INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
252/Pdt.Bth/2023/PN Gin | 1.RIZKIE RAMDHANI N. 2.KANGSIATI N. |
KOPERASI SIMPAN PINJAM ELANG SEDANA AMERTHA | Penyerahan Kontra Memori Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Okt. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||
Nomor Perkara | 252/Pdt.Bth/2023/PN Gin | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 29 Sep. 2023 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan perlawanan para Pelawan / Termohon eksekusi seluruhnya. 2. Menyatakan para Pelawan / Termohon eksekusi adalah para Pelawan /Termohon eksekusi yang benar 3. Menyatakan permohonan eksekusi oleh Terlawan / Pemohon eksekusi yang didasarkan atas Surat Perjanjian Kredit Nomor 4536/ESA/KMK/2018 adalah melanggar asas-asas eksekusi sehingga tidak sah 4. Mencabut permohonan eksekusi oleh Terlawan / Pemohon eksekusi dalam perkara Nomor 4/Pdt.Eks/2023/PN Gin 5. Menghukum Terlawan / Pemohon eksekusi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini Apabila Pengadilan Negeri Gianyar berpendapat lain : Mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ) |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |