Dakwaan |
- DAKWAAN
------- Bahwa ia Terdakwa KADARISMAN Alias ARIS, pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 02.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Desa Lembeng, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “menyalahgunakan Pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/ atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 02.30 WITA bertempat di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Desa Lembeng, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, berawal ketika saksi I DEWA MADE JANAYASA, S.H. bersama dengan saksi I PUTU AGUS SEPTIANA SUBIANTARA,S.H.,M.H. yang merupakan anggota kepolisian sedang melaksanakan Patroli disekitaran lokasi tersebut, mendapati 1 (satu) kendaraan roda 4 (empat) yaitu 1 (satu) unit mobil Merk Toyota Avansa warna putih dengan nomor Polisi DK-1879-ACN yang dikemudikan oleh terdakwa sedang mengangkut BBM menggunakan Jerigen Ukuran 20 Liter sebanyak 20 jerigen selanjutnya saksi I DEWA MADE JANAYASA, S.H. bersama dengan saksi I PUTU AGUS SEPTIANA SUBIANTARA,S.H.,M.H melakukan introgasi dan pemeriksaan mendapati bahwa BBM yang diangkut terdakwa tersebut merupakan jenis penugasan khusus Pertalite tanpa dilengkapi dengan dokumen atau izin usaha pengangkutan yang mana BBM tersebut rencananya akan dibawa dan dijual kembali di pom mini di warung sembako milik terdakwa di Jalan Kesambi No. 99 Kuta Utara Badung Bali dan ada juga yang dijual ke toko sembako lain.
- Bahwa terdakwa menjual BBM jenis pertalite di pom mini di warung sembako milik terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per jerigen dan ada juga yang dijual ke toko sembako lain terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp40.000 (empat puluh ribu rupiah) per jerigen.
- Bahwa terdakwa membeli BBM jenis Pertalite di SPBU Ketewel Sukawati Gianyar dengan menggunakan 20 (dua puluh) jerigen ukuran 32,5 liter sebanyak 650 (enam ratus lima puluh) liter dengan cara terdakwa meletakkan jerigen sebanyak 20 (dua puluh) buah didalam 1 unit mobil Merk Toyota Avansa warna putih dengan nomor Polisi DK-1879-ACN tepatnya di kursi depan sebelah supir , diselah-selah kursi tengah, diatas lipatan kursi tengah dan diatas lipatan kursi belakang selanjutnya terdakwa langsung menuju ke jalur pembelian pertalite untuk melakukan pembelian selanjutnya petugas melayani pengisian pertalite ke jerigen yang dibawa oleh terdakwa membayar sesuai dengan nominal yang tercantum dalam mesin penjualan pertalite yaitu sebesar Rp. 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah) dimana harga perliter bahan bakar minyak Pertalite tersebut sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
- Bahwa BBM jenis Pertalite termasuk dalam Bahan Bakar Minyak Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan yang diatur oleh pemerintah mulai dari standar mutu, harga dan badan usaha penyedianya termasuk dalam pendistribusiannya;
- Bahwa dalam hal mengangkut dan/atau menjual BBM jenis Pertalite tersebut, Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.
---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang ----------------------------- |