Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
118/Pdt.P/2024/PN Gin 1.I Gusti Komang Ariawan
2.Ni Gusti Ayu Manik Yuliasih
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 118/Pdt.P/2024/PN Gin
Tanggal Surat Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Gusti Komang Ariawan
2Ni Gusti Ayu Manik Yuliasih
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para pemohon tersebut untuk seluruhnya.
  2. Memberikan ijin kepada para pemohon untuk mengganti / merubah nama anak para pemohon dari I Gusti Ngurah Komang Arya Sadha Dirandra menjadi I Gusti Ngurah Komang Arya Arta Dirandra.
  3. Menetapkan perubahan nama anak dalam Kutipan Akta kelahiran Nomor 5104-LU-01042024-0004 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gianyar atas nama I Gusti Ngurah Komang Arya Sadha Dirandra di rubah menjadi I Gusti Ngurah Komang Arya Arta Dirandra.
  4. Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan penetapan perubahan nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gianyar untuk dicatatkan atau didaftarkan dalam register yang telah disediakan untuk itu.
  5. Membebankan seluruh biaya yang timbul kepada para pemohon atau mohon penetapan yang seadil-asilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak