Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2025/PN Gin 1.I Wayan Supadma
2.Ni Putu Diana Anita
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2025/PN Gin
Tanggal Surat Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Wayan Supadma
2Ni Putu Diana Anita
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk mengubah nama anak pertama Para Pemohon dari Ni Putu Senja Ari Pratiwi dirubah menjadi Ni Putu Ari Padmarani ;
  3. Menetapkan perubahan nama anak pertama Para Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran 11149/IST/2012 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gianyar pada tanggal 19 Juni 2012. atas nama Ni Putu Senja Ari Pratiwi dirubah menjadi Ni Putu Ari Padmarani ;
  4. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama anak Para Pemohon kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gianyar paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini agar Pejabat Pencatatan Sipil mencatatkan penggantian/perubahan nama anak Para Pemohon tersebut pada register yang tersedia untuk itu;
  5. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya permohonan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak