Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2025/PN Gin Dewa Ketut Darma Putra I Wayan Reta Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2025/PN Gin
Tanggal Surat Jumat, 24 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dewa Ketut Darma Putra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Pradita Dalem, SHDewa Ketut Darma Putra
Tergugat
NoNama
1I Wayan Reta
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1I Gede Narayana, S.H.,M.H.I Wayan Reta
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM

Bahwa berdasarkan atas alasan-alasan hukum tersebut diatas Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberi putusan dengan amar putusan sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa adalah Tetap Secara sah milik Kakek Penggugat yang bernama  Dewa Putu Gelgel (alm)
  3. Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah ahli waris sah dan berhak secara hukum untuk mewarisi tanah sengketa Peninggalan Dewa Putu Gelgel (alm)
  4. Menyatakan hukum bahwa akta jual Beli Tanah Obyek sengketa No. 49 tanggal 21 September 1973 adalah cacat yuridis ,tidak sah , dapat dibatalkan dan batal demi hukum
  5. Menyatakan bahwa perbuatan hokum I Tekek (alm ) mensertifikatkan tanah sengketa tanpa jual beli yang sah dan tanpa alas hak yang sah dan tanpa seijin dari penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum
  6. Menghukum Turut Terguagt I untuk tunduk terhadap isi Putusan Perkara Aquo
  7. Menghukum Tergugat  untuk membayar kerugian kepada penggugat sebesar ganti rugi kepada Tergugat  sebesar Rp.2.537.590.000,- (dua miliar limaratus tigpuluh tujuh juta lima ratus sembilanpuluh ribu rupiah )
  8. Menghukum kepada  Tergugat  atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya menguasai tanah sengketa untuk mengosongkan , meninggalkan dan menyerahkan tanah sengketa kepada Para Penggugat secara sukarela dan bila perlu dengan bantuan alat Negara (Polisi )
  9. Menghukum Tergugat  untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah) perharinya sejak perkara ini diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya putusan perkara aquo, jika Tergugat  lalai melaksanakan putusan perkara aquo.
  10. Menyatakan hukum sita jaminan yang diletakan terhadap tanah sengketa adalah sah dan berharga
  11. Menyatakan hukum bahwa Putusan segera dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Verset/perlawanan, banding dan Kasasi ( uitvoorbaar be Voraad) pasal 180 (1) HIR. Dari Tergugat
  12. Menghukum  Kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara ini

jika Hakim Majelis berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat ( ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak