Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
102/Pdt.P/2026/PN Gin 1.I NYOMAN LUSMANTARA
2.NI PUTU KRISNAWATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 102/Pdt.P/2026/PN Gin
Tanggal Surat Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I NYOMAN LUSMANTARA
2NI PUTU KRISNAWATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk mengganti/merubah nama Anak Para Pemohon yaitu:
  • Dari I Made Gargita Krismantara diganti/dirubah menjadi I Made Mahadipta Krismantara yang selanjutnya menyebut dirinya I Made Mahadipta Krismantara;

3. Menetapkan perubahan nama dalam Akta kelahiran No. 740/UM/2010 yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kabupaten Gianyar tertanggal 22 (dua puluh dua) September 2010 atas nama I Made Gargita Krismantara menjadi I Made Mahadipta Krismantara

4. Memerintahkan kepada para pemohon untuk segera mengirimkan Salinan darI Penetapan ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar untuk mencatatkan penggantian/perubahan Nama Anak Para Pemohon tersebut pada register yang tersedia.

5. Menetapkan biaya menurut hukum yang berlaku.

Atau

Mohon Putusan Penetapan Seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak