Petitum |
- Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya
- Memberikan ijin kepada para pemohon untuk mengganti / merubah nama anak para pemohon dari DEWA GEDE AGUNG KEVINDA WIBISANA menjadi I DEWA GEDE PRADIPTA ARKANANTA.
- Menetapkan perubahan nama anak dalam Kutipan Akta kelahiran nomor 16940/IST/2012 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar atas nama DEWA GEDE AGUNG KEVINDA WIBISANA di rubah menjadi I DEWA GEDE PRADIPTA ARKANANTA.
- Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan penetapan perubahan nama tersebut kepada kantor dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten Gianyar untuk di catatkan atau di daftarkan dalam register yang telah disediakan untuk itu.
- Membebankan seluruh biaya yang timbul kepada para pemohon atau mohon penetapan yang seadil-adilnya.
Demikianlah atas terkabulnya permohonan ini, kami para pemohon ucapkan terima kasih. |