Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
175/Pdt.P/2024/PN Gin NI NYOMAN SULISTRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 175/Pdt.P/2024/PN Gin
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NI NYOMAN SULISTRI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Wayan Suardika, S.H.NI NYOMAN SULISTRI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;-------------------------------------
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk menjual Sertipikat Hak Milik Nomor 3079 surat ukur tanggal 06-09-1994. No. 262/1994 seluas 200M2 (Dua ratus meter persegi) atas nama pemegang hak I KETUT BAGIA yang terletak di Desa Kemenuh. Kecamatan Sukawati. Kabupaten Gianyar ;-------------------------------------------------------
  3. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;-

Demikian Surat Permohonan Penetapan wali ini dibuat dan ditandatangani oleh kuasa hukum Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak