Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/2025/PN Gin Sabila Anissa Sari, S.H. I MADE SUASTIKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 23/Pid.B/2025/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-370/N.1.15/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Sabila Anissa Sari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I MADE SUASTIKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN ---------- Bahwa ia Terdakwa I MADE SUASTIKA (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada rentang waktu antara bulan September 2024 sampai bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September sampai bulan November Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Cok Gede Rai Pudak Banjar Teges Kawan Yangloni Desa Peliatan Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar tepatnya di Kandang Ayam milik Saksi Korban ANAK AGUNG GEDE AGUNG atau setidak – tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa awalnya, sekitar bulan September 2024 yang tanggalnya sudah tidak dapat diingat lagi, sekira pukul 20.00 WITA Terdakwa datang ke kandang ayam milik Saksi Korban ANAK AGUNG GEDE AGUNG yang berlokasi di Jalan Cok Gede Rai Pudak, Banjar Teges Kawan Yangloni, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan Nomor Polisi DK 1398 BQ milik Terdakwa. Setelah sampai, Terdakwa memarkir mobilnya di area kandang ayam lalu mengambil 1 (satu) ekor ayam jantan jenis Sweater dengan cara mengambil kepala ayam tersebut agar tidak bersuara lalu Terdakwa melepaskan tali yang terikat di kaki ayam tersebut dan membawanya ke dalam mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan Nomor Polisi DK 1398 BQ dan Terdakwa pergi dari kandang ayam menuju rumah Terdakwa tanpa sepengetahuan dan seizin dari Saksi Korban ANAK AGUNG GEDE AGUNG. - Bahwa selanjutnya pada awal bulan Oktober 2024 yang tanggalnya sudah tidak dapat diingat lagi, sekira pukul 19.30 WITA Terdakwa datang lagi ke kandang ayam milik Saksi Korban ANAK AGUNG GEDE AGUNG dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan Nomor Polisi DK 1398 BQ milik Terdakwa kemudian Terdakwa memarkir mobil dan masuk ke kandang ayam lalu mengambil 1 (satu) ekor ayam aduan jantan warna putih yang ada di tanah dengan salah satu kakinya terikat tanpa sepengetahuan dan seizin dari Saksi Korban ANAK AGUNG GEDE AGUNG kemudian Terdakwa memasukkan ayam tersebut ke dalam mobil Terdakwa dan membawa pulang. - - - - - - Bahwa masih pada bulan yang sama yakni bulan Oktober 2024, sekira pukul 19.00 WITA, Terdakwa datang lagi ke kandang ayam milik Saksi Korban ANAK AGUNG GEDE AGUNG dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan Nomor Polisi DK 1398 BQ milik Terdakwa dan memarkirkan mobil tersebut di area kandang ayam, kemudian Terdakwa mendekati kandang tersebut dan mengambil 1 (satu) ekor ayam aduan jantan warna Putih yang sedang berada di atas kandang ayam tanpa sepengetahuan dan seizin dari Saksi Korban ANAK AGUNG GEDE AGUNG dan memasukan ayam tersebut ke dalam mobil kemudian membawa pulang. Bahwa selanjutnya pada pertengahan bulan Oktober 2024, sekira pukul 20.00 WITA pada saat Terdakwa selesai mengantar tamu di area Monkey Forest, Terdakwa sengaja datang ke kandang milik Saksi Korban ANAK AGUNG GEDE AGUNG dengan tujuan untuk mengambil ayam. Setelah melihat situasi pada saat itu sedang sepi, Terdakwa mengambil 1 (satu) ekor ayam aduan jantan warna Merah yang ada di dalam kandang ayam tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi Korban ANAK AGUNG GEDE AGUNG, kemudian memasukkan ayam tersebut ke dalam mobil dan membawa pulang. Bahwa selanjutnya pada akhir Bulan Oktober 2024 sekira pukul 19.00 WITA, Terdakwa kembali mendatangi kandang ayam milik Saksi Korban ANAK AGUNG GEDE AGUNG tersebut dan mengambil 1 (satu) ekor ayam aduan jantan warna Merah tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi Korban ANAK AGUNG GEDE AGUNG kemudian Terdakwa memasukan ayam tersebut ke dalam mobil dan membawa pulang. Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 16 November 2024 sekira pukul 22.30 WITA, Terdakwa datang lagi ke kandang ayam milik Saksi Korban ANAK AGUNG GEDE AGUNG dan mengambil 1 (satu) ekor ayam aduan jantan warna Merah yang ada di dalam kandang tersebut menggunakan kedua tangan Terdakwa, dikarenakan ayam tersebut berontak, Terdakwa langsung memasukkan ayam tersebut ke pintu belakang mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan Nomor Polisi DK 1398 BQ milik Terdakwa dan membawa pulang. Bahwa 2 (dua) ayam aduan jantan Terdakwa jual kepada Saksi I KOMANG HENDRA Alias MANG CACAK dengan total harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), 3 (tiga) ayam aduan jantan Terdakwa jual kepada Saksi I PUTU GEDE ARIF WICAKSANA dengan total harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) ayam aduan jantan Terdakwa jual kepada Saksi I KADEK RIKA seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban ANAK AGUNG GEDE AGUNG kehilangan 6 (enam) ekor ayam jantan dengan rincian 4 (empat) ekor ayam jenis Sweater warna merah dan 2 (dua) ekor ayam jenis kleret warna putih dan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah). --------Bahwa Perbuatan Terdakwa I MADE SUASTIKA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya