Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.B/2024/PN Gin FAUZI WIBOWO ARYOTOMO, S.H. AGUSTINUS MALO KALINGARA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 20/Pid.B/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 877 /N.1.15/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAUZI WIBOWO ARYOTOMO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUSTINUS MALO KALINGARA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

--------- Bahwa Terdakwa AGUSTINUS MALO KALINGARA pada hari Kamis, tanggal 1 bulan Februari tahun 2024 sekira pukul 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Pantai Purnama Br. Tebuana, Desa Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WITA Terdakwa berjalan kaki dari barat tempat kejadian kemudian Terdakwa melihat ada sepeda motor Type NF100 (Supra X), Nomor Polisi DK 5431 KT, Tahun Pembuatan 2001, Warna Hitam, Nomor Rangka MH1KEV4181K279756, Nomor Mesin KEV4E1280155, STNK atas nama I WAYAN KARIAWAN yang merupakan suami dari saksi korban terparkir dipinggir jalan diantara sepeda motor lainnya yaitu di timur sepeda motor listrik dan satu unit sepeda motor Honda Vario dan disebelah kanan sepeda motor saksi Korban terdapat motor Yamaha Mio, Karena Situasi sedang sepi, lalu timbul niat terdakwa untuk mendekat dan mengambil sepeda motor  Type NF100 (Supra X), Nomor Polisi DK 5431 KT, Tahun Pembuatan 2001, Warna Hitam, Nomor Rangka MH1KEV4181K279756, Nomor Mesin KEV4E1280155, yang saat itu kepala sepeda motor menghadap ke selatan lalu Terdakwa naik dan duduk diatas sepeda motor kemudian Terdakwa menaikan standar tunggal sepeda motor lalu Terdakwa menarik dengan keras sayap/bebek sepeda motor bagian kanan dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa sehingga sayap/bebek sepeda motor bagian kanan pecah pada bagian baut bautnya dan sayap/bebek sepeda motor tersebut terlepas dari sepeda motor, lalu setelah sayap/bebek sepeda motor bagian kanan terlepas kemudian sayap/bebek sepeda motor bagian kanan yang sudah terlepas tersebut Terdakwa taruh di atas dashboard bawah sepeda motor supra didepan kedua lutut Terdakwa, kemudian barulah Terdakwa mencabut kabel CDI sepeda motor tersebut yang posisinya berada di atas mesin sepeda motor sebelah kanan, setelah kabel CDI Terdakwa lepas kemudian Terdakwa menstater sepeda motor dengan stater kaki menggunakan kaki kanan Terdakwa sebanyak dua kali sehingga sepeda motor tersebut bisa menyala. Setelah sepeda motor menyala lalu Terdakwa memasukan perseneling sepeda motor dengan kaki kiri sebanyak satu kali kemudian Terdakwa mengambil sayap/bebek sepeda motor bagian kanan yang Terdakwa lepas tadi dengan tangan kiri Terdakwa, lalu Terdakwa pegang di depan dada kiri  dengan tangan kiri Terdakwa, sedangkan tangan kanan Terdakwa memegang stang/gas sepeda motor, lalu Terdakwa memundurkan sepeda motor kurang labih satu setengah meter lalu Terdakwa dengan tangan kanan yang memegang gas sepeda motor membelokan stang sepeda motor ke kiri lalu Terdakwa mundurkan lagi sepeda motor kurang lebih lagi setengah meter, kemudian Terdakwa membelokan stang ke kanan dengan tangan kanan sehingga posisi kepala sepeda motor lurus menghadap ke barat lalu Terdakwa Tanpa izin dari yang berhak yaitu Saksi Korban NI NYOMAN SARNI selaku pemilik motor membawa sepeda motor sehingga sepeda motor tersebut melaju kearah barat.
  • Bahwa tujuan Terdakwa melepas sayap/bebek sepeda motor tersebut kedua duanya baik yang sebelah kanan maupun yang sebelah kiri yaitu supaya sepeda motor tersebut tidak mudah dikenali oleh korban
  • Bahwa Setelah Terdakwa berhasil mengambil Sepeda Motor Type NF100 (Supra X), Nomor Polisi DK 5431 KT, Tahun Pembuatan 2001, Warna Hitam, Nomor Rangka MH1KEV4181K279756, Nomor Mesin KEV4E1280155 Tanpa izin dari yang berhak yaitu Saksi Korban NI NYOMAN SARNI selaku pemilik motor tersebut kemudian sepeda motor tersebut Terdakwa bawa ke tanah kosong di wilayah Guwang Sukawati Gianyar untuk Terdakwa sembunyikan lalu Terdakwa membuka sayap/bebek sepeda motor tersebut lalu Terdakwa buang di semak semak dekat pohon pisang di tanah kosong tersebut.
  • Bahwa tujuan Terdakwa mengambil Sepeda Motor Type NF100 (Supra X), Nomor Polisi DK 5431 KT, Tahun Pembuatan 2001, Warna Hitam, Nomor Rangka MH1KEV4181K279756, Nomor Mesin KEV4E1280155 yaitu untuk Terdakwa miliki dan rencananya akan Terdakwa gunakan transportasi sehari hari karena Terdakwa tidak punya sepeda motor sendiri
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa AGUSTINUS MALO KALINGARA, Saksi Korban NI NYOMAN SARNI mengalami kerugian akibat kejadian tersebut sekira Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah)

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) ---------------------------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR

--------- Bahwa Terdakwa AGUSTINUS MALO KALINGARA pada hari Kamis, tanggal 1 bulan Februari tahun 2024 sekira pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Pantai Purnama Br. Tebuana, Desa Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WITA Terdakwa berjalan kaki dari barat tempat kejadian kemudian Terdakwa melihat ada sepeda motor Type NF100 (Supra X), Nomor Polisi DK 5431 KT, Tahun Pembuatan 2001, Warna Hitam, Nomor Rangka MH1KEV4181K279756, Nomor Mesin KEV4E1280155, STNK atas nama I WAYAN KARIAWAN yang merupakan suami dari saksi korban terparkir dipinggir jalan diantara sepeda motor lainnya yaitu di timur sepeda motor listrik dan satu unit sepeda motor Honda Vario dan disebelah kanan sepeda motor saksi Korban terdapat motor Yamaha Mio, Karena Situasi sedang sepi, lalu timbul niat terdakwa untuk mendekat dan mengambil sepeda motor  Type NF100 (Supra X), Nomor Polisi DK 5431 KT, Tahun Pembuatan 2001, Warna Hitam, Nomor Rangka MH1KEV4181K279756, Nomor Mesin KEV4E1280155, STNK atas nama I WAYAN KARIAWAN yang merupakan suami dari saksi korban, kemudian Terdakwa Tanpa izin dari yang berhak yaitu Saksi Korban NI NYOMAN SARNI selaku pemilik motor membawa sepeda motor sehingga sepeda motor tersebut melaju kearah barat.
  • Bahwa Setelah Terdakwa berhasil mengambil Sepeda Motor Type NF100 (Supra X), Nomor Polisi DK 5431 KT, Tahun Pembuatan 2001, Warna Hitam, Nomor Rangka MH1KEV4181K279756, Nomor Mesin KEV4E1280155 Tanpa izin dari yang berhak yaitu Saksi Korban NI NYOMAN SARNI selaku pemilik motor tersebut kemudian sepeda motor tersebut Terdakwa bawa ke tanah kosong di wilayah Guwang Sukawati Gianyar untuk Terdakwa sembunyikan lalu Terdakwa membuka sayap/bebek sepeda motor tersebut lalu Terdakwa buang di semak semak dekat pohon pisang di tanah kosong tersebut.
  • Bahwa tujuan Terdakwa mencuri Sepeda Motor Type NF100 (Supra X), Nomor Polisi DK 5431 KT, Tahun Pembuatan 2001, Warna Hitam, Nomor Rangka MH1KEV4181K279756, Nomor Mesin KEV4E1280155 yaitu untuk Terdakwa miliki dan rencananya akan Terdakwa gunakan transportasi sehari hari karena Terdakwa tidak punya sepeda motor sendiri
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa AGUSTINUS MALO KALINGARA, Saksi Korban NI NYOMAN SARNI mengalami kerugian akibat kejadian tersebut sekira Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus rupiah)

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) ----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya