Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON tersebut seluruhnya.
- Menetapkan dengan hukum HERBIE HODGSON sebagai anak kandung Pemohon yang sah dan menetapkan demi hukum Pemohon sebagai Bapak Biologis dari HERBIE HODGSON.
- Menetapkan dengan hukum PEMOHON mendapatkan hak untuk ikut mengasuh, membesarkan, merawat, dan memberikan masa depan yang baik kepada HERBIE HODGSON bersama-sama dengan SITI HUSNUL KHOTIMAH.
- Memerintahkan kepada petugas Panitera untuk mengirimkan salinan penetapan pengakuan anak luar kawin ini kepada Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Gianyar untuk dicatatkan pada register yang telah disediakan untuk ini;
- Membebankan semua biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon;
Atau apabila Pengadilan Negeri Gianyar berpendapat lain mohon penetapan yang tepat dan benar menurut hukum. |