Dakwaan |
- DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa JOKO HERMANTO, pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Areal Parkir Indomaret, Jalan Bypass Prof. Ida Bagus Mantra, Banjar Gumicik, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang, mengadili dan memeriksa perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, perbuatan tersebut Terdakwa JOKO HERMANTO lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024, sekira pukul 15.00 Wita, Terdakwa JOKO HERMANTO sedang bekerja terdakwa JOKO HERMANTO ditelpon oleh nomor whatsapp dengan profil atas nama Saipulz (DPO) pada 1(satu) unit Handphone merk Infinix warna hijau toska IMEI 1 (satu) 354965706307069, IMEI 2 (dua) 354965706307077 dengan SIM Card Telkomsel Nomor 081235441290 milik Terdakwa JOKO HERMANTO, yang pada intinya meminta Terdakwa JOKO HERMANTO untuk mengatarkan 1 (satu) paket sabu dan terdakwa JOKO HERMANTO diberikan upah berupa 1 (satu) paket sabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram Bruto dan terdakwa JOKO HERMANTO menyanggupinya. Setelah pulang kerja sekitar pukul 18.00 Wita terdakwa JOKO HERMANTO dikirimkan lokasi paket sabu tersebut lalu dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Aerox warna silver dengan nomor polisi : DK 6690 FAT, tanpa STNK milik Saksi BAGUS WIRAWAN, ST, Terdakwa JOKO HERMANTO pergi menuju lokasi pengambilan sabu di daerah Tabanan di sebuah gang yang terdakwa JOKO HERMANTO tidak tahu namanya terletak di timur Masjid Agung Kediri, Tabanan, Provinsi Bali sesuai dengan arah share location tersebut, Pada saat itu terdakwa JOKO HERMANTO mengambil paket sabu tersebut dibawah batu di pinggir jalan sesuai dengan foto lokasi yang Saipulz (DPO) berikan. Pada saat itu terdakwa JOKO HERMANTO melihat gulungan double tape warna hijau dan langsung membawanya pergi, terdakwa JOKO HERMANTO langsung memasukan kedalam saku kanan celana pendek warna cream yang terdakwa JOKO HERMANTO gunakan. Dalam perjalanan terdakwa JOKO HERMANTO menelpon orang yang akan dibawakan paket sabu tersebut dengan nomor kontak Whatsapp 08223651994 dengan profil atas nama Singo Edan (DPO), dan selanjutnya nomor kontak Whatsapp 08223651994 dengan profil atas nama Singo Edan (DPO) mengirimkan terdakwa JOKO HERMANTO share lokasinya dan terdakwa JOKO HERMANTO menuju lokasi tersebut, selanjutnya terdakwa JOKO HERMANTO sampai Indomaret, Jalan Bypass Prof. Ida Bagus Mantra, Banjar Gumicik, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar sesuai share lokasi tersebut dan terdakwa JOKO HERMANTO menelpon kembali dan mengabari bahwa terdakwa JOKO HERMANTO sudah lokasi.
- Bahwa pada pukul 22.00 Wita, berdasarkan informasi masyarakat bahwa di Areal Parkir Indomaret, Jln. Bypass Prof. Ida Bagus Mantra, Banjar Gumicik, Desa Ketewel, Kec. Sukawati, Kabupaten Gianyar sering terjadi tindak pidana narkotika, Saksi I WAYAN GDE EDI ERAWAN dan Saksi HERU CAHYONO SETIOBUDI berserta tim dari Satuan Resnarkoba Polres Gianyar, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa JOKO HERMANTO dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Masyarakat Sekitar, yaitu Saksi GILANG RAHMADANI dan Saksi YOHANES D.P. L. BENANY.
- Bahwa dari penggeledahan terhadap Terdakwa JOKO HERMANTO tersebut ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 1,11 (satu koma sebelas) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,12 (nol koma dua belas) gram, sehingga menjadi 0,99 (nol koma sembilan puluh sembilan) gram Netto;
- 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,12 (nol koma dua belas) gram, sehingga menjadi 0,14 (nol koma empatbelas) gram Netto;
Jumlah dan berat keseluruhan paketan plastik berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu yang diberi kode A dan B sebanyak 2 (dua) paket dengan berat keseluruhan 1,37 (satu koma tiga puluh tujuh) gram Bruto atau seberat 1,13 (satu koma tiga belas) gram netto.
