| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengubah nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor : 5106-LT-03022022 yang semula bernama Putu Dafandra Anggara Yatha menjadi bernama: Putu Dafandra Anggara Hartadinata;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
- Menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Demikian Surat Permohonan Ganti Nama Anak ini diajukan, selanjutnya mohon putusan mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo at bono). |