saksi IDA BAGUS GEDE RAMA MAHARDI PUTRA sebanyak 1 (satu) kali yaitu sekitar bulan Juni 2025 bertempat di rumah IDA BAGUS GEDE RAMA MAHARDI PUTRA alamat Banjar Tegallinggah, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, sebanyak 0,2 (nol koma dua) gram seharga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa gunakan sendiri, dan Terdakwa juga mendapatkan sabu dari Saksi SEPTIAN HADY WIJAYA Alias TIAN sebanyak 1 (satu) kali pada tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 22.00 wita bertempat di rumah SEPTIAN HADY WIJAYA Alias TIAN di Banjar Gua, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar sebanyak 0,4 (nol koma empat) gram seharga Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Terdakwa serahkan kepada RAH EDUT (DPO).
- Bahwa barang berupa Kristal bening sabu yang ditemukan pada saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG tersebut benar mengandung sedian Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golonga I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disebutkan dalam Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO.LAB : 19/NNF/2026, Tanggal 09 Januari 2026.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan barang berupa Kristal bening sabu yang mengandung sediaan Narkotika Matamfetamina tersebut.
Perbuatan Terdakwa I GUSTI NGURAH KRISNA DWIPAYANA Alias WAH DE diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I GUSTI NGURAH KRISNA DWIPAYANA Alias WAH DE selanjutnya disebut Terdakwa pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sampai dengan pada hari Senin 05 Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Desember 2025 sampai dengan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 sampai dengan tahun 2026, bertempat di Banjar Tegallinggah, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar atau di Banjar Taman Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Desa Bedulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah , Tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I” , Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
-
-
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 01.22 wita, Terdakwa mendapatkan pesan WhatsApp dari Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG, berkata “kerja, kerja, bahan sudah turun” lalu Terdakwa jawab “siap, kude nike? Ije ambil ?” dan dijawab “sabar, proses”, lalu Terdakwa berkata “02 gen tiang bang pak pang ten malih kacek (02 saja saya kasih pak biar tidak keliru) dan dijawab “tidak bisa harus bawa 04” lalu Terdakwa menjawab “ya dah pak gas pak”. Kemudian sekira pukul 13.50 wita, Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG mengirim pesan WhatsApp kepada Terdakwa yang isinya “entar ambil ya” dan Terdakwa membalas “ya bosku, ije ambil tiange (dimana saya ambil)?”, Kemudian sekira pukul 15.51 WITA sementara Terdakwa berada di tempat kerja yaitu Union Shisha Bali, alamat Desa Bresela, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG kembali mengirim pesan WhatsApp kepada Terdakwa yang isinya "Pak ije ni (Pak dimana ini)?" lalu Terdakwa jawab "kerja pak".
- Bahwa selajutnya sekira pukul 21.31 wita saat Terdakwa masih di tempat kerja, tiba-tiba Terdakwa menerima pesan WhatsApp dari teman Terdakwa yang bernama sdra MANG COPPY (DPO) yang berisi screenshot bukti transfer uang sebesar Rp 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening Sea Bank Nomor 901141244638 atas nama Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA, beberapa saat kemudian Terdakwa ditelpon oleh sdra MANG COPPY (DPO), dimana pada saat itu sdra MANG COPPY (DPO) bertanya kepada Terdakwa dengan berkata “dimana ni, sudah ready kah?” lalu Terdakwa jawab “tunggu lagi 20 – 30 menit ready dah” dan dijawab “ok” kemudian sekira pukul 21.31 wita, Terdakwa meneruskan screenshot bukti transfer tersebut kepada Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG melalui pesan WhatsApp, lalu Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG bertanya kepada Terdakwa “Maksudnya apa ini pak?” dan Terdakwa jawab “bes sepan metransfer puk (terlalu cepat untuk mentransfer)” dan dijawab “ok, ok”, setelah itu sekira pukul 21.54 wita sdra MANG COPPY (DPO) kembali mengirim bukti transfer uang sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) ke rekening Sea Bank Nomor 901141244638 atas nama Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA untuk pemesanan sabu lagi 2 (dua) paket masing-masing paket 02, setelah itu Terdakwa kembali meneruskan bukti transfer tersebut kepada Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG melalui pesan WhatsApp, sekira pukul 22.38 wita Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG menelpon Terdakwa dan bertanya “dimana ini?” dan dijawab “di rumah” lalu Terdakwa menjawab “otw (menuju kesana)” dan dijawab “ok siap”, selanjutnya Terdakwa langsung berangkat dari tempat kerja menuju rumah Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG, di Banjar Tegallinggah, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda vario 160 warna hitam dengn No Pol DK 6784 KBL,
- Bahwa setibanya Terdakwa di depan rumah Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG sekira pukul 23.00 wita Terdakwa menelpon Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG memberitahukan bahwa Terdakwa sudah tiba di depan rumahnya, dan tidak lama kemudian Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG datang menghampiri Terdakwa tanpa berkata apa-apa langsung menyerahkan barang berupa 1 (satu) bungkusan alumunium foil warna silver yang didalamnya berisi paket sabu dengan menggunakan tangan kanan yang Terdakwa ambil dengan menggunakan tangan kanan, setelah itu Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa, di Banjar Taman, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, setiba di rumah sekira pukul 23.10 wita Terdakwa langsung membuka bungkusan alumunium foil warna silver tersebut di dalam kamar Terdakwa, dan setelah dibuka didalamnya berisi 25 (dua puluh lima) paket sabu dengan rincian paket 04 sebanyak 1 (satu) paket dan paket 02 sebanyak 24 (dua puluh empat) paket kemudian Terdakwa simpan di dalam tas selempang milik Terdakwa.
- Bahwa selain mendapatkan sabu dari Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG, Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu dari Saksi IDA BAGUS GEDE RAMA MAHARDI PUTRA sebanyak 1 (satu) kali yaitu sekitar bulan Juni 2025 bertempat di rumah IDA BAGUS GEDE RAMA MAHARDI PUTRA alamat Banjar Tegallinggah, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, sebanyak 0,2 (nol koma dua) gram seharga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa gunakan sendiri, dan Terdakwa juga mendapatkan sabu dari Saksi SEPTIAN HADY WIJAYA Alias TIAN sebanyak 1 (satu) kali pada tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 22.00 wita bertempat di rumah SEPTIAN HADY WIJAYA Alias TIAN di Banjar Gua, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar sebanyak 0,4 (nol koma empat) gram seharga Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Terdakwa serahkan kepada RAH EDUT (DPO).
- Bahwa barang berupa Kristal bening sabu yang ditemukan pada saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG tersebut benar mengandung sedian Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golonga I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disebutkan dalam Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO.LAB : 19/NNF/2026, Tanggal 09 Januari 2026.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan barang berupa Kristal bening sabu yang mengandung sediaan Narkotika Matamfetamina tersebut;
Perbuatan Terdakwa I GUSTI NGURAH KRISNA DWIPAYANA Alias WAH DE diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
|