Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2025/PN Gin I Nyoman Sedana Yasa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2025/PN Gin
Tanggal Surat Senin, 23 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Nyoman Sedana Yasa
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan hukum bahwa I Ketut Subiantara saat ini sedang sakit permanen sesaui surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali tertanggal 5 November 2024 sehingga tidak dapat cakap untuk bertindak dibidang hukum untuk dan atas dirinya sendiri.
  3. Menyatakan hukum I Nyoman Sedana Yasa sebagai wali pengampu dari I Ketut Subiantara.

 

Demikian permohonan ini pemohon ajukan dan atas kebijaksanaan Bapak, Pemohon ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak