Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
104/Pdt.P/2024/PN Gin Ni Nyoman Kartini Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 104/Pdt.P/2024/PN Gin
Tanggal Surat Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ni Nyoman Kartini
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;…………………………………….
  2. Menetapkan sah secara hukum perwalian anak anak sepenuhnya kepada Pemohon terhadap anak kandung yang kedua Pemohon dengan almarhum suami  I Ketut Suparta yang Bernama I Kadek Andika untuk melakukan proses keperdataan yang selanjutnya dapat diwakili oleh pemohon sendiri;………………………………………………………
  3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menjual warisan sebidang tanah dengan luas 2500 m2( Dua Ribu Lima Ratus Meter Persegi ), sesuai dengan Nomor  : 3351 yang terletak di Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, provinsi Bali. milik almarhum suami PemohonI Ketut Suparta;…………………………………
  4. Menetapkan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon;………………………………………….

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak