| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pid.Pra/2025/PN Gin | Ni Luh Putu Panca Tresnawati | Polres Gianyar | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Okt. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2025/PN Gin | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 14 Okt. 2025 | ||||
| Nomor Surat | 0 | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | 1. Menyatakan permohonan Pemohon Praperadilan dikabulkan dan atau diterima untuk seluruhnya;--------------------------- 2. Menyatakan sah secara hukum bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Pemohon atas dipinjamnya Mesin Gesek EDC bukan merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum tindakan pidana, karena tidak ada Peristiwa Perbuatan Pidana dan atau unsur Mens rea yang dilakukan oleh Pemohon atas yang disangkakan pada Pasal 362 Jonto 65 atau Pasal 480 Pertolongan Jahat ( Penadahan ) kepada orang yang tidak dikenal; 3. Menyatakan hukum tindakan Termohon menyita Hand Phone (Hp) dan Mesin Gesek EDC BRI yang tidak ada kaitan dengan peristiwa Pidana sesuia dengan pasal yang disangkakan dan juga tanpa dibuatan Berita Acara Penyitaan serta tidak adanya surat ijin dari pihak Pengadilan Negeri Gianyar merupakan suatu tindakan yang sewenang-wenang dari penyidik dan melanggar hukum sehingga perbuatan yang dilakukan penyidik tidak mempunyai kekutan hukum yang mengikat; 4. Menyatakan tindakan Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/ 85 / X /RES.1.6./2025/Satreskrim, Pada Tanggal 4 Oktober 2025, atas dugaan tindak pidana Pencurian atau Persekongkolan Kejahatan (Penadahan), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 56 atau Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh Kepolisian Republik Indonesia Daerah Bali Resor Gianyar adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya tidak memiliki sekurang-kurangnya dua (2) alat bukti yang cukup sehingga penetapan tersangka A quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 5. Menyatakan tidak sah secara hukum segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka dan Perintah Penangkapan dan Perintah Penahanan atas diri Pemohon oleh Termohon tidak sah secara hukum maka untuk itu Wajib hukumnya membebaskan Pemohon dari tahanan dan segala akibat hukumnya; 6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan dan membebaskan Tersangka atas Pasal yang disangkakan dan mencabut/membatalkan Perintah Penangkapan, Penahanan Pemohon terhadap perintah penyidikan yang dilakukan oleh Termohon; 7. Memulihkan hak dan nama baik Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Dan Menghukum pihak Termohon untuk mengganti kerugian yang timbul akibat penetapan Tersangka dan atau perintah penetapan penahanan sesuai Pasal 1 Angka 22 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP); 8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
