Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
167/Pdt.P/2026/PN Gin 1.RIAN AGUSTIN WIJAYA
2.NI KETUT ANGGA DEWI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 167/Pdt.P/2026/PN Gin
Tanggal Surat Senin, 31 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RIAN AGUSTIN WIJAYA
2NI KETUT ANGGA DEWI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I DEWA NYOMAN SATIAWAN,SH.MMRIAN AGUSTIN WIJAYA
2I DEWA NYOMAN SATIAWAN,SH.MMNI KETUT ANGGA DEWI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan secara hukum Bahwa anak yang bernama ELVARA JOVIELLY WIJAYA, Perempuan, lahir di Bangkok, pada tanggal 09 September 2025, adalah anak kandung sah dari pasangan RIAN AGUSTIN WIJAYA (Pemohon I) dan NI KETUT ANGGA DEWI (Pemohon II);
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan pencatatan pengesahan anak ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gianyar;
  4. Membebani semua biaya yang timbul kepada Para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak