Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
94/Pdt.P/2024/PN Gin 1.I Wayan Sudirta
2.Ni Wayan Kerni
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 94/Pdt.P/2024/PN Gin
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Wayan Sudirta
2Ni Wayan Kerni
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pengesahan perkawinan para pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan sah perkawinan antara I Wayan Sudirta dan Ni Wayan Kerni yang dilangsungkan pada tanggal 03 juli 2019, dihadapan pemuka agama hindu yang bernama I Nyoman Darma, bertempat di Banjar Kebek, Desa Puhu, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar ;
  3. Memerintahkan kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gianyar ;
  4. Membebankan biaya yang timbul akibat diajukan pemohon ini kepada para pemohon ;

Atau menjatuhkan penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak