Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus/2024/PN Gin I Gusti Ngurah Bagus Girindra GM,S.H. I KOMANG SELAMET als. BINTANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 22/Pid.Sus/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 888 /N.1.15/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Gusti Ngurah Bagus Girindra GM,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KOMANG SELAMET als. BINTANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1I Wayan Suardika, S.H.I KOMANG SELAMET als. BINTANG
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PRIMAIR

------- Bahwa Terdakwa I KOMANG SELAMET Alias BINTANG (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 00.15 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat disebelah barat lampu lalu lintas yang berada di Banjar Kemenuh Kelod, Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WITA, Terdakwa dihubungi oleh MADE REKA (DPO) melalui aplikasi whatsapp yang memesan shabu sebanyak 1 (satu) paket seberat 0,4 (nol koma empat) gram dan telah mentransfer uang ke rekening milik Terdakwa sebesar Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa yang sedang berada di tempat kerja di wilayah Canggu, Kabupaten Badung menghubungi KACUL (DPO) melalui aplikasi whatsapp untuk memesan shabu 1 (satu) gram dengan harga Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dengan uang muka yang telah ditransfer sebesar Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening atas nama PUTRI SARAHWATI dan sisanya Rp550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) akan dibayarkan belakangan, kemudian Terdakwa sekira pukul 19.00 WITA berangkat dari tempat kerja dengan mengendari sepeda motor Honda Supra Fit berwarna hitam dengan No. Pol. DK 6934 MJ menuju ke Denpasar untuk mengambil tempelan shabu, kemudian sekira pukul 20.00 WITA KACUL (DPO) mengirimkan alamat tempelan kepada Terdakwa bertempat di Jalan Cokroaminoto, Denpasar yang dibungkus dengan kemasan Biskuat di tempel di bawah pohon, setelah Terdakwa mengambil paketan tersebut, kemudian Terdakwa kembali menghubungi KACUL (DPO) karena paket shabu yang ditempel banyak, dan KACUL (DPO) mengatakan bawa dulu 5 (lima) gram nanti boleh bayar 1 (satu) minggu dengan sisa pembayaran sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah), selanjutnya Terdakwa pulang dan sekira pukul 20.30 WITA sampai di rumah Terdakwa yang berada di Jalan Raya Batuyang, Gang Pipit Selatan XII F Nomor 2, Banjar Tegehe, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, kemudian Terdakwa yang berada di kamarnya memecah shabu tersebut dengan tanpa menggunakan alat timbangan membuat paketan dengan perkiraan seberat 0,2 (nol koma dua) gram sebanyak 7 (tujuh) paket, seberat 0,4 (nol koma empat) gram sebanyak 3 (tiga) paket dan seberat 0,8 (nol koma delapan gram) sebanyak 3 (tiga) paket, setelah memecahnya menjadi 13 (tiga belas) paket kemudian Terdakwa mengambil paketan dengan perkiraan seberat 0,2 (nol koma dua) gram sebanyak 7 (tujuh) paket dan paketan dengan perkiraan seberat 0,4 (nol koma empat) gram sebanyak 2 (dua) paket kemudian Terdakwa masukan ke dalam masing-masing tabung berbentuk peluru berwarna bening, dan setelah itu Terdakwa mengambil paketan dengan perkiraan seberat 0,8 (nol koma delapan) gram sebanyak 1 (satu) paket kemudian Terdakwa gulung dengan robekan tissu dan Terdakwa memasukan semua ke dalam plastik klip sedang, kemudian Terdakwa mengambil lagi paketan dengan perkiraan seberat 0,4 (nol koma empat) gram yang sudah berada didalam tabung berbentuk peluru berwarna bening dan Terdakwa simpan di dalam bekas pembungkus rokok A Satu Bold, kemudian Terdakwa mengambil paketan dengan perkiraan seberat 0,8 (nol koma delapan) gram sebanyak 2 (dua) paket dan masing-masing Terdakwa bungkus dengan tissu dan digulung masing-masing dengan plaster berwarna merah kemudian Terdakwa simpan masing-masing di dalam bekas pembungkus permen berwarna merah, setelah itu Terdakwa menyimpan 1 (satu) plastik klip sedang yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) paket ke dalam jok sepeda motor Honda Supra Fit berwarna hitam dengan No. Pol. DK 6934 MJ dan kemudian Terdakwa menyimpan 2 (dua) paket shabu yang masing-masing sudah di plaster dengan bungkusan permen berwarna merah ke dalam 1 (satu) plastik klip besar berwarna merah yang didalamnya juga terdapat 1 (satu) bundel plastik klip kosong dan 15 (lima belas) buah tabung kosong berwarna bening berbentuk peluru, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) potongan pipet bergaris biru yang salah satu ujungnya diruncingkan, 1 (satu) potongan pipet berwarna putih, 1 (satu) potongan pipet berwarna hitam yang salah satu ujungnya diruncingkan, 1 (satu) buah korek api gas warna merah yang sudah dimodifikasi dan Terdakwa simpan di dalam tas pinggang warna hitam merk Valco, kemudian sekira pukul 23.30 WITA Terdakwa berangkat dari rumah dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit berwarna hitam dengan No. Pol. DK 6934 MJ menuju ke Gianyar untuk bertemu dengan MADE REKA (DPO) dengan posisi tangan kiri Terdakwa memegang bekas pembungkus rokok A Satu Bold yang didalamnya berisi 1 (satu) paket shabu seberat 0,4 (nol koma empat) gram, menggunakan tas pinggang warna hitam merk Valco yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket yang sudah dibungkus dengan bekas pembungkus permen berwarna merah, dan di dalam jok sepeda motor terdapat 1 (satu) plastik kilp sedang yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) paketan shabu, sesampainya di daerah Kemenuh tepatnya disebelah barat lampu lalu lintas yang berada di Banjar Kemenuh Kelod, Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 00.15 WITA Terdakwa diberhentikan oleh 2 (dua) orang yaitu saksi DEWA PUTU MAHENDRA, dan saksi I DEWA GEDE ADI DWIPAYANA, S.H. yang merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Gianyar dan Terdakwa secara langsung membuang bekas pembungkus rokok A Satu Bold yang didalamnya diduga berisi 1 (satu) paket shabu seberat 0,4 (nol koma empat) gram tersebut, setelah Terdakwa diamankan beserta bekas pembungkus rokok A Satu Bold yang dibuang oleh Terdakwa tersebut, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian termasuk kendaraan Terdakwa yang disaksikan oleh saksi IDA BAGUS PUTU RADIATMIKA dan saksi IDA BAGUS NYOMAN MEGANTARA, kemudian ditemukan 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu berada didalam 1 (satu) buah tabung berbentuk peluru berwarna bening, 1 buah tas pinggang warna hitam merk Valco yang dipakai oleh Terdakwa didalamnya terdapat 2 (dua) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga shabu dimana setiap plastik klip masing-masing dibungkus dengan tissu kemudian digulung dengan plaster berwarna merah dan disimpan masing-masing di dalam bekas pembungkus permen berwarna merah, 1 (satu) unit Handphone merk Redmi A2 warna biru muda dengan sim card M3 nomor 085792819982, 1 (satu) buah kartu ATM Mandiri, dan 1 (satu) plastik klip besar berwarna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) bundel plastik klip kosong dan 15 (lima belas) buah tabung kosong berwarna bening berbentuk peluru, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) potongan pipet bergaris biru yang salah satu ujungnya diruncingkan, 1 (satu) potongan pipet berwarna putih, 1 (satu) potongan pipet berwarna hitam yang salah satu ujungnya diruncingkan, dan 1 (satu) buah korek api gas warna merah yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit berwarna hitam dengan No. Pol. DK 6934 MJ yang dikendarai oleh Terdakwa dan di dalam jok sepeda motor ditemukan 1 (satu) buah plastik klip sedang yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) paket terdiri dari 9 (sembilan) paket plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dimana setiap paket plastik klip berada masing-masing di dalam tabung berbentuk peluru berwarna bening dan 1 (satu) paket plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu digulung dengan robekan tissu yang semua diakui kepemilikannya oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Gianyar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan dilakukan penimbangan terhadap yaitu:
  1. 1 (satu) buah bekas pembungkus rokok A Satu Bold didalamnya terdapat 1(satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu berada didalam 1 (satu) buah tabung berbentuk peluru berwarna bening dengan berat Bruto 0,53 (nol koma lima tiga) dikurangi dengan berat 1 (satu) plastik klip pembanding seberat 0,11 (nol koma satu satu) gram sehingga beratnya menjadi 0,42 (nol koma empat dua) gram netto diberi kode “A”.
  2. 1 (satu) buah plastik klip sedang yang didalamnya terdapat 9 (sembilan) paket plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dimana setiap paket plastik klip berada masing-masing didalam tabung berbentuk peluru berwarna bening yang diberi kode “B1,B2,B3,B4, B5, B6, B7, B8, dan B9” dan 1 (satu) paket plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu digulung dengan robekan tissu yang diberi kode “B10” dengan rincian sebagai berikut :
  • 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan berat 0,29 (nol koma dua sembilan) gram bruto dikurangi  dengan berat 1 (satu) plastik klip pembanding seberat 0,20 (nol koma dua nol) gram sehingga beratnya menjadi 0,09 (nol koma nol sembilan) gram netto diberi kode “B 1”;
  • 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan berat 0,29 (nol koma dua sembilan) gram bruto dikurangi dengan berat 1 (satu) plastik klip pembanding seberat 0,20 (nol koma dua nol) gram sehingga beratnya menjadi 0,09 (nol koma nol sembilan) gram netto diberi kode “B 2”;
  • 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan berat 0,31 (nol koma tiga satu) gram bruto dikurangi dengan berat 1 (satu) plastik klip pembanding seberat 0,20 (nol koma dua nol) gram sehingga beratnya menjadi 0,11 (nol koma satu satu) gram netto diberi kode “B 3”;
  • 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan berat 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram bruto dikurangi dengan berat 1 (satu) plastik klip pembanding seberat 0,20 (nol koma dua nol) gram sehingga beratnya menjadi 0,17 (nol koma satu tujuh) gram netto diberi kode “B 4”;
  • 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan berat 0,43 (nol koma empat tiga) gram bruto dikurangi dengan berat 1 (satu) plastik klip pembanding seberat 0,11 (nol koma satu satu) gram sehingga beratnya menjadi 0,32 (nol koma tiga dua) gram netto diberi kode “B 5”;
  • 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan berat 0,48 (nol koma empat delapan) gram bruto dikurangi dengan berat 1 (satu) plastik klip pembanding seberat 0,11 (nol koma satu satu) gram sehingga beratnya menjadi 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram netto diberi kode “B 6”;
  • 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan berat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto dikurangi dengan berat 1 (satu) plastik klip pembanding seberat 0,20 (nol koma dua puluh) gram sehingga beratnya menjadi 0,1 (nol koma satu) gram netto diberi kode “B 7”;
  • 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan berat 0,31 (nol koma tiga satu) gram bruto dikurangi dengan berat 1 (satu) plastik klip pembanding seberat 0,20 (nol koma dua puluh) gram sehingga beratnya menjadi 0,11 (nol koma satu satu) gram netto diberi kode “B 8”;
  • 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan berat 0,29 (nol koma dua sembilan) gram bruto dikurangi dengan berat 1 (satu) plastik klip pembanding seberat 0,20 (nol koma dua puluh) gram sehingga beratnya menjadi 0,09 (nol koma nol sembilan) gram netto diberi kode “B 9”;
  • 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan berat 1,02 (satu koma nol dua) gram bruto dikurangi dengan berat 1 (satu) plastik klip pembanding seberat 0,20 (nol koma dua puluh) gram sehingga beratnya menjadi 0,82 (nol koma delapan dua) gram netto diberi kode  “B 10”.

Jumlah dan Berat total paketan shabu dari kode B1 sampai dengan kode B 10 sebanyak 10 (sepuluh) paket dengan berat 4,09 (empat koma nol sembilan) gram Bruto atau 2,27 (dua koma dua tujuh) gram netto.

  1. 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam merk Valco yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga shabu dimana setiap plastik klip masing-masing dibungkus dengan tissu kemudian digulung dengan plaster berwarna merah dan disimpan didalam masing-masing bekas pembungkus permen berwarna merah yang diberi kode “C1 dan C2”, dengan rincian :
  • 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan berat 0,99 (nol koma sembilan sembilan) gram bruto dikurangi dengan berat 1 (satu) plastik klip pembanding seberat 0,20 (nol koma dua puluh) gram sehingga beratnya menjadi 0,79 (nol koma tujuh sembilan) gram netto diberi kode “C 1”.
  • 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan berat 1,01 (nol koma nol satu) gram bruto dikurangi dengan berat 1 (satu) plastik klip pembanding seberat 0,20 (nol koma dua puluh) gram sehingga beratnya menjadi 0,81 (nol koma delapan satu) gram netto diberi kode “C 2”.

Jumlah dan Berat total paketan shabu dari kode C1 dan C 2 sebanyak 2 (dua) paket dengan berat keseluruhan 2 (dua) gram Bruto atau 1,6 (satu koma enam) gram netto.

Jumlah dan berat keseluruhan paketan plastik berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu yang diberi kode A, B1, B2, B3, B4, B5, B6, B7, B8, B9, B 10, C 1, dan C2 sebanyak 13 (tiga belas) paket dengan berat keseluruhan 6,62 (enam koma enam dua) gram Bruto atau seberat 4,29 (empat koma dua sembilan) gram netto.

  • Bahwa berdasarkan hasil dari pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.: 210/NNF/2024, tanggal 05 Februari 2024, tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti berupa serbuk kristal bening diduga shabu yang dimiliki dan dikuasi oleh tersangka I KOMANG SELAMET Alias BINTANG berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diantaranya dengan berat  0,01 (nol koma nol satu) gram netto diberi kode (A) diberi nomor barang bukti 1335/2023/NF, 10 (sepuluh) plastik klip berisi kristal bening dengan berat masing-masing 0,01 (nol koma nol satu) gram netto diberi kode (B1,B2,B3,B4,B5,B6,B7,B8,B9,dan B10) diberi nomor barang bukti 1336/2023/NFs/d 1345/2023/NF, 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diantaranya dengan berat  0,01 (nol koma nol satu) gram netto diberi kode (C1) diberi nomor barang bukti 1346/2023/NF, 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diantaranya dengan berat  0,01 (nol koma nol satu) gram netto diberi kode (C1) diberi nomor barang bukti 1347/2023/NF adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine (Kode D) sebanyak 30 (tiga puluh) ml, diberi nomor barang bukti 1348/2024/NF,adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Terdakwa bukanlah bagian dari lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian, pedagang besar farmasi, industri dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sehingga Terdakwa tidak mempunyai izin khusus dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu atau Metamfetamina.

----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa Terdakwa I KOMANG SELAMET Alias BINTANG (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 00.15 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat disebelah barat lampu lalu lintas yang berada di Banjar Kemenuh Kelod, Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa yang berada di daerah Kemenuh tepatnya disebelah barat lampu lalu lintas yang berada di Banjar Kemenuh Kelod, Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 00.15 WITA Terdakwa diberhentikan oleh 2 (dua) orang yaitu saksi DEWA PUTU MAHENDRA, dan saksi I DEWA GEDE ADI DWIPAYANA, S.H. yang merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Gianyar dan Terdakwa secara langsung membuang bekas pembungkus rokok A Satu Bold yang didalamnya diduga berisi 1 (satu) paket shabu seberat 0,4 (nol koma empat) gram tersebut, setelah Terdakwa diamankan beserta bekas pembungkus rokok A Satu Bold yang dibuang oleh Terdakwa tersebut, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian termasuk kendaraan Terdakwa yang disaksikan oleh saksi IDA BAGUS PUTU RADIATMIKA dan saksi IDA BAGUS NYOMAN MEGANTARA, kemudian ditemukan 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu berada didalam 1 (satu) buah tabung berbentuk peluru berwarna bening, 1 buah tas pinggang warna hitam merk Valco yang dipakai oleh Terdakwa didalamnya terdapat 2 (dua) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga shabu dimana setiap plastik klip masing-masing dibungkus dengan tissu kemudian digulung dengan plaster berwarna merah dan disimpan masing-masing di dalam bekas pembungkus permen berwarna merah, 1 (satu) unit Handphone merk Redmi A2 warna biru muda dengan sim card M3 nomor 085792819982, 1 (satu) buah kartu ATM Mandiri, dan 1 (satu) plastik klip besar berwarna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) bundel plastik klip kosong dan 15 (lima belas) buah tabung kosong berwarna bening berbentuk peluru, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) potongan pipet bergaris biru yang salah satu ujungnya diruncingkan, 1 (satu) potongan pipet berwarna putih, 1 (satu) potongan pipet berwarna hitam yang salah satu ujungnya diruncingkan, dan 1 (satu) buah korek api gas warna merah yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit berwarna hitam dengan No. Pol. DK 6934 MJ yang dikendarai oleh Terdakwa dan di dalam jok sepeda motor ditemukan 1 (satu) buah plastik klip sedang yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) paket terdiri dari 9 (sembilan) paket plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dimana setiap paket plastik klip berada masing-masing di dalam tabung berbentuk peluru berwarna bening dan 1 (satu) paket plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu digulung dengan robekan tissu yang semua diakui kepemilikannya oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Gianyar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan dilakukan penimbangan terhadap yaitu:   
  1. 1 (satu) buah bekas pembungkus rokok A Satu Bold didalamnya terdapat 1(satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu berada didalam 1 (satu) buah tabung berbentuk peluru berwarna bening dengan berat Bruto 0,53 (nol koma lima tiga) dikurangi dengan berat 1 (satu) plastik klip pembanding seberat 0,11 (nol koma satu satu) gram sehingga beratnya menjadi 0,42 (nol koma empat dua) gram netto diberi kode “A”.
  2. 1 (satu) buah plastik klip sedang yang didalamnya terdapat 9 (sembilan) paket plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dimana setiap paket plastik klip berada masing-masing didalam tabung berbentuk peluru berwarna bening yang diberi kode “B1,B2,B3,B4, B5, B6, B7, B8, dan B9” dan 1 (satu) paket plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu digulung dengan robekan tissu yang diberi kode “B10” dengan rincian sebagai berikut :
  • 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan berat 0,29 (nol koma dua sembilan) gram bruto dikurangi  dengan berat 1 (satu) plastik klip pembanding seberat 0,20 (nol koma dua nol) gram sehingga beratnya menjadi 0,09 (nol koma nol sembilan) gram netto diberi kode “B 1”;
  • 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan berat 0,29 (nol koma dua sembilan) gram bruto dikurangi dengan berat 1 (satu) plastik klip pembanding seberat 0,20 (nol koma dua nol) gram sehingga beratnya menjadi 0,09 (nol koma nol sembilan) gram netto diberi kode “B 2”;
  • 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan berat 0,31 (nol koma tiga satu) gram bruto dikurangi dengan berat 1 (satu) plastik klip pembanding seberat 0,20 (nol koma dua nol) gram sehingga beratnya menjadi 0,11 (nol koma satu satu) gram netto diberi kode “B 3”;
  • 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan berat 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram bruto dikurangi dengan berat 1 (satu) plastik klip pembanding seberat 0,20 (nol koma dua nol) gram sehingga beratnya menjadi 0,17 (nol koma satu tujuh) gram netto diberi kode “B 4”;
  • 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan berat 0,43 (nol koma empat tiga) gram bruto dikurangi dengan berat 1 (satu) plastik klip pembanding seberat 0,11 (nol koma satu satu) gram sehingga beratnya menjadi 0,32 (nol koma tiga dua) gram netto diberi kode “B 5”;
  • 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan berat 0,48 (nol koma empat delapan) gram bruto dikurangi dengan berat 1 (satu) plastik klip pembanding seberat 0,11 (nol koma satu satu) gram sehingga beratnya menjadi 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram netto diberi kode “B 6”;
  • 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan berat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto dikurangi dengan berat 1 (satu) plastik klip pembanding seberat 0,20 (nol koma dua puluh) gram sehingga beratnya menjadi 0,1 (nol koma satu) gram netto diberi kode “B 7”;
  • 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan berat 0,31 (nol koma tiga satu) gram bruto dikurangi dengan berat 1 (satu) plastik klip pembanding seberat 0,20 (nol koma dua puluh) gram sehingga beratnya menjadi 0,11 (nol koma satu satu) gram netto diberi kode “B 8”;
  • 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan berat 0,29 (nol koma dua sembilan) gram bruto dikurangi dengan berat 1 (satu) plastik klip pembanding seberat 0,20 (nol koma dua puluh) gram sehingga beratnya menjadi 0,09 (nol koma nol sembilan) gram netto diberi kode “B 9”;
  • 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan berat 1,02 (satu koma nol dua) gram bruto dikurangi dengan berat 1 (satu) plastik klip pembanding seberat 0,20 (nol koma dua puluh) gram sehingga beratnya menjadi 0,82 (nol koma delapan dua) gram netto diberi kode  “B 10”.

Jumlah dan Berat total paketan shabu dari kode B1 sampai dengan kode B 10 sebanyak 10 (sepuluh) paket dengan berat 4,09 (empat koma nol sembilan) gram Bruto atau 2,27 (dua koma dua tujuh) gram netto.

  1. 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam merk Valco yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga shabu dimana setiap plastik klip masing-masing dibungkus dengan tissu kemudian digulung dengan plaster berwarna merah dan disimpan didalam masing-masing bekas pembungkus permen berwarna merah yang diberi kode “C1 dan C2”, dengan rincian :
  • 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan berat 0,99 (nol koma sembilan sembilan) gram bruto dikurangi dengan berat 1 (satu) plastik klip pembanding seberat 0,20 (nol koma dua puluh) gram sehingga beratnya menjadi 0,79 (nol koma tujuh sembilan) gram netto diberi kode “C 1”.
  • 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan berat 1,01 (nol koma nol satu) gram bruto dikurangi dengan berat 1 (satu) plastik klip pembanding seberat 0,20 (nol koma dua puluh) gram sehingga beratnya menjadi 0,81 (nol koma delapan satu) gram netto diberi kode “C 2”.

Jumlah dan Berat total paketan shabu dari kode C1 dan C 2 sebanyak 2 (dua) paket dengan berat keseluruhan 2 (dua) gram Bruto atau 1,6 (satu koma enam) gram netto.

Jumlah dan berat keseluruhan paketan plastik berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu yang diberi kode A, B1, B2, B3, B4, B5, B6, B7, B8, B9, B 10, C 1, dan C2 sebanyak 13 (tiga belas) paket dengan berat keseluruhan 6,62 (enam koma enam dua) gram Bruto atau seberat 4,29 (empat koma dua sembilan) gram netto.

  • Bahwa berdasarkan hasil dari pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.: 210/NNF/2024, tanggal 05 Februari 2024, tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti berupa serbuk kristal bening diduga shabu yang dimiliki dan dikuasi oleh tersangka I KOMANG SELAMET Alias BINTANG berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diantaranya dengan berat  0,01 (nol koma nol satu) gram netto diberi kode (A) diberi nomor barang bukti 1335/2023/NF, 10 (sepuluh) plastik klip berisi kristal bening dengan berat masing-masing 0,01 (nol koma nol satu) gram netto diberi kode (B1,B2,B3,B4,B5,B6,B7,B8,B9,dan B10) diberi nomor barang bukti 1336/2023/NFs/d 1345/2023/NF, 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diantaranya dengan berat  0,01 (nol koma nol satu) gram netto diberi kode (C1) diberi nomor barang bukti 1346/2023/NF, 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diantaranya dengan berat  0,01 (nol koma nol satu) gram netto diberi kode (C1) diberi nomor barang bukti 1347/2023/NF adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine (Kode D) sebanyak 30 (tiga puluh) ml, diberi nomor barang bukti 1348/2024/NF,adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika. 
  • Terdakwa bukanlah bagian dari lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian, pedagang besar farmasi, industri dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sehingga Terdakwa tidak mempunyai izin khusus dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu atau Metamfetamina.

----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya