| Petitum |
1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberikan ijin kepada PEMOHON untuk mengganti/merubah nama PEMOHON yaitu : Untuk Nama PEMOHON yang awalnya bernama GUSTI MADE RUSTINI diganti/dirubah menjadi I GUSTI AYU MADE MAHARANI yang selanjutnya menyebut dirinya I GUSTI AYU MADE MAHARANI;
3. Menetapkan perubahan nama PEMOHON dalam Akta Kelahiran No. No.3358/IST/2008 yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kabupaten Gianyar tertanggal 31 Juli 2008, atas nama GUSTI MADE RUSTINI dirubah/diganti menjadi I GUSTI AYU MADE MAHARANI;
4. Memerintahkan kepada pemohon untuk segera mengirimkan Salinan dari Penetapan ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar untuk mencatatkan penggantian/perubahan Nama Pemohon tersebut pada register yang tersedia untuk itu;
5. Membebankan Seluruh Biaya Permohonan/Penetapan Kepada Pemohon;
|