Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
146/Pdt.G/2024/PN Gin I MADE MUDIARDANA, SH.,SE.,MM., NI PUTU SRI WAHYUNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 146/Pdt.G/2024/PN Gin
Tanggal Surat Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I MADE MUDIARDANA, SH.,SE.,MM.,
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gede MasaI Made Mudiardana, SH.,SE.,MM.,
Tergugat
NoNama
1NI PUTU SRI WAHYUNI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perjanjian pinjaman yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat  masing-masing dengan Nomor :
  3. perjanjian pinjaman Nomor : 2666/KSP-CBR/KRD/V/2020 tanggal 29 Mei 2020 jatuh tempo tanggal 29 Mei 2022.
  4. perjanjian pinjaman Nomor : 2671/KSP-CBR/KRD/VI/2020 tanggal 3 Juni 2020 jatuh tempo tanggal 3 Juni 2022.
  5. perjanjian pinjaman Nomor : 2692/KSP-CBR/KRD/VI/2020 tanggal 16 Juni 2020 jatuh tempo tanggal 16 Juni 2022.
  6. perjanjian pinjaman Nomor : 2697/KSP-CBR/KRD/VI/2020 tanggal 19 Juni 2020 jatuh tempo tanggal 19 Juni 2022.
  7. perjanjian pinjaman Nomor : 2709/KSP-CBR/KRD/VI/2020 tanggal 29 Juni 2020 jatuh tempo tanggal 29 Juni 2022.
  8. perjanjian pinjaman Nomor : 2720/KSP-CBR/KRD/VII/2020 tanggal 9 Juli 2020 jatuh tempo tanggal 9 Juli 2022.
  9. perjanjian pinjaman Nomor : 2737/KSP-CBR/KRD/VII/2020 tanggal 23 Juli 2020 jatuh tempo tanggal 23 Juli 2022.
  10. perjanjian pinjaman Nomor : 2745/KSP-CBR/KRD/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020 jatuh tempo tanggal 29 Juli 2022.
  11. perjanjian pinjaman Nomor : 2751/KSP-CBR/KRD/VIII/2020 tanggal 5 Agustus 2020 jatuh tempo tanggal 5 Agustus 2021.
  12. perjanjian pinjaman Nomor : 2774/KSP-CBR/KRD/VIII/2020 tanggal 28 Agustus 2020 jatuh tempo tanggal 28 Agustus 2022.
  13. perjanjian pinjaman Nomor : 2839/KSP-CBR/KRD/XI/2020 tanggal 2 November 2020 jatuh tempo tanggal 2 November 2022.

Adalah sah dan mengikat.

  1. Menyatakan semua perjanjian pinjaman yang dibuat oleh Penggugat dengan Tergugat telah jatuh tempo.
  2. Menyatakan Tergugat telah wanprestasi tidak memenuhi isi perjanjian masing-masing dengan Nomor :
  3. 2666/KSP-CBR/KRD/V/2020 Tanggal 29 Mei 2020.
  4. 2671/KSP-CBR/KRD/VI/2020 Tanggal 3 Juni 2020.
  5. 2692/KSP-CBR/KRD/VI/2020 Tanggal 16 Juni 2020.
  6. 2697/KSP-CBR/KRD/VI/2020 Tanggal 19 Juni 2020.
  7. 2709/KSP-CBR/KRD/VI/2020 Tanggal 29 Juni 2020.
  8. 2720/KSP-CBR/KRD/VII/2020 Tanggal 9 Juli 2020.
  9. 2737/KSP-CBR/KRD/VII/2020 Tanggal 23 Juli 2020.
  10. 2745/KSP-CBR/KRD/VII/2020 Tanggal 29 Juli 2020.
  11. 2751/KSP-CBR/KRD/VIII/2020 Tanggal 5 Agustus 2020.
  12. 2774/KSP-CBR/KRD/VIII/2020 Tanggal 28 Agustus 2020.
  13. 2839/KSP-CBR/KRD/XI/2020 Tanggal 2 November 2020.
  14. Menyatakan Tergugat sah berhutang kepada Penggugat yaitu sebesar Rp. 914.290.000 (Sembilan Ratus Empat Belas Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah)
  15. Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar                          Rp. 914.290.000 (Sembilan Ratus Empat Belas Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah)  seketika dan sekaligus.
  16. Menghukum Tergugat untuk memenuhi isi perjanjian pinjaman uang masing-masing dengan nomor :
  17. 2666/KSP-CBR/KRD/V/2020 Tanggal 29 Mei 2020.
  18. 2671/KSP-CBR/KRD/VI/2020 Tanggal 3 Juni 2020.
  19. 2692/KSP-CBR/KRD/VI/2020 Tanggal 16 Juni 2020.
  20. 2697/KSP-CBR/KRD/VI/2020 Tanggal 19 Juni 2020.
  21. 2709/KSP-CBR/KRD/VI/2020 Tanggal 29 Juni 2020.
  22. 2720/KSP-CBR/KRD/VII/2020 Tanggal 9 Juli 2020.
  23. 2737/KSP-CBR/KRD/VII/2020 Tanggal 23 Juli 2020.
  24. 2745/KSP-CBR/KRD/VII/2020 Tanggal 29 Juli 2020.
  25. 2751/KSP-CBR/KRD/VIII/2020 Tanggal 5 Agustus 2020.
  26. 2774/KSP-CBR/KRD/VIII/2020 Tanggal 28 Agustus 2020.
  27. 2839/KSP-CBR/KRD/XI/2020 Tanggal 2 November 2020.
  28. Menyatakan barang jaminan hutang Tergugat yang di serahkan kepada Penggugat adalah sah sebagai jaminan hutang.
  29. Menyatakan sita jaminan yang diletakan atas barang jaminan hutang Tergugat adalah sah dan berharga.
  30. Menyatakan Penggugat berhak untuk menjual lelang dimuka umum barang jaminan hutang Tergugat dan hasil dari penjualan tersebut langsung di pergunakan untuk menutupi hutang Tergugat kepada Penggugat. Jika kurang Tergugat di wajibkan untuk memenuhi kekurangan tersebut dan jika melebihi, kelebihan tersebut dikembalikan kepada Tergugat.
  31. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak