Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
153/Pdt.P/2024/PN Gin Ni Komang Sumartini Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 153/Pdt.P/2024/PN Gin
Tanggal Surat Senin, 07 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ni Komang Sumartini
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Nengah Jimat, SH.Ni Komang Sumartini
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon  untuk seluruhnya;------------
  2. Menetapkan  untuk mengijinkan  Pemohon  selaku wali yang mewakili  atas anak yang bernama :  I KADEK DEDE DEVA YANA,  Laki-laki, Lahir di Ubud  pada              02 Maret 2008, sesuai dengan Kutipan Akta kelahiran Nomor : 3236/IST/2008, tertangal 25 Juli 2008 yang diterbitkan oleh Kantor Badan Kependudukan Catatan Sipil dan KB Kab.  Gianyar, yang  berhak untuk mewakili melakukan segala tindakan hukum  atas nama anak tersebut untuk peralihan proses jual-beli terhadap tanah dengan Sertifikat hak milik dengan NIB : 22.05.000004252.0, terletak di Desa Kedewatan, Kec. Ubud, Kab. Gianyar, Prov. Bali , dengan Luas ; 116 M2  ( seratus enam belas meter persegi), atas nama : Ni Ketut Dayuh, I Putu Gede Fibrayana , I Komang Ariana, I Made Sudiatmaja, I Kadek Dede Deva Yana;-------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara Permohonan Penetapan  ini kepada  Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak