Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.Sus/2026/PN Gin I Gusti Ngurah Bagus Girindra GM,S.H. KETUT ARDIKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 109/Pid.Sus/2026/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2892/N.1.15/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1I Gusti Ngurah Bagus Girindra GM,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KETUT ARDIKA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA ------- Bahwa Terdakwa KETUT ARDIKA (selanjutnya disebut terdakwa), pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekira pukul 16.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Kamar Kos Nomor 12, Jalan Dewi Sri, Gang Anggur V, Banjar Manguntur, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : - - Bahwa berawal dari hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 02.30 Wita, saksi GITO SANJAYA dan saksi I GEDE WITIAR serta tim dari petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Gianyar memperoleh informasi dari Polsek Sukawati bahwa terdapat seseorang yang terindikasi melakukan tindak pidana narkotika, setelah itu saksi GITO SANJAYA dan saksi I GEDE WITIAR serta tim tiba di Polsek Sukawati kemudian bertemu seseorang yang bernama KETUT ARDIKA, setelah itu saksi GITO SANJAYA dan saksi I GEDE WITIAR serta tim melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan dari pengakuan Terdakwa pernah membeli narkotika jenis shabu dari seseorang bernama saksi I MADE BAGUS ERY PARAMANARTHA Alias AGUS pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekira pukul 16.30 wita bertempat di Kamar Kos Nomor 12, Jalan Dewi Sri, Gang Anggur V, Banjar Manguntur, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar sebanyak 0,4 (nol koma emapat) gram dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) tetapi Terdakwa baru melakukan pembayaran sebanyak Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) Terdakwa masih berhutang kepada saksi I MADE BAGUS ERY PARAMANARTHA Alias AGUS. - Bahwa sekira Pukul 04.30 wita saksi GITO SANJAYA dan saksi I GEDE WITIAR serta tim tiba di rumah Terdakwa bertempat di Banjar Celuk, Desa Celuk, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, lalu mengintrogasi Terdakwa dan Terdakwa mengakui masih menyimpan paket narkotika jenis shabu di rumah yang sebelumnya dibeli dari saksi I MADE BAGUS ERY PARAMANARTHA Alias AGUS, lalu Terdakwa mengambil sebuah 1(satu) buah tas bekas speaker warna abu-abu tanpa merek yang tergeletak di taman pada halaman rumahnya dan menyerahkan kepada saksi GITO SANJAYA dan saksi I GEDE WITIAR serta tim, lalu dengan disaksikan oleh saksi I WAYAN BADRA.S.H, saksi I WAYAN WIDIANTARA dan saksi NI KOMANG TRISNAGARI YANI, kemudian saksi GITO SANJAYA dan saksi I GEDE WITIAR serta tim melakukan penggeledahan dan membuka 1(satu) buah tas bekas speaker warna abu-abu tanpa merek yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis shabu berada di dalam kotak plastik warna putih merk SUPREME, 1(satu) buah alat hisap sabu (bong) dari botol kaca warna bening, 1(satu) buah pipa kaca warna bening, 1(satu) buah korek api warna bening yang sudah di modifikasi dan 1(satu) buah selotip pipa warna putih kuning, serta mengamankan 1 (satu) unit Handphone merek Xiaomi 15 T milik Terdakwa setelah itu saksi GITO SANJAYA dan saksi I GEDE WITIAR serta tim meminta Terdakwa mengambil paket narkotika jenis shabu tersebut dan menunjukkan kepada saksi GITO SANJAYA dan saksi I GEDE WITIAR serta tim dan disaksikan oleh saksi I WAYAN BADRA.S.H, saksi I WAYAN WIDIANTARA dan saksi NI KOMANG TRISNAGARI YANI, setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti berkaitan dengan narkotika. - Bahwa Terdakwa mengakui 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis shabu yang berada di dalam kotak plastik warna putih merk SUPREME tersebut adalah milik Terdakwa yang sebelumnya dibeli dari saksi I MADE BAGUS ERY PARAMANARTHA Alias AGUS. Selanjutnya Terdakwa dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Gianyar, sesampainya di Polres Gianyar dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saat petugas melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, yang mana hasil penimbangan menunjukkan bahwa 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis shabu, dengan berat 0,28 (nol koma dua delapan) gram Bruto dikurangi berat plastik klip dengan berat 0,10 (nol koma sepuluh) gram sehingga menjadi 0,18 (nol koma delapan belas) gram Netto. - Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyisihan dan dilakukan pengambilan urine terhadap Terdakwa untuk dilakukan pengujian secara Laboratorium Kriminalistik di Bidlabfor Polda Bali dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO LAB.: 670/NNF/2025 tanggal 27 April 2026 tentang pemeriksaan barang bukti Terdakwa atas nama KETUT ARDIKA, menerangkan bahwa: a. Barang bukti berupa 1 (satu) buah platik klip berisi serbuk kristal warna bening (Kode A) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram diberi kode Barang Bukti 5651/2026/NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. b. Barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik berisi cairan warna kuning/urine (Kode B) sebanyak 50 (lima puluh) ml, diberi Nomor barang bukti 5652/2026/NF seperti tersebut dalam I, adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika. - Terdakwa bukanlah bagian dari lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian, pedagang besar farmasi, industri dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sehingga Terdakwa tidak mempunyai izin khusus dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut. ----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA ------- Bahwa Terdakwa KETUT ARDIKA (selanjutnya disebut terdakwa), pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 04.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Banjar Celuk, Desa Celuk, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, telah melakukan yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------ - Bahwa berawal dari hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 02.30 Wita, saksi GITO SANJAYA dan saksi I GEDE WITIAR serta tim dari petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Gianyar memperoleh informasi dari Polsek Sukawati bahwa terdapat seseorang yang terindikasi melakukan tindak pidana narkotika, setelah itu saksi GITO SANJAYA dan saksi I GEDE WITIAR serta tim tiba di Polsek Sukawati kemudian bertemu seseorang yang bernama KETUT ARDIKA, setelah itu saksi GITO SANJAYA dan saksi I GEDE WITIAR serta tim melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan dari pengakuan Terdakwa pernah membeli narkotika jenis shabu dari seseorang bernama saksi I MADE BAGUS ERY PARAMANARTHA Alias AGUS pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekira pukul 16.30 wita bertempat di Kamar Kos Nomor 12, Jalan Dewi Sri, Gang Anggur V, Banjar Manguntur, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar sebanyak 0,4 (nol koma emapat) gram dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) tetapi Terdakwa baru melakukan pembayaran sebanyak Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) Terdakwa masih berhutang kepada saksi I MADE BAGUS ERY PARAMANARTHA Alias AGUS. - Bahwa sekira Pukul 04.30 wita saksi GITO SANJAYA dan saksi I GEDE WITIAR serta tim tiba di rumah Terdakwa bertempat di Banjar Celuk, Desa Celuk, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, lalu mengintrogasi Terdakwa dan Terdakwa mengakui masih menyimpan paket narkotika jenis shabu di rumah yang sebelumnya dibeli dari saksi I MADE BAGUS ERY PARAMANARTHA Alias AGUS, lalu Terdakwa mengambil sebuah 1(satu) buah tas bekas speaker warna abu-abu tanpa merek yang tergeletak di taman pada halaman rumahnya dan menyerahkan kepada saksi GITO SANJAYA dan saksi I GEDE WITIAR serta tim, lalu dengan disaksikan oleh saksi I WAYAN BADRA.S.H, saksi I WAYAN WIDIANTARA dan saksi NI KOMANG TRISNAGARI YANI, kemudian saksi GITO SANJAYA dan saksi I GEDE WITIAR serta tim melakukan penggeledahan dan membuka 1(satu) buah tas bekas speaker warna abu-abu tanpa merek yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis shabu berada di dalam kotak plastik warna putih merk SUPREME, 1(satu) buah alat hisap sabu (bong) dari botol kaca warna bening, 1(satu) buah pipa kaca warna bening, 1(satu) buah korek api warna bening yang sudah di modifikasi dan 1(satu) buah selotip pipa warna putih kuning, serta mengamankan 1 (satu) unit Handphone merek Xiaomi 15 T milik Terdakwa setelah itu saksi GITO SANJAYA dan saksi I GEDE WITIAR serta tim meminta Terdakwa mengambil paket narkotika jenis shabu tersebut dan menunjukkan kepada saksi GITO SANJAYA dan saksi I GEDE WITIAR serta tim dan disaksikan oleh saksi I WAYAN BADRA.S.H, saksi I WAYAN WIDIANTARA dan saksi NI KOMANG TRISNAGARI YANI, setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti berkaitan dengan narkotika. - Bahwa Terdakwa mengakui 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis shabu yang berada di dalam kotak plastik warna putih merk SUPREME tersebut adalah milik Terdakwa yang sebelumnya dibeli dari saksi I MADE BAGUS ERY PARAMANARTHA Alias AGUS. Selanjutnya Terdakwa dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Gianyar, sesampainya di Polres Gianyar dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saat petugas melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, yang mana hasil penimbangan menunjukkan bahwa 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis shabu, dengan berat 0,28 (nol koma dua delapan) gram Bruto dikurangi berat plastik klip dengan berat 0,10 (nol koma sepuluh) gram sehingga menjadi 0,18 (nol koma delapan belas) gram Netto. - Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyisihan dan dilakukan pengambilan urine terhadap Terdakwa untuk dilakukan pengujian secara Laboratorium Kriminalistik di Bidlabfor Polda Bali dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO LAB.: 670/NNF/2025 tanggal 27 April 2026 tentang pemeriksaan barang bukti Terdakwa atas nama KETUT ARDIKA, menerangkan bahwa: a. Barang bukti berupa 1 (satu) buah platik klip berisi serbuk kristal warna bening (Kode A) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram diberi kode Barang Bukti 5651/2026/NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. b. Barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik berisi cairan warna kuning/urine (Kode B) sebanyak 50 (lima puluh) ml, diberi Nomor barang bukti 5652/2026/NF seperti tersebut dalam I, adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika. - Terdakwa bukanlah bagian dari lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian, pedagang besar farmasi, industri dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sehingga Terdakwa tidak mempunyai izin khusus dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut. ----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya