Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.B/2026/PN Gin Putu Agestya,S.H. Sidiq Nur Rohman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 91/Pid.B/2026/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2577/N.1.15/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Putu Agestya,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sidiq Nur Rohman[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa ia Terdakwa SIDIQ NUR ROHMAN (selanjutnya disebut dengan Terdakwa) pada hari Senin, tanggal 01 September 2025 sekira pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, yang bertempat di Jalan Raya Singapadu No. 100, Banjar Geria Kutri, Kelurahan/Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang mana perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 11.00 Wita Terdakwa bertemu dengan Saksi AGUS PRASETIO untuk meminjam uang karena Terdakwa tidak mampu membayar ojek online yang dipesan Terdakwa, sehingga Saksi AGUS PRASETIO kemudian meminjamkan Terdakwa uang senilai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan memberikan Terdakwa makan serta tempat beristirahat di Toko Mebel milik Saksi AGUS PRASETIO. Kemudian sekira pukul 18.00 Wita Terdakwa lalu pergi ke arah Garase yang bertempat di Jalan Raya Singapadu No. 100, Banjar Geria Kutri, Kelurahan/Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar yang mana Terdakwa melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Honda Beat warna Hitam dengan Nomor Polisi DK 7972 QT Nomor Rangka MH1JFP111FK456342 dan Nomor Mesin JFP1E1446449 milik Saksi Korban IDA BAGUS GEDE SINGARSA dalam keadaan kunci sepeda motor tercantol, oleh karena hal tersebut sehingga timbul niat Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Honda Beat warna Hitam dengan Nomor Polisi DK 7972 QT Nomor Rangka MH1JFP111FK456342 dan Nomor Mesin JFP1E1446449 milik Saksi Korban IDA BAGUS GEDE SINGARSA secara melawan hukum yaitu dengan cara Terdakwa menaiki 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Honda Beat warna Hitam dengan Nomor Polisi DK 7972 QT Nomor Rangka MH1JFP111FK456342 dan Nomor Mesin JFP1E1446449 milik Saksi Korban IDA BAGUS GEDE SINGARSA tersebut kemudian mengeluarkan sepeda motor tersebut dari garase, dan setelah Terdakwa berada di luar Garase Terdakwa kemudian menghidupkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Honda Beat warna Hitam dengan Nomor Polisi DK 7972 QT Nomor Rangka MH1JFP111FK456342 dan Nomor Mesin JFP1E1446449 milik Saksi Korban IDA BAGUS GEDE SINGARSA dengan menggunakan kunci sepeda motor yang tercantol dan setelah berhasil menyala Terdakwa kemudian membawa pergi 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Honda Beat warna Hitam dengan Nomor Polisi DK 7972 QT Nomor Rangka MH1JFP111FK456342 dan Nomor Mesin JFP1E1446449 milik Saksi Korban IDA BAGUS GEDE SINGARSA tanpa seizin atau sepengetahuan dari Saksi Korban IDA BAGUS GEDE SINGARSA.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban IDA BAGUS GEDE SINGARSA kehilangan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Honda Beat warna Hitam dengan Nomor Polisi DK 7972 QT Nomor Rangka MH1JFP111FK456342 dan Nomor Mesin JFP1E1446449 milik Saksi Korban IDA BAGUS GEDE SINGARSA dengan nilai kerugian kurang lebih senilai Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).

----------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (WvS)---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya