Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan hukum bahwa I Ketut Subiantara saat ini sedang sakit permanen sesaui surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali tertanggal 5 November 2024 sehingga tidak dapat cakap untuk bertindak dibidang hukum untuk dan atas dirinya sendiri.
- Menyatakan hukum I Nyoman Sedana Yasa sebagai wali pengampu dari I Ketut Subiantara.
Demikian permohonan ini pemohon ajukan dan atas kebijaksanaan Bapak, Pemohon ucapkan terima kasih. |