- Bahwa kemudian dilakukan penimbangan barang bukti sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dengan dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan oleh Penyidik I NYOMAN WARTAWAN dengan disaksikan oleh Terdakwa JOKO HERMANTO dengan pelaksanaanya bahwa 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu ditimbang di atas timbangan digital merk Constant warna silver, dan hasil timbangan tersebut menunjukkan berat paketan sabu 1,11 (satu koma sebelas) gram bruto dikurangi dengan berat 1 (satu) plastik klip seberat 0,12 (nol koma dua belas) gram sehingga beratnya menjadi 0,99 (nol koma sembilan puluh sembilan) gram netto dan 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu ditimbang di atas timbangan digital merk Constant warna silver, dan hasil timbangan tersebut menunjukkan berat paketan sabu 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,12 (nol koma dua belas) gram, sehingga menjadi 0,14 (nol koma empat belas) gram Netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB : 662/NNF/2024, tanggal 13 Mei 2024, tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti berupa narkotika yaitu sabu yang dimiliki dan dikuasai oleh Terdakwa JOKO HERMANTO yaitu :
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (kode A) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 4553/2024/NF adalah benar (Positif) mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (kode B) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 4554/2024/NF adalah benar (Positif) mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine (kode C) sebanyak 30 (tiga puluh) ml, diberi nomor barang bukti 4555/2024/NF adalah benar (negatif) tidak mengandung Narkotika dan/ atau Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa JOKO HERMANTO tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan 1 (Satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal bening narkoba jenis sabu dengan berat 1,11 (satu koma sebelas) gram bruto atau 0,99 (nol koma sembilan puluh sembilan) gram netto dan 1 (Satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal bening narkoba jenis sabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto.
Bahwa Perbuatan Terdakwa JOKO HERMANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa JOKO HERMANTO, pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Areal Parkir Indomaret, Jalan Bypass Prof. Ida Bagus Mantra, Banjar Gumicik, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang, mengadili dan memeriksa perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut Terdakwa JOKO HERMANTO lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 22.00 Wita, bertempat di Areal Parkir Indomaret, Jalan Bypass Prof. Ida Bagus Mantra, Banjar Gumicik, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, berdasarkan informasi masyarakat bahwa di daerah Ketewel sering terjadi tindak pidana narkotika, Saksi I WAYAN GDE EDI ERAWAN dan Saksi HERU CAHYONO SETIOBUDI berserta tim dari Satuan Resnarkoba Polres Gianyar, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa JOKO HERMANTO, dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Masyarakat sekitar yaitu Saksi GILANG RAHMADANI dan Saksi YOHANES D.P. L. BENANY.
- Bahwa dari penggeledahan terhadap Terdakwa JOKO HERMANTO tersebut ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 1,11 (satu koma sebelas) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,12 (nol koma dua belas) gram, sehingga menjadi 0,99 (nol koma sembilan puluh sembilan) gram Netto;
- 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,12 (nol koma dua belas) gram, sehingga menjadi 0,14 (nol koma empatbelas) gram Netto;
Jumlah dan berat keseluruhan paketan plastik berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu yang diberi kode A dan B sebanyak 2 (dua) paket dengan berat keseluruhan 1,37 (satu koma tiga puluh tujuh) gram Bruto atau seberat 1,13 (satu koma tiga belas) gram netto.
- 1(satu) unit Handphone merk Infinix warna hijau toska IMEI 1 (satu) 354965706307069, IMEI 2 (dua) 354965706307077 dengan SIM Card Telkomsel Nomor 081235441290;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Aerox warna silver dengan nomor polisi : DK 6690 FAT, nomor rangka MH3SG4620JJ036268, nomor mesin G3J1E0222060, atas nama WILLI ARDIANSYAH B. Alamat Perum Green Lot Blok A 28 Munggu, Mengwi, Badung, tanpa STNK.
- Bahwa kemudian dilakukan penimbangan barang bukti sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dengan dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan oleh Penyidik I NYOMAN WARTAWAN dengan disaksikan oleh Terdakwa JOKO HERMANTO dengan pelaksanaanya bahwa 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu ditimbang di atas timbangan digital merk Constant warna silver, dan hasil timbangan tersebut menunjukkan berat paketan sabu 1,11 (satu koma sebelas) gram bruto dikurangi dengan berat 1 (satu) plastik klip seberat 0,12 (nol koma dua belas) gram sehingga beratnya menjadi 0,99 (nol koma sembilan puluh sembilan) gram netto dan 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu ditimbang di atas timbangan digital merk Constant warna silver, dan hasil timbangan tersebut menunjukkan berat paketan sabu 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,12 (nol koma dua belas) gram, sehingga menjadi 0,14 (nol koma empat belas) gram Netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB : 662/NNF/2024, tanggal 13 Mei 2024, tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti berupa narkotika yaitu sabu yang dimiliki dan dikuasai oleh Terdakwa JOKO HERMANTO yaitu :
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (kode A) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 4553/2024/NF adalah benar (Positif) mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (kode B) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 4554/2024/NF adalah benar (Positif) mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine (kode C) sebanyak 30 (tiga puluh) ml, diberi nomor barang bukti 4555/2024/NF adalah benar (negatif) tidak mengandung Narkotika dan/ atau Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa JOKO HERMANTO tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan 1 (Satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal bening narkoba jenis sabu dengan berat 1,11 (satu koma sebelas) gram bruto atau 0,99 (nol koma sembilan puluh sembilan) gram netto dan 1 (Satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal bening narkoba jenis sabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto.
Bahwa Perbuatan Terdakwa JOKO HERMANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |