| Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa KORNELIS BILI pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 11.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, berlokasi di dipinggir jalan Pantai Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP dapat diajukan pada tempat kediaman sebagaian besar Saksi yang dipanggil yaitu pada daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 10.00 wita Terdakwa mengubungi Saksi MALKIANUS MONE (Terdakwa dalam berkas perkara lain) melalui whatsap (WA) menanyakan sepeda motor namun saat itu whatsapnya (WA) tidak aktif;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026, sekira pukul 02.00 Wita kedua Saksi sampai di Jl. Batuyang, Br. Tangkeban Ds. Batubulan Kangin Kec. Sukawati Kab. Gianyar, ketika sudah dekat dengan proyek lalu Saksi MELKIANUS MONE (Terdakwa dalam berkas perkara lain) menyuruh Saksi TIMOTIUS JAHA WENA (Terdakwa dalam berkas perkara lain) berhenti dan mematikan sepeda motor, kemudian Saksi MELKIANUS MONE (Terdakwa dalam berkas perkara lain) menyuruh Saksi TIMOTIUS JAHA WENA (Terdakwa dalam berkas perkara lain) untuk menunggu di luar proyek, setelah itu Saksi MELKIANUS MONE (Terdakwa dalam berkas perkara lain) turun dari sepeda motor kemudian berjalan kaki menuju ke proyek, sampai disana Saksi MELKIANUS MONE (Terdakwa dalam berkas perkara lain) melihat ada 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda type F1C02N28L0 A/T (Scoopy), warna Merah Hitam, tahun pembuatan 2019, nomor polisi DK 5930 FBL milik Saksi Korban I GEDE PUTU DARMA yang terparkir di proyek, lalu Saksi MELKIANUS MONE (Terdakwa dalam berkas perkara lain) berusaha mengambil sepeda motor tersebut namun tidak berhasil karena dalam keadaan terkunci stang, kemudian Saksi MELKIANUS MONE (Terdakwa dalam berkas perkara lain) masuk ke proyek mencari orang yang tidur disana, setelah itu Saksi MELKIANUS MONE (Terdakwa dalam berkas perkara lain) melihat ada 3 orang yang tidur di proyek dan Saksi MELKIANUS MONE (Terdakwa dalam berkas perkara lain) melihat ada tas pinggang di sebelah orang yang tidur tersebut, kemudian sekira pukul 02.03 Wita Saksi MELKIANUS MONE (Terdakwa dalam berkas perkara lain) dengan menggunakan tangan kanan mengambil tas pinggang tersebut, lalu Saksi MELKIANUS MONE (Terdakwa dalam berkas perkara lain) kembali ke tempat 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda type F1C02N28L0 A/T (Scoopy) tersebut terparkir di proyek dan disana baru Saksi MELKIANUS MONE (Terdakwa dalam berkas perkara lain) membuka tas pinggang lalu menemukan kunci sepeda motor dan 1 (satu) Unit Hand Phone Merek XIOMI Type Redmi 14 C warna Midnight Black, kemudian sekira pukul 02.05 Wita Saksi MELKIANUS MONE (Terdakwa dalam berkas perkara lain) mengambil kunci kontak sepeda motor lalu mencoba menyalakan sepeda motor Scoopy tersebut, dan Saksi MELKIANUS MONE (Terdakwa dalam berkas perkara lain) berhasil menyalakan sepeda motor Scoopy tersebut, lalu Saksi MELKIANUS MONE (Terdakwa dalam berkas perkara lain) keluar dari proyek dengan mengendarai sepeda motor tersebut, setelah itu Saksi MELKIANUS MONE (Terdakwa dalam berkas perkara lain) menemui Saksi TIMOTIUS JAHA WENA (Terdakwa dalam berkas perkara lain) yang sudah menunggu di jalan yang jaraknya sekitar 5 meter dari proyek, setelah bertemu kemudian kedua Saksi langsung balik menuju ke mess di kedonganan, yang mana saat itu Saksi MELKIANUS MONE (Terdakwa dalam berkas perkara lain) yang mengendarai sepeda motor honda Scoopy yang Saksi MELKIANUS MONE (Terdakwa dalam berkas perkara lain) ambil di proyek, sedangkan Saksi TIMOTIUS JAHA WENA (Terdakwa dalam berkas perkara lain) mengendarai sepeda motor Honda Vario 125, warna Hitam tanpa plat nomor polisi yang kedua Saksi MELKIANUS MONE (Terdakwa dalam berkas perkara lain) bawa tadi ke tempat kejadian pencurian, setelah sampai di mess kemudian sepeda motor Honda Scoopy hasil curian tersebut Saksi MELKIANUS MONE (Terdakwa dalam berkas perkara lain) taruh lalu sekira pukul 10.00 Wita Saksi MELKIANUS MONE (Terdakwa dalam berkas perkara lain) mengambil handphone yang berhasil dicuri tersebut lalu handphone tersebut direset ulang dan diganti nomor sim cardnya dengan menggunakan simcard milik nya, begitu handphone tersebut dinyalakan, ternyata ada pesan masuk melalui pesan Whatsapp yang mana dalam pesan tersebut ada orang yang bernama KORNELIS BILI memesan sepeda motor, lalu MELKIANUS MONE menyampaikan bahwa ada sepeda motor honda Scoopy dan terjadilah kesepakatan untuk bertemu pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 10.00 wita di pasar ikan Kedonganan;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 Terdakwa berangkat sendiri dengan berjalan kaki kurang lebih dengan jarak 300 meter dari mes tempat Terdakwa tinggal sekira pukul 11.00 wita Terdakwa ketemu dengan Saksi MALKIANUS MONE (Terdakwa dalam berkas perkara lain) dan Saksi TIMOTIUS JAHA WENA (Terdakwa dalam berkas perkara lain) masing - masing mereka membawa sepeda motor, pada waktu ketemu Saksi MALKIANUS MONE (Terdakwa dalam berkas perkara lain) menawarkan sepeda motor Merk Honda Scopy warna merah hitam dengan nomor Polisi DK 3916 FQ kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa transaksi harga, awalnya Saksi MALKIANUS MONE (Terdakwa dalam berkas perkara lain) memberi harga Rp. 4.500.000,- ( empat juta lima ratus ribu rupiah ) dan Terdakwa tawar dengan harga Rp. 3.500.000,- ( tiga juta lima ratus ribu rupiah ) dan di sepekati oleh Saksi MALKIANUS MONE (Terdakwa dalam berkas perkara lain) kemudian Terdakwa langsung bayar dengan cara cash di tempat, setelah membayar Terdakwa langsung pulang menuju mes tempat Terdakwa tinggal, sesampainya di mes Terdakwa membuka jok sepeda motor tersebut dan, Terdakwa menemukan surat-surat berupa STNK sepeda motor Merk Honda Scopy type F1C02N28LO A/T, warna merah hitam dengan nomor Polisi DK 5930 FBL, tahun pembuatan 2019, nomor rangka MH1JM3128KK907011, nomor mesin JN31E2901399, STNK atas nama ERVINNA alamat PRM UMAH DE UMA JLN MERAK 1 BLIK 1 NO 3B SHANTI KARYA UGS KUTA SLT BDG, setelah Terdakwa menumukan STNK tersebut selanjutnya Terdakwa taruh di dalam kamar mes tempat Terdakwa tinggal;
- Bahwa Terdakwa membeli sepeda motor Honda Scopy tersebut tanpa dilengkapi dengan surat-surat BPKB asli dan Terdakwa tergiyur dengan harga yang murah di bawah harga pasaran;
- Bahwa Terdakwa membeli sepeda motor Honda Scopy tersebut untuk digunakan sebagai transportasi sehari-hari.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang - Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP-------------------------------------------------------------- |