Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2024/PN Gin Julius Anthony, S.H. I WAYAN KARYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 891 /N.1.15/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Julius Anthony, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I WAYAN KARYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

PRIMAIR

---------Bahwa Terdakwa I WAYAN KARYA (selanjutnya disebut dengan terdakwa) bersama-sama dengan saksi IDA BAGUS NYOMAN RADITYA Alias GUS LEBU (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar jam 07.00 WITA, atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak tidaknya masih pada tahun 2024 bertempat di Agen BriLink di Jalan raya Blahbatuh, depan ATM BRI Blahbatuh, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum,  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis – sabu sabu seberat 0.28 gram netto. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024, terdakwa I WAYAN KARYA menerima telpon dari saksi IDA BAGUS NYOMAN RADITYA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mengajak untuk patungan membeli narkotika jenis sabu,  setelah saksi IDA BAGUS NYOMAN RADITYA ADI PUTRA Alias GUS LEBU mengirim foto uang sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) melalui aplikasi WhatsApp, kemudian terdakwa balas “oke”
  • Bahwa ke-esokan harinya pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 04.30 Wita terdakwa mendapat chat dari nomor yang tidak dikenal dengan nama akun whatsapp “abcd” (DPO) yang menyampaikan “ready, Blahbatuh, Bitera” lalu terdakwa menjawab “02 terdekat” kemudian dibalas lagi oleh “abcd” “ada” kemudian terdakwa bertanya “berapa ?” yang dijawab oleh abcd “tiga ratus lima puluh” , selanjutnya terdakwa meminta rekening abcd untuk melakukan pembayaran narkotika jenis sabu- sabu dan oleh akun abcd diberikan rekening BRI yang sudah tidak dapat diingat kembali oleh terdakwa. Pada siang harinya sekira pukul 11.30 Wita terdakwa menelpon saksi IDA BAGUS NYOMAN RADIYA dengan maksud mengajak membeli narkotika jenis sabu - sabu lalu terdakwa memberikan nomor rekening SeaBank 901668905664 milik terdakwa kepada saksi IDA BAGUS NYOMAN RADITYA ADI PUTRA Alias GUS LEBU, dan selang 1 (satu) jam kemudian uang yang ditransfer oleh saksi IDA BAGUS NYOMAN RADITYA ADI PUTRA Alias GUS LEBU masuk ke rekening SeaBank milik terdakwa sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), namun karena hari itu terdakwa ada kesibukan upacara Ngaben sehingga terdakwa  tidak sempat mentransfer uang untuk pembayaran sabu - sabu ke rekening milik abcd.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 07.00 Wita, terdakwa mentransfer uang sebesar Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Narkotika jenis Sabu – sabu  ke rekening BRI yang dikirim oleh akun WhatsApp atas nama abcd melalui Agen BriLink di Jalan raya Blahbatuh, depan ATM BRI Blahbatuh Gianyar, setelah transfer berhasil lalu terdakwa mengirim bukti transfer tersebut kepada akun WhatsApp atas nama abcd, dimana pada saat itu akun WhatsApp atas nama abcd mengirim chat kepada terdakwa dengan berkata “02 habis, masih 04 saja” lalu terdakwa balas “cancel” (batal), setelah itu akun WhatsApp abcd tidak membuka dan membalas chat terdakwa.
  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wita, terdakwa menghubungi akun whatsapp abcd dengan tujuan untuk meminta uang kembali uang pembelian narkotika jenis sabu- sabu namun sekira pukul 18.15 wita terdakwa mendapat chat dari akun WhatsApp abcd yang isinya gambar dan Map (peta alamat tempelan shabu) yaitu di Jalan Dukuh Sari, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar tepatnya bahan berada didalam pembungkus Rokok Sampoerna Mild warna putih di bawah batu di belakang tiang listrik, selanjutnya sekira pukul 18.45 Wita terdakwa berangkat menuju alamat tempelan narkotika jenis sabu – sabu tersebut dan sesampainya dilokasi terdakwa turun dari sepeda motor dan berjalan kurang lebih 1 (satu) meter lalu dengan menggunakan tangan kiri terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang  berada dalam pembungkus rokok Sampoerna Mild warna putih yang disimpan di bawah batu di samping tiang listrik, dan pada saat terdakwa hendak naik ke atas sepeda motor tiba-tiba datang beberapa orang petugas Kepolisian berpakaian preman dengan menggunakan sepeda motor yang langsung mengamankan terdakwa.
  • Bahwa narkotika jenis sabu dengan berat 0.28 gram netto didapatkan terdakwa dengan cara membeli ke seseorang dengan akun whatsapp bernama abcd, uang yang digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut merupakan hasil patungan dengan saksi IDA BAGUS NYOMAN RADITYA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan rincian terdakwa sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi IDA BAGUS NYOMAN RADITYA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Daerah Bali dengan Berita Acara NO. LAB. : 108/NNF/2023, tanggal 16 Januari 2024, tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti berupa serbuk kristal bening yang dimiliki atau dikuasi oleh Terdakwa I WAYAN KARYA berupa berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode A) diduga shabu dengan berat netto 0,28 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 659/2024/NF, adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan Barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik berisi cairan warna kuning/urine (Kode B) sebanyak 30 (tiga puluh) ml, diberi nomor barang bukti 660/2024/NF adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan /atau Psikotropika
  • Bahwa tindakan terdakwa bersama-sama dengan saksi IDA BAGUS NYOMAN RADITYA membeli narkotika golongan I jenis sabu seberat 0.28 gram netto ,merupakan perbuatan melawan hukum, kerena terdakwa tidak bekerja dalam industri farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, dokter dan lembaga ilmu pengetahuan dan juga tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

----------- Perbuatan terdakwa I WAYAN KARYA bersama-sama dengan saksi IDA BAGUS NYOMAN RADITYA  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo.Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP  -----------------

 

SUBSIDIAIR

---------Bahwa Terdakwa I WAYAN KARYA pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 18.45 Wita, atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan di Jalan Dukuh sari, Banjar Buruan, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, telah melakukan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 0.28 gram netto. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------

  • Bahwa bermula pada hari Minggu, tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wita, terdakwa I WAYAN KARYA menghubungi akun whatsapp abcd dengan tujuan untuk meminta uang kembali uang pembelian narkotika jenis sabu dengan berkata “gimana ini uang saya, transfer balik saja uang saya, saya kirim nomor rekening saya” lalu dibalas “ya nanti malam”, kemudian sekira pukul 18.15 wita terdakwa mendapat chat dari akun WhatsApp abcd yang isinya gambar dan Map (peta alamat tempelan shabu) yaitu di Jalan Dukuh Sari, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar tepatnya bahan berada didalam pembungkus Rokok Sampoerna Mild warna putih di bawah batu di belakang tiang listrik, selanjutnya terdakwa sekira pukul 18.45 Wita berangkat menuju alamat tempelan narkotika jenis sabu yang berada di Jalan Dukuh Sari, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, sesampainya dilokasi terdakwa turun dari sepeda motor dan berjalan kurang lebih 1 (satu) meter lalu dengan menggunakan tangan kiri terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang  berada dalam pembungkus rokok Sampoerna Mild warna putih yang disimpan di bawah batu di samping tiang listrik, dan pada saat terdakwa hendak naik ke atas sepeda motor tiba-tiba datang saksi GUSTI MADE SUJANA, S.H dan saksi I WAYAN GDE EDI ERAWAN yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Gianyar, kemudian bertanya kepada terdakwa “ngapain kesini ?” lalu dijawab oleh terdakwa “ngambil alamat” lalu kemudian saksi GUSTI MADE SUJANA dan saksi WAYAN GEDE EDI ERAWAN bertanya lagi “siapa yang nyuruh ?” kemudian dijawab oleh terdakwa “itu ada di hp saya” , kemudian saksi GUSTI MADE SUJANA dan saksi I WAYAN GDE EDI ERAWAN melihat terdakwa memegang pembungkus rokok Sampoerna Mild warna putih dengan menggunakan tangan kiri, lalu saksi memeriksa Handphone merk VIVO 1714 warna Gold, IMEI1 : 866200031462673, IMEI2 : 866200031462665, dengan Simcard AXIS Nomor 083114069791 milik terdakwa yang ditemukan percakapan antara terdakwa dengan akun whatsapp bernama abcd berisi foto dan peta alamat narkotika jenis sabu dengan petunjuk “ikuti maps bahan ada dibelakang tiang listrik tertindih batu sesuai tanda panah” kemudian salah satu anggota satresnarkoba Polres Gianyar yang bernama AIPTU IDA BAGUS NYOMAN DIBIA KONTA menghubungi 2 (dua) orang saksi yaitu saksi I MADE YOGA SEMARA GUNA (kepala lingkungan) dan saksi I MADE MULANTARA (Pecalang) untuk menyaksikan penggeledahan, kemudian saksi GUSTI MADE SUJANA dan saksi I WAYAN GDE EDI ERAWAN memperlihatkan surat tugas kepada saksi I MADE YOGA SEMARA GUNA (kepala lingkungan) dan saksi I MADE MULANTARA (Pecalang) dan menjelaskan tujuan melakukan penggeledahan kepada terdakwa, dikarenakan terdakwa dicurigai membawa / menguasai narkotika jenis sabu- sabu.
  • Bahwa setelah I MADE YOGA SEMARA GUNA (kepala lingkungan) dan saksi I MADE MULANTARA (Pecalang) mengerti, saksi GUSTI MADE SUJANA dan saksi I WAYAN GDE EDI WIRAWAN melakukan penggeledahan badan dan pakaian ke terdakwa ditemukan pembungkus rokok Sampoerna Mild warna putih, yang ditemukan pada tangan kirinya, lalu  saksi GUSTI MADE SUJANA dan saksi I WAYAN GDE EDI WIRAWAN menyuruh terdakwa untuk membuka pembungkus Rokok Sampoerna Mild warna putih tersebut dan setelah dibuka didalamnya berisi 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu- sabu berada dalam potongan pipet warna bening bergaris hijau putih dibungkus kertas warna putih, dan saat ditanya “apa ini?” lalu dijawab “sabu” kemudian saksi bertanya lagi “untuk dipakai apa?” lalu dijawab oleh terdakwa “untuk dipakai berdua sama GUS LEBU”, dan dipinggir jalan yang berjarak sekitar 1 (satu) meter dari tempat tersangka I WAYAN KARYA diamankan ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Bison, warna hitam putih, tahun pembuatan 2014, Nomor Rangka MH32SV001EK035336, Nomor Mesin 2SV035405, No.Pol.: DK 6179 FU yang digunakan oleh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Daerah Bali dengan Berita Acara NO. LAB. : 108/NNF/2023, tanggal 16 Januari 2024, tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti berupa serbuk kristal bening yang dimiliki atau dikuasi oleh Terdakwa I WAYAN KARYA berupa berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode A) diduga shabu dengan berat netto 0,28 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 659/2024/NF, adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan Barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik berisi cairan warna kuning/urine (Kode B) sebanyak 30 (tiga puluh) ml, diberi nomor barang bukti 660/2024/NF adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan /atau Psikotropika
  • Bahwa tindakan terdakwa memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu- sabu  seberat 0.28 gram netto merupakan perbuatan melawan hukum, kerena terdakwa tidak bekerja dalam industri farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, dokter dan lembaga ilmu pengetahuan dan juga tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

----------- Perbuatan terdakwa I WAYAN KARYA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya