Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk mewakili anak kandung pemohon yang bernama NI KETUT GEK DARI dalam proses keperdataan baik itu berupa Turun Waris atau Jual-Beli tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik nomor : 2260/Bedulu, yang terletak di Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 03 April 2012, Nomor : 1052/2012, Luas 418 M2 (empat ratus delapan belas meter persegi), terdaftar atas nama I MADE MARTEN DARMA YASA, tanah tersebut diatas telah di rubah melalui proses Roya (Penghapusan Hak Tanggungan) menjadi Sertipikat Hak Milik NIB : 22.05.000006550.0, yang mana bidang tanah tersebut letaknya sama dengan sertipikat hak milik sebelumnya, yaitu di Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, dengan Luas 418 M2 (empat ratus delapan belas meter persegi), terdaftar atas nama I MADE MARTEN DARMA YASA;
- Membebankan seluruh biaya permohonan ini kepada pemohon;
|