PERTAMA
Primair
Bahwa ia Terdakwa I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 00.10 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Banjar Kanginan Desa Bakbakan Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 18.49 wita Terdakwa I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming menggunakan 1 (satu) unit handphone Iphone 8 Model Iphone 8 Plus berwana putih dengan simcard XL nomor 085956681553, IMEI 1 : 359401082373223 mengirimkan pesan whatshapp dengan nama kontak,” BRIGADIRRRR”, di nomor XL 087788625700 yang digunakan oleh saksi I Wayan Gede Widiana Alias Yande (Terdakwa dalam berkas terpisah) dengan berkata, “ada yang 2 rb” dan dijawab oleh saksi I Wayan Gede Widiana Als. Yande “ada” kemudian Terdakwa balas “ok nanti tak kabari lagi, jam 11 an ya nanti, kalo 0,4 berapa” dan dijawab oleh saksi I Wayan Gede Widiana Alias Yande “75” dan Terdakwa balas “700 gak dapat om” kemudian saksi I Wayan Gede Widiana Alias Yande menjawab “maaf gak bisa, tidak ada segampang ngasi alamat” kemudian dibalas oleh Terdakwa “iya om nanti sampai dirumah tak transfer antara 0,2 atau 0,4 tak cari” lalu Terdakwa mengirimkan whatshapp lagi “0,2 jadi nyari, rekeningnya mana om, p” dan dijawab oleh saksi I Wayan Gede Widiana Alias Yande “kemaren” dan Terdakwa menjawab “kirim ulang om ilang” yang selanjutnya saksi I Wayan Gede Widiana Alias Yande mengirim nomor rekening atas nama Ni Wayan Sukerti Dengan Nomor 800701009563534;
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 00.10 wita Terdakwa keluar dari rumah yang terletak di Banjar Kanginan, Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar dengan memakai jaket warna biru muda merk Marshall Artist terlebih dahulu setelah itu Terdakwa keluar dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat yang sudah dimodifikasi warna hitam kombinasi warna biru, kuning, dan putih tanpa Nomor Polisi dan nomor rangka : MH1JF21198K027939, nomor mesin : JF21E1027901 untuk pergi ke daerah Beng, Gianyar dan setibanya di daerah Beng-Gianyar Terdakwa berhenti di sebuah warung Madura lalu dan mentransfer uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu) rupiah;
- Bahwa kemudian Terdakwa mengirim bukti transfer kepada saksi I Wayan Gede Widiana Alias Yande melalui 1 (satu) unit handphone Iphone 8 Model Iphone 8 Plus berwana putih dengan simcard XL nomor 085956681553, IMEI 1 : 359401082373223 milik Terdakwa selanjutnya saksi I Wayan Gede Widiana Alias Yande membalas “tunggu nanti saya kabari” dan Terdakwa jawab “jangan lama ya om mau keluar soalnya, udah om” kemudian saksi I Wayan Gede Widiana Alias Yande balas “ni mau jalan, kok tumben saya ada yang ngejar-ngejar kayak begini, coba kalo bukan wayan punya keluarga malas saya ladeni yang model begini” dan Terdakwa jawab “ Maaf om, mau keluar soalnya om hehehehe” kemudian Terdakwa meninggalkan warung Madura tersebut menuju ke Jalan raya Sawo, Bakbakan-Gianyar sekira pukul 00.35 wita saksi I Wayan Gede Widiana Alias Yande mengirimkan pesan whatshapp ke Terdakwa berupa foto yang berisi petunjuk mengarah ke sebuah tembok Pura Bale Agung berisi keterangan pake pipa air dan mengirim maps yang menunjukan jalan Triwanisa Kawan selanjutnya sekira pukul 00.55 wita Terdakwa pergi menuju Pura Bale Agung yang berada di jalan Triwanisa Kawan-Gianyar;
- Bahwa setibanya Terdakwa Pura Bale Agung yang berada di jalan Triwanisa Kawan-Gianyar yaitu sekira pukul 01.00 wita Terdakwa berada di dekat tembok Pura Bale Agung dan Terdakwa melihat sebuah pipa air berwarna putih dan dari atas sepeda motor Terdakwa menundukan badan sedikit lalu dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa mengambil pipa air warna putih yang setiap ujungnya ditutupi dengan potongan tisu warna putih kemudian Terdakwa menaruhnya pada kantong depan sebelah kanan pada jaket warna biru muda merk Marshall Artist yang Terdakwa kenakan, setelah itu Terdakwa menghapus semua percakapan whatshapp Terdakwa dengan saksi I Wayan Gede Widiana Alias Yande dan menghapus bukti transferan pada galery handphone Terdakwa, setelah itu Terdakwa meninggalkan lokasi Pura Bale Agung;
- Bahwa ketika Terdakwa melintasi Jalan Triwanisa Kawan, Banjar Sanding, Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar Terdakwa diberhentikan oleh Petugas Kepolisian Resor Narkoba Polres Gianyar disamping Pos Kamling dan seketika Terdakwa kaget kemudian langsung dengan menggunakan tangan kanan mengambil Pipa Air warna putih pada kantong depan sebelah kanan dari kantong depan sebelah kanan pada jaket warna biru muda merk Marshall Artist yang Terdakwa kenakan kemudian Terdakwa menjatuhkan pipa air warna putih tersebut tepat dibawah Terdakwa tepatnya depan Poskamling kurang lebih setengah meter dari posisi Terdakwa berdiri, kemudian Petugas berkata “kamu ada buang sesuatu” dan Terdakwa tidak menjawab pertanyaan tersebut, setelah itu Petugas Kepolisian menyenter potongan pipa air yang berwarna putih yang terlah Terdakwa buang tersebut, setelah itu Petugas Kepolisian Resor Gianyar mendatangkan Klian Dinas Banjar Sanding yang bernama saksi I Nyoman Sukerta dan salah satu Pemuda dari Banjar Sanding yang bernama saksi I Ketut Mangadi Artha, kemudian Terdakwa disuruh berdiri oleh Petugas, lalu Terdakwa disuruh oleh Petugas untuk membuka jaket warna biru muda merk Marshall Artist yang Terdakwa kenakan dan Petugas juga meminta untuk menyerahkan Handphone milik Terdakwa lalu Terdakwa mengambil handphone Iphone 8 Model Iphone 8 Plus berwana putih dengan simcard XL nomor 085956681553, IMEI 1 : 359401082373223 pada kantong depan sebelah kiri pada jaket tersebut;
- Bahwa kemudian Petugas melakukan pemeriksaan terhadap handphone Iphone 8 Model Iphone 8 Plus berwana putih milik Terdakwa dan pada galeri handphone tersebut ditemukan Screnshoot Maps dan Foto pipa air warna putih yang berada dibawah tembok Pura warna, dan foto tangan Terdakwa sedang memegang pipa air berwarna putih, lalu Petugas Kepolisian bertanya pada Terdakwa “ini ada foto pipa, sama seperti yang dijatuhkan ini” dan Terdakwa langsung mengakui bahwa potongan pipa air yang berwarna putih yang berada dibawah Terdakwa dimana jaraknya kurang lebih setengah meter merupakan milik Terdakwa dan Terdakwa yang menjatuhkan pipa air berwarna putih tersebut yang Terdakwa simpan sebelumnya pada kantong jaket depan sebelah kanan jaket warna biru muda merk Marshall Artist yang Terdakwa kenakan lalu Petugas menyuruh Terdakwa untuk mengambil potongan pipa air berwarna putih yang berada dipinggir jalan Triwanisa Kawan tepatnya depan Pos Kamling tersebut kemudian Terdakwa mengambilnya dan menyerahkan kepada Petugas kemudian Petugas Kepolisian berkata “saksikan semua orang ya” setelah itu Petugas langsung membuka setiap ujung pada potongan pipa air warna putih yang telah ditutupi dengan potongan tissu warna putih pada setiap ujung pipa dan dari dalam potongan pipa air tersebut dikeluarkan sebuah potongan pipet bergaris putih dan kuning lalu Petugas menyerahkan potongan pipet bergaris putih dan kuning tersebut kepada Terdakwa dan Petugas meminta Terdakwa untuk membukanya dan Terdakwa membuka potongan pipet bergaris putih dan kuning tersebut didalamnya berisi 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu lalu petugas berkata “ini apa ini” dan Terdakwa jawab “sabu pak” kemudian petugas berkata “dimana kamu dapat sabu ini” dan Terdakwa jawab “ada pak di watshapp” kemudian petugas berkata “di whatshapp siapa namanya” kemudian Terdakwa jawab “BRIGADIR” dan Terdakwa ditanya oleh Petugas “siapa ini orangnya” lalu Terdakwa jawab “I WAYAN GEDE WIDIANA Alias YANDE dari Banjar Kawan”, setelah itu Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa dan penggeledahan terhadap sepeda motor Honda Beat yang sudah dimodifikasi warna hitam kombinasi warna biru, kuning, dan putih tanpa Nomor Polisi namun tidak ditemukan barang bukti terkait Narkoba;
- Bahwa kemudian Petugas membawa Terdakwa ke Rumah Terdakwa yang bertempat di Banjar Kanginan, Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar dan setibanya di rumah Terdakwa sekira pukul 02.00 wita dengan disaksikan oleh Kelian Dinas Banjar Sanding yang bernama saksi I Nyoman Sukerta dan salah Pemuda dari Banjar Sanding yang bernama saksi I Ketut Mangadi Artha kemudian Terdakwa mengambil sendiri alat hisap sabu (Bong) dari dalam lemari pakaian Terdakwa lalu Terdakwa mengambil Pipa kaca yang berada dibawah kasur miliknya dan setelah itu Terdakwa menyerahkannya kepada Petugas Kepolisian Resor Narkoba Polres Gianyar, kemudian Petugas berkata “dimana rumahnya I WAYAN GEDE WIDIANA als. YANDE” dan Terdakwa menjawabnya “daje pak, Banjar Kawan artinya utara pak di Banjar kawan” kemudian Terdakwa diminta oleh untuk menunjukan rumah dari saksi I Wayan Gede Widiana Alias Yande dan tiba sekira pukul 03.00 wita, setelah itu Terdakwa dan Petugas masuk ke halaman rumah dari saksi I Wayan Gede Widiana Alias Yande namun Terdakwa tidak melihat apa yang ditemukan oleh Petugas dikarenakan Terdakwa dipisahkan,
- Bahwa kemudian Petugas membawa Terdakwa berserta barang bukti yang telah ditemukan ke Polres Gianyar, dan setibanya di Polres Gianyar kemudian Petugas Kepolisian Resor Narkoba Polres Gianyar melakukan penimbangan dan berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 2 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh I Made Suteja dan I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming Diperoleh hasil 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu yang diberi kode A ditimbang diatas timbangan digital merk Constant warna silver, dan hasil dari timbangan tersebut Menunjukan berat 0,21 (nol koma dua satu) gram bruto dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,1 (nol koma satu) gram sehingga beratnya menjadi 0,11 (nol koma satu satu) gram netto;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB : 221/NNF/2025, tanggal 03 Februari 2025, yang ditandatangani olehImam Mahmudi, A. Md., S.H., M.Si., Dewi Yuliana, S.Si, M.Si., apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm selaku Pemeriksa serta diketahui oleh I Nyoman Sukena, S.I .K , selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik, telah memeriksa barang Bukti berupa
- 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening dengan berat masing-masing 0,01 (nol koma nol satu) gram netto diberi kode (A) , diberi nomor barang bukti 2507/2025/NF
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine (Kode B) sebanyak 100 (seratus) ml, diberi nomor barang bukti 2508/2025/NF
Bahwa kemudian terhadap pemeriksaan tersebut memperoleh kesimpulan :
- Barang bukti dengan nomor 2507/2025/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009
- Barang bukti dengan nomor 2508/2025/NF berupa cairan warna cairan kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika;
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan kesehatan dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan.
------------------Perbuatan Terdakwa I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------
Subsidair
Bahwa ia Terdakwa I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming Pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 02.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Triwanisa Kawan Banjar Sanding Desa Bakbakan Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 18.49 wita Terdakwa I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming menggunakan 1 (satu) unit handphone Iphone 8 Model Iphone 8 Plus berwana putih dengan simcard XL nomor 085956681553, IMEI 1 : 359401082373223 mengirimkan pesan whatshapp dengan nama kontak,” BRIGADIRRRR”, di nomor XL 087788625700 yang digunakan oleh saksi I Wayan Gede Widiana Alias Yande (Terdakwa dalam berkas terpisah) dengan berkata, “ada yang 2 rb” dan dijawab oleh saksi I Wayan Gede Widiana Als. Yande “ada” kemudian Terdakwa balas “ok nanti tak kabari lagi, jam 11 an ya nanti, kalo 0,4 berapa” dan dijawab oleh saksi I Wayan Gede Widiana Alias Yande “75” dan Terdakwa balas “700 gak dapat om” kemudian saksi I Wayan Gede Widiana Alias Yande menjawab “maaf gak bisa, tidak ada segampang ngasi alamat” kemudian dibalas oleh Terdakwa “iya om nanti sampai dirumah tak transfer antara 0,2 atau 0,4 tak cari” lalu Terdakwa mengirimkan whatshapp lagi “0,2 jadi nyari, rekeningnya mana om, p” dan dijawab oleh saksi I Wayan Gede Widiana Alias Yande “kemaren” dan Terdakwa menjawab “kirim ulang om ilang” yang selanjutnya saksi I Wayan Gede Widiana Alias Yande mengirim nomor rekening atas nama Ni Wayan Sukerti Dengan Nomor 800701009563534;
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 00.10 wita Terdakwa keluar dari rumah yang terletak di Banjar Kanginan, Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar dengan memakai jaket warna biru muda merk Marshall Artist terlebih dahulu setelah itu Terdakwa keluar dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat yang sudah dimodifikasi warna hitam kombinasi warna biru, kuning, dan putih tanpa Nomor Polisi dan nomor rangka : MH1JF21198K027939, nomor mesin : JF21E1027901 untuk pergi ke daerah Beng, Gianyar dan setibanya di daerah Beng-Gianyar Terdakwa berhenti di sebuah warung Madura lalu dan mentransfer uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu) rupiah;
- Bahwa kemudian Terdakwa mengirim bukti transfer kepada saksi I Wayan Gede Widiana Alias Yande melalui 1 (satu) unit handphone Iphone 8 Model Iphone 8 Plus berwana putih dengan simcard XL nomor 085956681553, IMEI 1 : 359401082373223 milik Terdakwa selanjutnya saksi I Wayan Gede Widiana Alias Yande membalas “tunggu nanti saya kabari” dan Terdakwa jawab “jangan lama ya om mau keluar soalnya, udah om” kemudian saksi I Wayan Gede Widiana Alias Yande balas “ni mau jalan, kok tumben saya ada yang ngejar-ngejar kayak begini, coba kalo bukan wayan punya keluarga malas saya ladeni yang model begini” dan Terdakwa jawab “ Maaf om, mau keluar soalnya om hehehehe” kemudian Terdakwa meninggalkan warung Madura tersebut menuju ke Jalan raya Sawo, Bakbakan-Gianyar sekira pukul 00.35 wita saksi I Wayan Gede Widiana Alias Yande mengirimkan pesan whatshapp ke Terdakwa berupa foto yang berisi petunjuk mengarah ke sebuah tembok Pura Bale Agung berisi keterangan pake pipa air dan mengirim maps yang menunjukan jalan Triwanisa Kawan selanjutnya sekira pukul 00.55 wita Terdakwa pergi menuju Pura Bale Agung yang berada di jalan Triwanisa Kawan-Gianyar;
- Bahwa setibanya Terdakwa Pura Bale Agung yang berada di jalan Triwanisa Kawan-Gianyar yaitu sekira pukul 01.00 wita Terdakwa berada di dekat tembok Pura Bale Agung dan Terdakwa melihat sebuah pipa air berwarna putih dan dari atas sepeda motor Terdakwa menundukan badan sedikit lalu dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa mengambil pipa air warna putih yang setiap ujungnya ditutupi dengan potongan tisu warna putih kemudian Terdakwa menaruhnya pada kantong depan sebelah kanan pada jaket warna biru muda merk Marshall Artist yang Terdakwa kenakan, setelah itu Terdakwa menghapus semua percakapan whatshapp Terdakwa dengan saksi I Wayan Gede Widiana Alias Yande dan menghapus bukti transferan pada galery handphone Terdakwa, setelah itu Terdakwa meninggalkan lokasi Pura Bale Agung;
- Bahwa ketika Terdakwa melintasi Jalan Triwanisa Kawan Banjar Sanding Desa Bakbakan Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar Terdakwa diberhentikan oleh Petugas Kepolisian Resor Narkoba Polres Gianyar disamping Pos Kamling dan seketika Terdakwa kaget kemudian langsung dengan menggunakan tangan kanan mengambil Pipa Air warna putih pada kantong depan sebelah kanan dari kantong depan sebelah kanan pada jaket warna biru muda merk Marshall Artist yang Terdakwa kenakan kemudian Terdakwa menjatuhkan pipa air warna putih tersebut tepat dibawah Terdakwa tepatnya depan Poskamling kurang lebih setengah meter dari posisi Terdakwa berdiri, kemudian Petugas berkata “kamu ada buang sesuatu” dan Terdakwa tidak menjawab pertanyaan tersebut, setelah itu Petugas Kepolisian menyenter potongan pipa air yang berwarna putih yang terlah Terdakwa buang tersebut, setelah itu Petugas Kepolisian Resor Gianyar mendatangkan Klian Dinas Banjar Sanding yang bernama saksi I Nyoman Sukerta dan salah satu Pemuda dari Banjar Sanding yang bernama saksi I Ketut Mangadi Artha, kemudian Terdakwa disuruh berdiri oleh Petugas, lalu Terdakwa disuruh oleh Petugas untuk membuka jaket warna biru muda merk Marshall Artist yang Terdakwa kenakan dan Petugas juga meminta untuk menyerahkan Handphone milik Terdakwa lalu Terdakwa mengambil handphone Iphone 8 Model Iphone 8 Plus berwana putih dengan simcard XL nomor 085956681553, IMEI 1 : 359401082373223 pada kantong depan sebelah kiri pada jaket tersebut;
- Bahwa kemudian Petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap handphone Iphone 8 Model Iphone 8 Plus berwana putih milik Terdakwa dan pada galeri handphone tersebut ditemukan Screnshoot Maps dan Foto pipa air warna putih yang berada dibawah tembok Pura warna, dan foto tangan Terdakwa sedang memegang pipa air berwarna putih, lalu Petugas Kepolisian bertanya pada Terdakwa “ini ada foto pipa, sama seperti yang dijatuhkan ini” dan Terdakwa langsung mengakui bahwa potongan pipa air yang berwarna putih yang berada dibawah Terdakwa dimana jaraknya kurang lebih setengah meter merupakan milik Terdakwa dan Terdakwa yang menjatuhkan pipa air berwarna putih tersebut yang Terdakwa simpan sebelumnya pada kantong jaket depan sebelah kanan jaket warna biru muda merk Marshall Artist yang Terdakwa kenakan lalu Petugas menyuruh Terdakwa untuk mengambil potongan pipa air berwarna putih yang berada dipinggir jalan Triwanisa Kawan tepatnya depan Pos Kamling tersebut kemudian Terdakwa mengambilnya dan menyerahkan kepada Petugas kemudian Petugas Kepolisian berkata “saksikan semua orang ya” setelah itu Petugas langsung membuka setiap ujung pada potongan pipa air warna putih yang telah ditutupi dengan potongan tissu warna putih pada setiap ujung pipa dan dari dalam potongan pipa air tersebut dikeluarkan sebuah potongan pipet bergaris putih dan kuning lalu Petugas menyerahkan potongan pipet bergaris putih dan kuning tersebut kepada Terdakwa dan Petugas meminta Terdakwa untuk membukanya dan Terdakwa membuka potongan pipet bergaris putih dan kuning tersebut didalamnya berisi 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu lalu petugas berkata “ini apa ini” dan Terdakwa jawab “sabu pak” kemudian petugas berkata “dimana kamu dapat sabu ini” dan Terdakwa jawab “ada pak di watshapp” kemudian petugas berkata “di whatshapp siapa namanya” kemudian Terdakwa jawab “BRIGADIR” dan Terdakwa ditanya oleh Petugas “siapa ini orangnya” lalu Terdakwa jawab “I WAYAN GEDE WIDIANA Alias YANDE dari Banjar Kawan”, setelah itu Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa dan penggeledahan terhadap sepeda motor Honda Beat yang sudah dimodifikasi warna hitam kombinasi warna biru, kuning, dan putih tanpa Nomor Polisi namun tidak ditemukan barang bukti terkait Narkoba;
- Bahwa kemudian Petugas membawa Terdakwa ke Rumah Terdakwa yang bertempat di Banjar Kanginan, Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar dan setibanya di rumah Terdakwa sekira pukul 02.00 wita dengan disaksikan oleh Kelian Dinas Banjar Sanding yang bernama saksi I Nyoman Sukerta dan salah Pemuda dari Banjar Sanding yang bernama saksi I Ketut Mangadi Artha kemudian Terdakwa mengambil sendiri alat hisap sabu (Bong) dari dalam lemari pakaian Terdakwa lalu Terdakwa mengambil Pipa kaca yang berada dibawah kasur miliknya dan setelah itu Terdakwa menyerahkannya kepada Petugas Kepolisian Resor Narkoba Polres Gianyar, kemudian Petugas berkata “dimana rumahnya I WAYAN GEDE WIDIANA als. YANDE” dan Terdakwa menjawabnya “daje pak, Banjar Kawan artinya utara pak di Banjar kawan” kemudian Terdakwa diminta oleh untuk menunjukan rumah dari saksi I Wayan Gede Widiana Alias Yande dan tiba sekira pukul 03.00 wita, setelah itu Terdakwa dan Petugas masuk ke halaman rumah dari saksi I Wayan Gede Widiana Alias Yande namun Terdakwa tidak melihat apa yang ditemukan oleh Petugas dikarenakan Terdakwa dipisahkan,
- Bahwa kemudian Petugas membawa Terdakwa berserta barang bukti yang telah ditemukan ke Polres Gianyar, dan setibanya di Polres Gianyar kemudian Petugas Kepolisian Resor Narkoba Polres Gianyar melakukan penimbangan dan berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 2 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh I Made Suteja dan I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming Diperoleh hasil 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu yang diberi kode A ditimbang diatas timbangan digital merk Constant warna silver, dan hasil dari timbangan tersebut Menunjukan berat 0,21 (nol koma dua satu) gram bruto dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,1 (nol koma satu) gram sehingga beratnya menjadi 0,11 (nol koma satu satu) gram netto;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB : 221/NNF/2025, tanggal 03 Februari 2025, yang ditandatangani olehImam Mahmudi, A. Md., S.H., M.Si., Dewi Yuliana, S.Si, M.Si., apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm selaku Pemeriksa serta diketahui oleh I Nyoman Sukena, S.I .K , selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik, telah memeriksa barang Bukti berupa
- 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening dengan berat masing-masing 0,01 (nol koma nol satu) gram netto diberi kode (A) , diberi nomor barang bukti 2507/2025/NF
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine (Kode B) sebanyak 100 (seratus) ml, diberi nomor barang bukti 2508/2025/NF
Bahwa kemudian terhadap pemeriksaan tersebut memperoleh kesimpulan :
- Barang bukti dengan nomor 2507/2025/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009
- Barang bukti dengan nomor 2508/2025/NF berupa cairan warna cairan kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika;
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan kesehatan dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan.
-------------Perbuatan Terdakwa I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming Pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Banjar Kanginan Desa Bakbakan Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut
- Bahwa sebelumnya Terdakwa I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 20.00 wita menggunakan 1 (satu) unit handphone Iphone 8 Model Iphone 8 Plus berwana putih dengan simcard XL nomor 085956681553, IMEI 1 : 359401082373223 mengirimkan pesan whatshapp dengan nama kontak ,” BRIGADIRRRR”, di nomor XL 087788625700 yang digunakan oleh saksi I Wayan Gede Widiana Alias Yande (Terdakwa dalam berkas terpisah) untuk melakukan pembelian Shabu dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) rupiah, kemudian setelah Terdakwa mengambil barang yang telah dibelinya tersebut langsung menuju kerumahnya yang terletak di Banjar Kanginan Desa Bakbakan Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar dan setibanya pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 21.00 wita lalu Terdakwa menyiapkan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) buah pipa kaca yang telah dipersiapkan oleh Terdakwa setelah barang-barang tersebut sudah siap kemudian serbuk shabu Terdakwa masukan kedalam pipa kaca lalu dimasukan kedalam pipet yang berada di alat hisap ( Bong ) selanjutnya pada ujung pipa kaca tersebut dibakar dengan menggunakan korek api gas, setelah mengeluarkan asap kemudian dihisap seperti menghisap rokok dengan cara dihisap secara berulang-ulang hingga habis;
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 18.49 wita Terdakwa I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming menggunakan 1 (satu) unit handphone Iphone 8 Model Iphone 8 Plus berwana putih dengan simcard XL nomor 085956681553, IMEI 1 : 359401082373223 mengirimkan pesan whatshapp dengan nama kontak,” BRIGADIRRRR”, di nomor XL 087788625700 yang digunakan oleh saksi I Wayan Gede Widiana Alias Yande (Terdakwa dalam berkas terpisah) dengan berkata, “ada yang 2 rb” dan dijawab oleh saksi I Wayan Gede Widiana Als. Yande “ada” kemudian Terdakwa balas “ok nanti tak kabari lagi, jam 11 an ya nanti, kalo 0,4 berapa” dan dijawab oleh saksi I Wayan Gede Widiana Alias Yande “75” dan Terdakwa balas “700 gak dapat om” kemudian saksi I Wayan Gede Widiana Alias Yande menjawab “maaf gak bisa, tidak ada segampang ngasi alamat” kemudian dibalas oleh Terdakwa “iya om nanti sampai dirumah tak transfer antara 0,2 atau 0,4 tak cari” lalu Terdakwa mengirimkan whatshapp lagi “0,2 jadi nyari, rekeningnya mana om, p” dan dijawab oleh saksi I Wayan Gede Widiana Alias Yande “kemaren” dan Terdakwa menjawab “kirim ulang om ilang” yang selanjutnya saksi I Wayan Gede Widiana Alias Yande mengirim nomor rekening atas nama Ni Wayan Sukerti Dengan Nomor 800701009563534;
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 00.10 wita Terdakwa keluar dari rumah yang terletak di Banjar Kanginan, Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar dengan memakai jaket warna biru muda merk Marshall Artist terlebih dahulu setelah itu Terdakwa keluar dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat yang sudah dimodifikasi warna hitam kombinasi warna biru, kuning, dan putih tanpa Nomor Polisi dan nomor rangka : MH1JF21198K027939, nomor mesin : JF21E1027901 untuk pergi ke daerah Beng, Gianyar dan setibanya di daerah Beng-Gianyar Terdakwa berhenti di sebuah warung Madura lalu dan mentransfer uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu) rupiah;
- Bahwa kemudian Terdakwa mengirim bukti transfer kepada saksi I Wayan Gede Widiana Alias Yande melalui 1 (satu) unit handphone Iphone 8 Model Iphone 8 Plus berwana putih dengan simcard XL nomor 085956681553, IMEI 1 : 359401082373223 milik Terdakwa selanjutnya saksi I Wayan Gede Widiana Alias Yande membalas “tunggu nanti saya kabari” dan Terdakwa jawab “jangan lama ya om mau keluar soalnya, udah om” kemudian saksi I Wayan Gede Widiana Alias Yande balas “ni mau jalan, kok tumben saya ada yang ngejar-ngejar kayak begini, coba kalo bukan wayan punya keluarga malas saya ladeni yang model begini” dan Terdakwa jawab “ Maaf om, mau keluar soalnya om hehehehe” kemudian Terdakwa meninggalkan warung Madura tersebut menuju ke Jalan raya Sawo, Bakbakan-Gianyar sekira pukul 00.35 wita saksi I Wayan Gede Widiana Alias Yande mengirimkan pesan whatshapp ke Terdakwa berupa foto yang berisi petunjuk mengarah ke sebuah tembok Pura Bale Agung berisi keterangan pake pipa air dan mengirim maps yang menunjukan jalan Triwanisa Kawan selanjutnya sekira pukul 00.55 wita Terdakwa pergi menuju Pura Bale Agung yang berada di jalan Triwanisa Kawan-Gianyar;
- Bahwa setibanya Terdakwa Pura Bale Agung yang berada di jalan Triwanisa Kawan-Gianyar yaitu sekira pukul 01.00 wita Terdakwa berada di dekat tembok Pura Bale Agung dan Terdakwa melihat sebuah pipa air berwarna putih dan dari atas sepeda motor Terdakwa menundukan badan sedikit lalu dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa mengambil pipa air warna putih yang setiap ujungnya ditutupi dengan potongan tisu warna putih kemudian Terdakwa menaruhnya pada kantong depan sebelah kanan pada jaket warna biru muda merk Marshall Artist yang Terdakwa kenakan, setelah itu Terdakwa menghapus semua percakapan whatshapp Terdakwa dengan saksi I Wayan Gede Widiana Alias Yande dan menghapus bukti transferan pada galery handphone Terdakwa, setelah itu Terdakwa meninggalkan lokasi Pura Bale Agung;
- Bahwa ketika Terdakwa melintasi Jalan Triwanisa Kawan Banjar Sanding Desa Bakbakan Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar Terdakwa diberhentikan oleh Petugas Kepolisian Resor Narkoba Polres Gianyar disamping Pos Kamling dan seketika Terdakwa kaget kemudian langsung dengan menggunakan tangan kanan mengambil Pipa Air warna putih pada kantong depan sebelah kanan dari kantong depan sebelah kanan pada jaket warna biru muda merk Marshall Artist yang Terdakwa kenakan kemudian Terdakwa menjatuhkan pipa air warna putih tersebut tepat dibawah Terdakwa tepatnya depan Poskamling kurang lebih setengah meter dari posisi Terdakwa berdiri, kemudian Petugas berkata “kamu ada buang sesuatu” dan Terdakwa tidak menjawab pertanyaan tersebut, setelah itu Petugas Kepolisian menyenter potongan pipa air yang berwarna putih yang terlah Terdakwa buang tersebut, setelah itu Petugas Kepolisian Resor Gianyar mendatangkan Klian Dinas Banjar Sanding yang bernama saksi I Nyoman Sukerta dan salah satu Pemuda dari Banjar Sanding yang bernama saksi I Ketut Mangadi Artha, kemudian Terdakwa disuruh berdiri oleh Petugas, lalu Terdakwa disuruh oleh Petugas untuk membuka jaket warna biru muda merk Marshall Artist yang Terdakwa kenakan dan Petugas juga meminta untuk menyerahkan Handphone milik Terdakwa lalu Terdakwa mengambil handphone Iphone 8 Model Iphone 8 Plus berwana putih dengan simcard XL nomor 085956681553, IMEI 1 : 359401082373223 pada kantong depan sebelah kiri pada jaket tersebut;
- Bahwa kemudian Petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap handphone Iphone 8 Model Iphone 8 Plus berwana putih milik Terdakwa dan pada galeri handphone tersebut ditemukan Screnshoot Maps dan Foto pipa air warna putih yang berada dibawah tembok Pura warna, dan foto tangan Terdakwa sedang memegang pipa air berwarna putih, lalu Petugas Kepolisian bertanya pada Terdakwa “ini ada foto pipa, sama seperti yang dijatuhkan ini” dan Terdakwa langsung mengakui bahwa potongan pipa air yang berwarna putih yang berada dibawah Terdakwa dimana jaraknya kurang lebih setengah meter merupakan milik Terdakwa dan Terdakwa yang menjatuhkan pipa air berwarna putih tersebut yang Terdakwa simpan sebelumnya pada kantong jaket depan sebelah kanan jaket warna biru muda merk Marshall Artist yang Terdakwa kenakan lalu Petugas menyuruh Terdakwa untuk mengambil potongan pipa air berwarna putih yang berada dipinggir jalan Triwanisa Kawan tepatnya depan Pos Kamling tersebut kemudian Terdakwa mengambilnya dan menyerahkan kepada Petugas kemudian Petugas Kepolisian berkata “saksikan semua orang ya” setelah itu Petugas langsung membuka setiap ujung pada potongan pipa air warna putih yang telah ditutupi dengan potongan tissu warna putih pada setiap ujung pipa dan dari dalam potongan pipa air tersebut dikeluarkan sebuah potongan pipet bergaris putih dan kuning lalu Petugas menyerahkan potongan pipet bergaris putih dan kuning tersebut kepada Terdakwa dan Petugas meminta Terdakwa untuk membukanya dan Terdakwa membuka potongan pipet bergaris putih dan kuning tersebut didalamnya berisi 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu lalu petugas berkata “ini apa ini” dan Terdakwa jawab “sabu pak” kemudian petugas berkata “dimana kamu dapat sabu ini” dan Terdakwa jawab “ada pak di watshapp” kemudian petugas berkata “di whatshapp siapa namanya” kemudian Terdakwa jawab “BRIGADIR” dan Terdakwa ditanya oleh Petugas “siapa ini orangnya” lalu Terdakwa jawab “I WAYAN GEDE WIDIANA Alias YANDE dari Banjar Kawan”, setelah itu Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa dan penggeledahan terhadap sepeda motor Honda Beat yang sudah dimodifikasi warna hitam kombinasi warna biru, kuning, dan putih tanpa Nomor Polisi namun tidak ditemukan barang bukti terkait Narkoba;
- Bahwa kemudian Petugas membawa Terdakwa ke Rumah Terdakwa yang bertempat di Banjar Kanginan, Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar dan setibanya di rumah Terdakwa sekira pukul 02.00 wita dengan disaksikan oleh Kelian Dinas Banjar Sanding yang bernama saksi I Nyoman Sukerta dan salah Pemuda dari Banjar Sanding yang bernama saksi I Ketut Mangadi Artha kemudian Terdakwa mengambil sendiri alat hisap sabu (Bong) dari dalam lemari pakaian Terdakwa lalu Terdakwa mengambil Pipa kaca yang berada dibawah kasur miliknya dan setelah itu Terdakwa menyerahkannya kepada Petugas Kepolisian Resor Narkoba Polres Gianyar, kemudian Petugas berkata “dimana rumahnya I WAYAN GEDE WIDIANA als. YANDE” dan Terdakwa menjawabnya “daje pak, Banjar Kawan artinya utara pak di Banjar kawan” kemudian Terdakwa diminta oleh untuk menunjukan rumah dari saksi I Wayan Gede Widiana Alias Yande dan tiba sekira pukul 03.00 wita, setelah itu Terdakwa dan Petugas masuk ke halaman rumah dari saksi I Wayan Gede Widiana Alias Yande namun Terdakwa tidak melihat apa yang ditemukan oleh Petugas dikarenakan Terdakwa dipisahkan,
- Bahwa kemudian Petugas membawa Terdakwa berserta barang bukti yang telah ditemukan ke Polres Gianyar, dan setibanya di Polres Gianyar kemudian Petugas Kepolisian Resor Narkoba Polres Gianyar melakukan penimbangan dan berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 2 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh I Made Suteja dan I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming Diperoleh hasil 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu yang diberi kode A ditimbang diatas timbangan digital merk Constant warna silver, dan hasil dari timbangan tersebut Menunjukan berat 0,21 (nol koma dua satu) gram bruto dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,1 (nol koma satu) gram sehingga beratnya menjadi 0,11 (nol koma satu satu) gram netto;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB : 221/NNF/2025, tanggal 03 Februari 2025, yang ditandatangani olehImam Mahmudi, A. Md., S.H., M.Si., Dewi Yuliana, S.Si, M.Si., apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm selaku Pemeriksa serta diketahui oleh I Nyoman Sukena, S.I .K , selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik, telah memeriksa barang Bukti berupa
- 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening dengan berat masing-masing 0,01 (nol koma nol satu) gram netto diberi kode (A) , diberi nomor barang bukti 2507/2025/NF
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine (Kode B) sebanyak 100 (seratus) ml, diberi nomor barang bukti 2508/2025/NF
Bahwa kemudian terhadap pemeriksaan tersebut memperoleh kesimpulan :
- Barang bukti dengan nomor 2507/2025/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009
- Barang bukti dengan nomor 2508/2025/NF berupa cairan warna cairan kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika;
- Bahwa sebagaimana Surat Hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Gianyar Nomor R/128/IV/KA/PB/2025/BNNK tanggal 09 April 2025 tentang pelaksanaan asesmen medis dan asesmen hukum, telah melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa atas nama I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming dengan hasil asesmen: Terdakwa atas nama I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming sebagai pengguna narkotika jenis Methamphetamine (sabu), terindikasi tidak ada keterlibatan dengan jaringan Nasional (Lapas) dan Internasional, selanjutnya merekomendasikan terhadap Terdakwa atas nama I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming agar menjalani rehabilitasi rawat jalan selama 8 (Delapan) Kali di Klinik Pratama BNN Kabupaten Gianyar, dan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dan tanpa sepengetahuan yang pejabat berwenang untuk menggunakan narkotika Golongan I Bukan Tanaman
-------------Perbuatan Terdakwa I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------
|