Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
109/Pdt.P/2026/PN Gin AGUNG FIRDAUS NENOBESI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 109/Pdt.P/2026/PN Gin
Tanggal Surat Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AGUNG FIRDAUS NENOBESI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I DEWA NYOMAN SATIAWAN,SH.MMAGUNG FIRDAUS NENOBESI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti/merubah nama  Pemohon yaitu:
  • Untuk yang awalnya bernama AGUNG FIRDAUS NENOBESI diganti/dirubah menjadi I GEDE AGUNG PRADIPTA yang selanjutya menyebut dirinya I GEDE AGUNG PRADIPTA;
  1. Menetapkan perubahan nama dalam Akta Kelahiran No.3039/Ist.DB/1998 yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar pada tanggal 14 November 1998 atas nama AGUNG FIRDAUS NENOBESI dirubah/diganti menjadi I GEDE AGUNG PRADIPTA;
  2. Memerintahkan kepada pemohon untuk segera mengirimkan Salinan dari Penetapan ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar untuk mencatatkan penggantian/perubahan Nama Pemohon tersebut pada register yang tersedia untuk itu;
  3. Membebankan Seluruh Biaya Permohonan/Penetapan Kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak