Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberikan ijin kepada Pemohon sebagai Kakak Kandung yang menjalankan kekuasaan sebagai orang tua bertindak untuk dan atas nama adik-adik Pemohon yang masih dibawah umur bernama Made Clifton Candradinata (Usia 14 Tahun) dan Komang Dave Dewananta (Usia 12 Tahun) untuk melakukan proses jual beli dan perbuatan hukum keperdataan lainnya di Notaris/PPAT atas bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 4744 luas 200 m2, atas nama I Ketut Trisna Aryadi, terletak di Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali dan atas bidang tanah (SHM No. 6692, SHM No. 6693, SHM No. 6694, SHM No. 6695, SHM No. 6696, SHM No. 6697, SHM No. 6698) atas nama I Gede Widarma Suharta, I Made Adi Mastika, I Nyoman Ari Siswadi, dan I Ketut Trisna Aryadi lokasi di Desa Banyuning, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|